Sabtu, 08 Oktober 2016

Surat Kuasa Tergugat PTUN

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
RIA RACHMAN (RR) DAN REKAN
Jalan Ciliwung Gg. 1 No 49 Malang Tlp. (0341) 812111 Hp. 083834464689

S U R A T K U A S A

Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama                           : Super Abah
Pekerjaan                     : Walikota Malang (Berdasarkan SK Mendagri No.34/dagri/II/2014 tanggal 6 Februari)
Kewarganegaraan        : Indonesia
Alamat                         : Jalan Tugu No.1 Kota Malang
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan hukum kuasanya dan memberikan kuasa kepada :
Nama                           : Fatchur Rachman , SH.MHum.
Pekerjaan                     : Advokat
Kewarganegaraan        : Indonesia
Alamat                         : Jl.Ciliwung  Gg.1 No. 49 Malang
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

K H U S U S
--------------------------------------------------------=-=-=-=-=-=--------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa sebagai Tergugat melawan Drs. Romi Imor, alamat jalan Mistis No 05 Malang sebagai penggugat, dalam sengketa tata usaha Negara atas dikeluarkannya  surat keputusan No.25/WK/VI/2015 tertanggal 11 Juni 2015 tentang pembongkaran bangunan rumah dengan Register Perkara Nomor 89/G/2015/PTUN.SBY tertanggal 20 September, di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Jawa Timur.
 --------------------------------------------------------=-=-=-=-=-=-------------------------------------------------------
Selanjutnya untuk kepentingan tersebut, penerima kuasa dapat  menjalankan perkara sebagai berikut :

Membuat, menandatangani, mengajukan surat eksepsi dan atau jawaban atas gugatan, menerima panggilan, menghadiri, dismissal proses, menghadiri pemeriksaan persiapan, membuat duplik, menghadiri persidangan, mengajukan surat-surat bukti, mengajukan saksi, membuat kesimpulan, menerima dan/atau menolak putusan, meminta turunan putusan, membuat perdamaian, menghadap dan berbicara kepada pejabat di instansi pemerintah dan/atau swasta guna meminta keterangan maupun mempelajari berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara, mengajukan keberatan-keberatan. Untuk singkatnya penerima kuasa dapat melakukan segala perbuatan hukum yang dipandang perlu dan bermanfaat bagi kepentingan pemberi kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat, dan diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi.
                                                                                                           





Malang, 29 September 2015
            Penerima Kuasa                                                                                               Pemberi Kuasa
          

      Fatchur Rachman. SH.MHum.                                                                      Super Abah

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus