Sabtu, 08 Oktober 2016

Contoh Nota Pembelaan

NOTA PEMBELAAN
No. Reg Perkara: Pdn-01/08/X/2015/KEJARI.Malang
Atas Nama Terdakwa Gumul


Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Quo

Yang bertandatangan dibawah ini,
1.    Ria Amelia, S.H., M.H
2.    Fatchur Rachman, S.H., M.H
Kesemuanya adalah advokat pada kantor pengacara Ria Rachman Law Firm, yang berkantor di Jalan Ciliwung Gg.1 No.49 Kota Malang, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 November 2015 bertindak sebagai Penasihat Hukum untuk dan atas nama Terdakwa:
Nama
:
Gumul
Tempat Lahir
:
Malang
Umur/Tanggal Lahir
:
24 Tahun / 13 January 1991
Jenis Kelamin
:
Laki – Laki
Kebangsaan
:
Indonesia
Tempat Tinggal
:
Jalan Perumahan Asrikaton – Kec. Pakis, Kabupaten Malang
Agama
:
Kristen
Pendidikan
:
Mahasiswa
Pekerjaan
:
Mahasiswa

Dalam Perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Subsidair – Kumulatif, dengan uraian sebagai berikut:

KESATU
Primair
:
Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsidair
:
Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

DAN

KEDUA
Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Setelah membaca dan mempelajari Surat Dakwaan dan juga Surat Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan mengajukan nota pembelaan dengan resume sebagai berikut.






Dakwaan Pertama
Primair
1.    Unsur “Barangsiapa”
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan unsur “barangsiapa” hanya dengan argumentasi bahwa Terdakwa Gumul dalam persidangan dalam keadaan sehat dan tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri terdakwa untuk meniadakan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa. Tentunya argumentasi seperti ini kurang pantas untuk disampaikan dalam pengadilan untuk membuktikan unsur dalam suatu tindak pidana.Tentunya Jaksa Penuntut Umum sebagai seorang sarjana hukum, dapat memikirkan argumentasi yang lebih cerdas untuk membuktikan unsur tersebut.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, unsur “barangsiapa” bukan merupakan delik inti, tetapi hanya sebagai elemen delik yang menunjukan subjek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung kepada pembuktian unsur delik lainnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 951-K/Pid/1982 tertanggal 10Agustus 1983 dengan nama Terdakwa Yojiro Kitajima, yang antara lain menerangkan bahwa unsur “barangsiapa”hanya merupakan kata ganti orang di mana unsur ini harus mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya. Oleh karena itu, haruslah unsur “barangsiapa” dibuktikan dengan unsur-unsur delik lainnya dalam delik yang didakwakan.
Dengan demikian, hadirnya terdakwa dalam persidangan tidaklah berarti unsur “barangsiapa” langsung terbukti, tanpa dibuktikannya juga unsur-unsur delik lainnya.Setelah terbukti unsur-unsur lainnya barulah Jaksa Penuntut Umum dapat menyatakan bahwa unsur “barangsiapa” telah terbukti.
Dengan demikian unsur “barangsiapa” TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.

2.    Unsur “Melakukan  Pemerkosaan Di Sertai Kekerasan
Pasal 285 KUHP :
        -   Barangsiapa,
        -   dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
        -   memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia,
        -   di luar perkawinan,
“dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”
       menurut : SR. Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, Hal.231-81.
            Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : “membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”. Suatu contoh tentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembari meluncurkan celana wanita, kemudian wanita tersebut dibanting ke tanah, tangannya dipegang kuat-kuat, dagunya ditekan lalu dimasukkan kemaluan si-pria tersebut.
              Yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan”, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan. 
               Yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau luka-luka / kesakitan daripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dapat juga pemaksaan dibarengkan dengan ancaman akan membuka rahasia siterpaksa atau menyingkirkan siterpaksa dan lain sebagainya. Pokoknya akibat dari pemaksaan itu jika tidak dilakukan adalah sesuatu yang merugikan siterpaksa. Dalam pasal ini yang ditentukan hanyalah pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sukar dapat diterima adanya pemaksaan dengan pemberian upah atau hal-hal yang akan menguntungkan siterpaksa. Dalam hal yang terakhir ini istilahnya adalah membujuk, menggerakkan, menganjurkan dan lain sebagainya.
            Terdakwa dalam hal ini selama persidangan dan dalam pembuktian telah mengajukan berbagai macam bukti serta keterangan yang menjelaskan secara jelas dan rinci bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemerkosaan kepada wiwin, karena pada saat itu terdakwa sama sekali tidak ereksi dan tidak mungkin bisa memasukan alat vital terdakwa kedalam alat vital korban. Hasil visum yang diajukan didalam pembuktian pun tidak membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan kepada wiwin . Selaput Darah wiwin tidak ada yang robek .
Dengan Demikian, Unsur “Melakukan  Pemerkosaan Di Sertai Kekerasan”,TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.

