NOTA
PEMBELAAN
No. Reg
Perkara: Pdn-01/08/X/2015/KEJARI.Malang
Atas Nama
Terdakwa Gumul
Kepada Yth.
Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara A Quo
Yang bertandatangan dibawah ini,
1. Ria Amelia, S.H., M.H
2. Fatchur Rachman, S.H., M.H
Kesemuanya adalah advokat pada kantor pengacara Ria Rachman Law Firm, yang berkantor di Jalan
Ciliwung Gg.1 No.49 Kota Malang, dalam hal ini berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 15 November 2015 bertindak sebagai Penasihat
Hukum untuk dan atas nama Terdakwa:
Nama
|
:
|
Gumul
|
Tempat Lahir
|
:
|
Malang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 13 January 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan
Perumahan Asrikaton – Kec. Pakis, Kabupaten Malang
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pendidikan
|
:
|
Mahasiswa
|
Pekerjaan
|
:
|
Mahasiswa
|
Dalam Perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Subsidair
– Kumulatif, dengan uraian sebagai berikut:
KESATU
Primair
|
:
|
Pasal 285 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)
|
Subsidair
|
:
|
Pasal 290 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
|
DAN
KEDUA
Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Setelah membaca dan mempelajari Surat Dakwaan dan juga Surat Tuntutan yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa,
sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), akan mengajukan nota pembelaan dengan resume sebagai
berikut.
Dakwaan Pertama
Primair
1. Unsur “Barangsiapa”
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan unsur
“barangsiapa” hanya dengan argumentasi bahwa Terdakwa Gumul dalam
persidangan dalam keadaan sehat dan tidak ada satupun alasan yang ditemukan
dalam diri terdakwa untuk meniadakan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa.
Tentunya argumentasi seperti ini kurang pantas untuk disampaikan dalam
pengadilan untuk membuktikan unsur dalam suatu tindak pidana.Tentunya Jaksa
Penuntut Umum sebagai seorang sarjana hukum, dapat memikirkan argumentasi yang
lebih cerdas untuk membuktikan unsur tersebut.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, unsur “barangsiapa” bukan merupakan delik
inti, tetapi hanya sebagai elemen delik yang menunjukan subjek hukum yang didakwa
melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung kepada pembuktian unsur
delik lainnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 951-K/Pid/1982
tertanggal 10Agustus 1983 dengan nama Terdakwa Yojiro Kitajima, yang antara
lain menerangkan bahwa unsur “barangsiapa”hanya merupakan kata ganti orang di
mana unsur ini harus mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana
lainnya. Oleh karena itu, haruslah unsur “barangsiapa” dibuktikan dengan unsur-unsur delik
lainnya dalam delik yang didakwakan.
Dengan demikian, hadirnya terdakwa dalam persidangan tidaklah berarti unsur
“barangsiapa” langsung terbukti, tanpa dibuktikannya juga unsur-unsur delik
lainnya.Setelah terbukti unsur-unsur lainnya barulah Jaksa Penuntut Umum dapat
menyatakan bahwa unsur “barangsiapa” telah terbukti.
Dengan demikian unsur “barangsiapa”
TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
2. Unsur “Melakukan
Pemerkosaan Di Sertai Kekerasan”
Pasal 285 KUHP :
- Barangsiapa,
- dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan,
- di luar perkawinan,
“dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”
menurut : SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di
KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989,
Hal.231-81.
Yang dimaksud dengan kekerasan adalah
setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang
dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : “membuat
orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”. Suatu
contoh tentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembari meluncurkan
celana wanita, kemudian wanita tersebut dibanting ke tanah, tangannya dipegang
kuat-kuat, dagunya ditekan lalu dimasukkan kemaluan si-pria tersebut.
Yang dimaksud dengan ancaman
kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena
karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini
dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu
tindakan yang lebih “sopan”, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan
akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan.
Yang
dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan
seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada
mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan
sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan
kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untuk
mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau
luka-luka / kesakitan daripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus
dinilai secara kasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan. Dapat juga pemaksaan dibarengkan dengan
ancaman akan membuka rahasia siterpaksa atau menyingkirkan siterpaksa dan lain
sebagainya. Pokoknya akibat dari pemaksaan itu jika tidak dilakukan adalah
sesuatu yang merugikan siterpaksa. Dalam pasal ini yang ditentukan hanyalah
pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sukar dapat diterima adanya
pemaksaan dengan pemberian upah atau hal-hal yang akan menguntungkan siterpaksa.
Dalam hal yang terakhir ini istilahnya adalah membujuk, menggerakkan,
menganjurkan dan lain sebagainya.
Terdakwa
dalam hal ini selama persidangan dan dalam pembuktian telah mengajukan berbagai
macam bukti serta keterangan yang menjelaskan secara jelas dan rinci bahwa
terdakwa tidak pernah melakukan pemerkosaan kepada wiwin, karena pada saat itu
terdakwa sama sekali tidak ereksi dan tidak mungkin bisa memasukan alat vital
terdakwa kedalam alat vital korban. Hasil visum yang diajukan didalam
pembuktian pun tidak membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan
kepada wiwin . Selaput Darah wiwin tidak ada yang robek .
Dengan Demikian, Unsur “Melakukan Pemerkosaan Di Sertai
Kekerasan”,TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
3. Unsur “Melakukan Penculikan”
Penculikan
adalah melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara
dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau
dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar. Kata
“tempat” disini diartikan bukan hanya tempat-tempat tertententu didalam suatu
ruangan, rumah dan sebagainya, tetapi bias juga mobil termasuk ke dalam
pengertiannya. Kasus kejahatan yang berupa penculikan ini diatur dalam KUHP
pasal 328 sampai 332,
Yang menjelaskan
berbagai kasus penculikan baik dilakukan terhadap orang dewasa maupun belum
dewasa yang diatur secara mendetail baik unsur maupun hukuman yang di terima
oleh pelaku penculikan.Dalam pasal 333 dijelaskan bahwa perbuatan “menculik”
adalah termasuk perbuatan yang melawan hukum yang secara disengaja merampas
kemerdekaan seseorang.
Motif terjadinya
penculikan kemungkinan si pelaku sakit hati atau mempunyai masalah terhadap
korban, bisa jadi terhadap orang tua atau anak korban. Kebanyakan penculikan dilakukan
oleh penjahat terhadap anak-anak dibawah umur, selain karena mudah dibawa juga
biasanya mengggunakan modus penipuan atau pengelabuhan iming-iming kue atau
uang terhadap korban. Dengan cara seperti ini, penjahat bisa mudah sekali dalam
melakukan aksi penculikan. Maka dari itu, KUHP mengatur semua tindakan-tindakan
penculikan terhadapanak belum dewasa atau sudah dewasa.
B. Bentuk-bentuk
penculikan
Adapun
bentuk-bentuk penculikan antara lain :a. Penculikan PokokPenculikan pokok yaitu
penculikan yang dilakukan terhadap seseorang yang secara melawan hukum membawa
seseorang kesuatu tempat dengan maksud menguasainya yang menyebabkan dia
sengsara. Dalam hal ini penculik diancam pidana kurungan penjara 12 tahun
sesuai pasal 328.b.
Penculikan diperberatPenculikan diperberat adalah penculikan yang dilakukan terhadap seseorang anak yang belum cukup umur dari kekuasaan yang sah, maka dia diancam hukuman penjara 7 tahun sesuai pasal 330 (1).jika dengan tipu daya muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan atau bilamana anaknya berumur 12 tahun, maka dipidana paling lama 9 tahun (330 (2)). Jika kekerasan tersebut mengakibatkan mati, maka hukuman diperberat menjadi 12 tahun.
Penculikan diperberatPenculikan diperberat adalah penculikan yang dilakukan terhadap seseorang anak yang belum cukup umur dari kekuasaan yang sah, maka dia diancam hukuman penjara 7 tahun sesuai pasal 330 (1).jika dengan tipu daya muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan atau bilamana anaknya berumur 12 tahun, maka dipidana paling lama 9 tahun (330 (2)). Jika kekerasan tersebut mengakibatkan mati, maka hukuman diperberat menjadi 12 tahun.
C. Unsur-unsur
penculikan
Dengan mengacu pada
pasal 328 dan 329, maka kejahatan yang berupa penculikan mempunyai2 unsur yaitu
:Unsur Objektif :omelarikan seseorango melawan hako menguasaio menyebabkan
terlantar mencabut dari kekuasaanUnsur subjektif :-Dengan maksud untuk
menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya, atau kekuasaan
orang lain..-
Untuk unsur subjektif pasal 329 yaitu dengan sengaja si pelaku mengangkut orang ke daerah lain untuk bekerja dengan melawan hukum, padahal itu bukanlah tujuan korban.Dalam pasal 328,
Untuk unsur subjektif pasal 329 yaitu dengan sengaja si pelaku mengangkut orang ke daerah lain untuk bekerja dengan melawan hukum, padahal itu bukanlah tujuan korban.Dalam pasal 328,
Supaya seseorang
dapat dihukum, maka harus dibuktikan, bahwa pada waktu penjahat itu melarikan
orang tersebut, harus mempunyai maksud akan membawa orang itu dengan melawan
hak dibawah kekuasaan sendiri atau orang lain juga dapat dihukum, apabila orang
yang dilarikan itu akan terlantar.
Dengan hukuman yang
lebih ringan, yaitu maksimum hukuman penjara 7 tahun, oleh pasal 329 diancam
barang siapa yang dengan sengaja mengangkut seseorang yang telah berjanji akan
bekerja di suatu tempat tertentu, dengan melanggar hukum ke tempat lain. Pasal
ini menjelaskan tentang pemberantasan persaingan yang tidak jujur antara dua
majikan yang masing-masing membutuhkan seorang yang ahli dalam perusahaannya.
Oleh karena itu,
dari pasal 329 adalah pekerjaan yang telah meneken perjanjian kerja dengan
suatu perusahaan untuk bekerja disuatu tempat yang harus dibawa ke tempat itu,
tidak boleh dibawa ke tempat lain meskipun pekerjaannya sama. Dalam kejahatan
penculikan ini, ada macam-macam penculikan yang hukumannya juga dibedakan,
seperti tadi pada pasal 328 adalah melarikan orang yang sudah dewasa. Tetapi
dalam pasal 330 dan 331.
Ini adalah
penculikan yang dilakukan terhadap orang yang belum dewasa.bunyi dari pasal 330
ayat (1) adalah “Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa
dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah
menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun” ayat
(2)”dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,
Jjika
perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan
kekarasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya dibawah 12 tahun”. Kalau
pelepasan dari kekuasaan ini sah terjadi, maka oleh pasal 331 dihukum orang
yang menyembunyikan orang yang belum dewasa itu, yaitu dengan maksimim hukuman
4 tahun penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 7 tahun jika orang belum dewasa
itu berusia kurang dari 12 tahun.
Dalam
hal ini terdakwa dan pacarnya menjeput korban dari kos-kosannya dengan tujuan
untuk melakukan aktivitas bersama yang mana dalam penjemputannya pun di lakukan
dengan cara yang benar dan dengan se-ijin dari korban (wiwin) tanpa sedikitpun
kekerasan ataupun penipuan yang menjebak korban .
Dengan Demikian, Unsur “Melakukan Penculikan”,TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
4.
Unsur “Melakukan Pencabulan”
Terdapat
perbedaan definisi pencabulan pada berbagai Negara. Bila melihat definisi
pencabulan yang diambil dari Amerika Serikat, maka definisi pencabulan yang
diambil dari The National Center on Child Abuse and Neglect US, ’sexual
assault’ adalah “Kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana
anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain
yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban”. Termasuk
kontak fisik yang tidak pantas, membuat anak melihat tindakan seksual atau
pornografi, menggunakan seorang anak untuk membuat pornografi atau
memperlihatkan alat genital orang dewasa kepada anak. Sedangkan Belanda
memberikan pengertian yang lebih umum untuk pencabulan, yaitu persetubuhan di
luar perkawinan yang dilarang yang diancam pidana. Indonesia sendiri tidak
memiliki pengertian kata ’pencabulan’ yang cukup jelas. Bila mengambil definisi
dari buku Kejahatan Seks dan Aspek Medikolegal Gangguan Psikoseksual, maka
definisi pencabulan adalah semua perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan
kenikmatan seksual sekaligus mengganggu kehormatan kesusilaan. Namun, tidak ada
definisi hukum yang jelas yang menjelaskan arti kata pencabulan itu sendiri,
baik dalam KUHP, UU Perlindungan Anak maupun UU anti KDRT.