3.    Unsur “Melakukan Penculikan
Penculikan adalah melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar. Kata “tempat” disini diartikan bukan hanya tempat-tempat tertententu didalam suatu ruangan, rumah dan sebagainya, tetapi bias juga mobil termasuk ke dalam pengertiannya. Kasus kejahatan yang berupa penculikan ini diatur dalam KUHP pasal 328 sampai 332,
Yang menjelaskan berbagai kasus penculikan baik dilakukan terhadap orang dewasa maupun belum dewasa yang diatur secara mendetail baik unsur maupun hukuman yang di terima oleh pelaku penculikan.Dalam pasal 333 dijelaskan bahwa perbuatan “menculik” adalah termasuk perbuatan yang melawan hukum yang secara disengaja merampas kemerdekaan seseorang.
Motif terjadinya penculikan kemungkinan si pelaku sakit hati atau mempunyai masalah terhadap korban, bisa jadi terhadap orang tua atau anak korban. Kebanyakan penculikan dilakukan oleh penjahat terhadap anak-anak dibawah umur, selain karena mudah dibawa juga biasanya mengggunakan modus penipuan atau pengelabuhan iming-iming kue atau uang terhadap korban. Dengan cara seperti ini, penjahat bisa mudah sekali dalam melakukan aksi penculikan. Maka dari itu, KUHP mengatur semua tindakan-tindakan penculikan terhadapanak belum dewasa atau sudah dewasa.
B. Bentuk-bentuk penculikan
Adapun bentuk-bentuk penculikan antara lain :a. Penculikan PokokPenculikan pokok yaitu penculikan yang dilakukan terhadap seseorang yang secara melawan hukum membawa seseorang kesuatu tempat dengan maksud menguasainya yang menyebabkan dia sengsara. Dalam hal ini penculik diancam pidana kurungan penjara 12 tahun sesuai pasal 328.b.
Penculikan diperberatPenculikan diperberat adalah penculikan yang dilakukan terhadap seseorang anak yang belum cukup umur dari kekuasaan yang sah, maka dia diancam hukuman penjara 7 tahun sesuai pasal 330 (1).jika dengan tipu daya muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan atau bilamana anaknya berumur 12 tahun, maka dipidana paling lama 9 tahun (330 (2)). Jika kekerasan tersebut mengakibatkan mati, maka hukuman diperberat menjadi 12 tahun.
C. Unsur-unsur penculikan
Dengan mengacu pada pasal 328 dan 329, maka kejahatan yang berupa penculikan mempunyai2 unsur yaitu :Unsur Objektif :omelarikan seseorango melawan hako menguasaio menyebabkan terlantar mencabut dari kekuasaanUnsur subjektif :-Dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya, atau kekuasaan orang lain..-
Untuk unsur subjektif pasal 329 yaitu dengan sengaja si pelaku mengangkut orang ke daerah lain untuk bekerja dengan melawan hukum, padahal itu bukanlah tujuan korban.Dalam pasal 328,
Supaya seseorang dapat dihukum, maka harus dibuktikan, bahwa pada waktu penjahat itu melarikan orang tersebut, harus mempunyai maksud akan membawa orang itu dengan melawan hak dibawah kekuasaan sendiri atau orang lain juga dapat dihukum, apabila orang yang dilarikan itu akan terlantar.
Dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu maksimum hukuman penjara 7 tahun, oleh pasal 329 diancam barang siapa yang dengan sengaja mengangkut seseorang yang telah berjanji akan bekerja di suatu tempat tertentu, dengan melanggar hukum ke tempat lain. Pasal ini menjelaskan tentang pemberantasan persaingan yang tidak jujur antara dua majikan yang masing-masing membutuhkan seorang yang ahli dalam perusahaannya.
Oleh karena itu, dari pasal 329 adalah pekerjaan yang telah meneken perjanjian kerja dengan suatu perusahaan untuk bekerja disuatu tempat yang harus dibawa ke tempat itu, tidak boleh dibawa ke tempat lain meskipun pekerjaannya sama. Dalam kejahatan penculikan ini, ada macam-macam penculikan yang hukumannya juga dibedakan, seperti tadi pada pasal 328 adalah melarikan orang yang sudah dewasa. Tetapi dalam pasal 330 dan 331.
Ini adalah penculikan yang dilakukan terhadap orang yang belum dewasa.bunyi dari pasal 330 ayat (1) adalah “Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun” ayat (2)”dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,
Jjika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekarasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya dibawah 12 tahun”. Kalau pelepasan dari kekuasaan ini sah terjadi, maka oleh pasal 331 dihukum orang yang menyembunyikan orang yang belum dewasa itu, yaitu dengan maksimim hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 7 tahun jika orang belum dewasa itu berusia kurang dari 12 tahun.
Dalam hal ini terdakwa dan pacarnya menjeput korban dari kos-kosannya dengan tujuan untuk melakukan aktivitas bersama yang mana dalam penjemputannya pun di lakukan dengan cara yang benar dan dengan se-ijin dari korban (wiwin) tanpa sedikitpun kekerasan ataupun penipuan yang menjebak korban .
Dengan Demikian, Unsur “Melakukan  Penculikan”,TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.