Dalam hal ini terdakwa selama
bersama dengan korban serta pacarnya di tempat kejadian yaitu rumah terdakwa
di Asrikaton, tidak ada satupun unsur
pencabulan yang termasuk dalam keterangan undang-undang maupun doktrin doktrin
sarjana hukum, tidak ada satupun delik yang terbukti dan termasuk dalam unsur
pencabulan . Serta dalam pembuktian di persidangan sebelumnya telah di ajukan
semua bukti-bukti yang mana pembuktian itu tidak termasuk terdakwa melakukan
unsur pemerkosaan .
Dengan
2. Jenis-Jenis Tindak Pidana Pencabulan
Dalam KUHP perbuatan cabul diatur dari pasal 289 sampai pasal 296, dimana
dikategorikan sebagai berikut:
a. Perbuatan cabul dengan
Kekerasan atau ancaman kekerasan
Hal ini dirumuskan pada pasal
289 KUHP sebagai berikut:
“Barang siapa dengan kekerasan
atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan
dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan
melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun”.
Persepsi
terhadap kata “cabul” tidak di muat dalam KUHP. Kamus Besar
Bahasa Indonesia memuat artinya sebagai berikut:
“Keji dan kotor, tidak senonoh
(melanggar kesopanan, kesusilaan)”
Dalam
kamus lengkap, Prof. Dr. S. Wojowasito, Drs. Tito Wasito di muat artinya dalam
bahasa inggris.
“Indecent, dissolute,
pornographical”
Umumnya
cabul diterjemahkan dengan “dissolute”. Pada “The Lexicon Webster
Dictionary” dimuat artinya:
“Loose in behavior and
morals”.
Mr.
J.M. Van Bemmelen terhadap arti kata cabul mengutarakan antara lain:
“………………. Pembuat undang-undang
sendiri tidak memberikan keterangan yang jelas tentang pengertian cabul dan
perbuatan cabul dan sama sekali menyerahkan kepada hakim untuk memutuskan
apakah suatu tindakan tertentu harus atau dapat dianggap sebagai cabul atau
tidak”.
Pada
RUU KUHP, pasal 289 KUHP diambil alih pada pasal 390 (14.14) yang pada
penjelasan resmi berbunyi sebagai berikut:
“Pasal ini sama dengan pasal
289 KUHP.
Disini tindak pidananya adalah
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau
membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul. Yang dimaksud dengan
perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau
perbuatan lain yang keji dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Sebagai tindak pidana menurut
pasal ini tidaklah hanya memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, tetapi
juga memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membiarkan
dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dikarenakan untuk menunjukan sifat
berat dari tindak pidana sebagai perbuatan yang sangat tercela, maka diadakan
minimum khusus dalam ancaman pidananya”.
Ancaman
pidana dalam KUHP maupun pada RUU KUHP adalah sama yakni Sembilan tahun
penjara.
Sebagaimana
pada “perkosaan”, kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut, harus dapat
dibuktikan.
Perbuatan
cabul sebagaimana dijelaskan pada RUU KUHP adalah dalam lingkungan nafsu birahi
kelamin misalnnya:
- Seorang
laki-laki dengan paksa menarik tangan seorang wanita dan menyentuhkan pada alat
kelaminnya.
- Seorang
laki-laki merabai badan seorang anak laki-laki dan kemudian membuka kancing
baju asank tersebut untuk dapat mengelus dan menciuminya. Pelaku
melakukan hal tersebut untuk memuaskan nafsu seksualnya.
b. Perbuatan cabul dengan orang pingsan
Hal ini dimuat pada pasal 290 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai
berikut:
“Di hukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan
cabul dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak
berdaya.”
Kata
“pingsan” di sinonimkan dengan kata-kata “tidak sadar”, “tidak ingat”,
sedang kata “tidak berdaya” adalah “tidak bertenaga” atau sangat lemah.
Kata
“diketahuinya” adalah rumusan dolus atau sengaja. Dengan demikian si
pelaku mengetahui bahwa yang dicabulinya tersebut dalam keadaan pingsan atau
tidak sadar.
Pada
RUU KUHP, pasal 290 KUHP diambil alih menjadi 391 (14.15). Hal ini jelas dari
penjelasan pasal tersebut yang rumusannya antara lain:
“Pasal ini sama dengan pasal
290 KUHP
Menurut pasal melakukan
perbuatan cabul itu adalah dengan seseorang yang diketahuinya orang itu pingsan
atau tidak berdaya; …………..”
Ancaman
pidana berdasarkan RUU KUHP menjadi Sembilan tahun. Dipandang dari segi
kemanusiaan dimana orang pingsan atau tidak berdaya memerlukan pertolongan
tetapi keadaan tersebut dimanfaatkannya, prilaku demikian sangat tercela.
Dengan demikian wajar ancaman pidananya diperberat.
Dalam
hal ini terdakwa selama bersama dengan korban serta pacarnya di tempat kejadian
yaitu rumah terdakwa di Asrikaton, tidak
ada satupun unsur pencabulan yang termasuk dalam keterangan undang-undang
maupun doktrin doktrin sarjana hukum, tidak ada satupun delik yang terbukti dan
termasuk dalam unsur pencabulan . Serta dalam pembuktian di persidangan
sebelumnya telah di ajukan semua bukti-bukti yang mana pembuktian itu tidak
termasuk terdakwa melakukan unsur pemerkosaan .
Dengan Demikian, Unsur “Melakukan Tindakan Pencabulan”,TIDAK TERBUKTI SECARA SAH
DAN MEYAKINKAN.
5.
Unsur “ Syarat-Syarat Formil Dalam Surat
Tuntutan”
Syarat-Syarat Formil Surat Gugatan
1. Identitas
Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5
Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 menyebutkan bahwa suatu gugatan
harus memuat :
a. Identitas Penggugat
Penggugat adalah seseorang atau
badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan
Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Dalam
hal ini, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumka secara rinci dan
jelas mengenai identitas dari Terdakwa, Dalam hal ini, agama . tempat tinggal,
tanggal lahir dan juga pekerjaan serta pendidikan . Sehingga dengan ini menurut
Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Surat tuntutan
Jaksa Penuntut Umum batal demi Hukum
SUBSIDAIR
1. Unsur “Barangsiapa”
Unsur “Barangsiapa” telah diuraikan dalam analisis yuridis Dakwaan Primair
diatas.
2. Unsur “Melakukan
Pemerkosaan Di Sertai Kekerasan”
Unsur
“Melakukan Pemerkosaan Di Serta Kekerasan” telah diuraikan dalam analisis
yuridis Dakwaan Primair di atas
3. Unsur
“Melakukan Tindakan Penculikan”
Unsur “Melakukan Tindakan
Penculikan” telah diuraikan dalam analisis yuridis Dakwaan Primair diatas.
4. Unsur “Melakukan Tindakan
Pencabulan”
Unsur “Melakukan Tindakan
Pencabulan” telah diuraikan dalam analisan yuridis Dakwaan Primair diatas.
5. Unsur “Tidak Terpenuhinya
Syarat-Syarat Formil Dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntu Umum”
Unsur “Tidak
Terpenuhinya syarat-syarat Formil Dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum”
telah diuraikan dalam analisa yuridis Dakwaan Primair diatas.
PERMOHONAN
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga analisis
yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa dengan
segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara A Qou untuk menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai
berikut:
PRIMAIR
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Gumul, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
2. Menyatakan bahwa surat Tuntutan yang
di buat Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil.
3. Membebaskan Terdakwa Gumul dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
4. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan
martabatnya.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim
pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon
agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et
Bono).
Demikianlah Nota Pembelaan ini
kami bacakan dan serahkan pada hari Senin, 16 Oktober 2015 di
Pengadilan Negeri Kota Malang. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati dan memberikan bimbingan kepada
Majelis Hakim, agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan membawa
manfaat bagi semua pihak.
Hormat Kami,
Penasihat
Hukum Terdakwa,
Fatchur Rachman, S.H., M.H & Ria
Amelia, S.H., M.H
Fatchur Rachman, S.H., M.H
|
Ria Amelia, S.H., M.H
|
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....