4. Unsur “Melakukan Pencabulan”
Terdapat perbedaan definisi pencabulan pada berbagai Negara. Bila melihat definisi pencabulan yang diambil dari Amerika Serikat, maka definisi pencabulan yang diambil dari The National Center on Child Abuse and Neglect US,  ’sexual assault’ adalah “Kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban”. Termasuk kontak fisik yang tidak pantas, membuat anak melihat tindakan seksual atau pornografi, menggunakan seorang anak untuk membuat pornografi atau memperlihatkan alat genital orang dewasa kepada anak. Sedangkan Belanda memberikan pengertian yang lebih umum untuk pencabulan, yaitu persetubuhan di luar perkawinan yang dilarang yang diancam pidana. Indonesia sendiri tidak memiliki pengertian kata ’pencabulan’ yang cukup jelas. Bila mengambil definisi dari buku Kejahatan Seks dan Aspek Medikolegal Gangguan Psikoseksual, maka definisi pencabulan adalah semua perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan seksual sekaligus mengganggu kehormatan kesusilaan. Namun, tidak ada definisi hukum yang jelas yang menjelaskan arti kata pencabulan itu sendiri, baik dalam KUHP, UU Perlindungan Anak maupun UU anti KDRT.
Dalam hal ini terdakwa selama bersama dengan korban serta pacarnya di tempat kejadian yaitu rumah terdakwa di  Asrikaton, tidak ada satupun unsur pencabulan yang termasuk dalam keterangan undang-undang maupun doktrin doktrin sarjana hukum, tidak ada satupun delik yang terbukti dan termasuk dalam unsur pencabulan . Serta dalam pembuktian di persidangan sebelumnya telah di ajukan semua bukti-bukti yang mana pembuktian itu tidak termasuk terdakwa melakukan unsur pemerkosaan .
Dengan

2.      Jenis-Jenis Tindak Pidana Pencabulan
Dalam KUHP perbuatan cabul diatur dari pasal 289 sampai pasal 296, dimana dikategorikan sebagai berikut:
a.       Perbuatan cabul dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan
Hal ini dirumuskan pada pasal 289 KUHP sebagai berikut:
“Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun”.
      Persepsi terhadap kata “cabul” tidak di muat dalam KUHP.  Kamus Besar Bahasa Indonesia memuat artinya sebagai berikut:
“Keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan)” 
      Dalam kamus lengkap, Prof. Dr. S. Wojowasito, Drs. Tito Wasito di muat artinya dalam bahasa inggris.
“Indecent, dissolute, pornographical”
      Umumnya cabul diterjemahkan dengan “dissolute”. Pada “The Lexicon Webster Dictionary” dimuat artinya:
“Loose in behavior and morals”.
      Mr. J.M. Van Bemmelen terhadap arti kata cabul mengutarakan antara lain:
“………………. Pembuat undang-undang sendiri tidak memberikan keterangan yang jelas tentang pengertian cabul dan perbuatan cabul dan sama sekali menyerahkan kepada hakim untuk memutuskan apakah suatu tindakan tertentu harus atau dapat dianggap sebagai cabul atau tidak”.

      Pada RUU KUHP, pasal 289 KUHP diambil alih pada pasal 390 (14.14) yang pada penjelasan resmi berbunyi sebagai berikut:
“Pasal ini sama dengan pasal 289 KUHP.
Disini tindak pidananya adalah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul. Yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Sebagai tindak pidana menurut pasal ini tidaklah hanya memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dikarenakan untuk menunjukan sifat berat dari tindak pidana sebagai perbuatan yang sangat tercela, maka diadakan minimum khusus dalam ancaman pidananya”.
      Ancaman pidana dalam KUHP maupun pada RUU KUHP adalah sama yakni Sembilan tahun penjara.
      Sebagaimana pada “perkosaan”, kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut, harus dapat dibuktikan.
      Perbuatan cabul sebagaimana dijelaskan pada RUU KUHP adalah dalam lingkungan nafsu birahi kelamin misalnnya:
-          Seorang laki-laki dengan paksa menarik tangan seorang wanita dan menyentuhkan pada alat kelaminnya.
-          Seorang laki-laki merabai badan seorang anak laki-laki dan kemudian membuka kancing baju asank tersebut  untuk dapat mengelus dan menciuminya. Pelaku melakukan hal tersebut untuk memuaskan nafsu seksualnya.
b.      Perbuatan cabul dengan orang pingsan
Hal ini dimuat pada pasal 290 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
“Di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun:
1.      barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.”
      Kata “pingsan” di sinonimkan dengan kata-kata “tidak sadar”, “tidak ingat”, sedang kata “tidak berdaya” adalah “tidak bertenaga” atau sangat lemah.
      Kata “diketahuinya” adalah rumusan dolus atau sengaja. Dengan demikian si pelaku mengetahui bahwa yang dicabulinya tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak sadar.
      Pada RUU KUHP, pasal 290 KUHP diambil alih menjadi 391 (14.15). Hal ini jelas dari penjelasan pasal tersebut yang rumusannya antara lain:
“Pasal ini sama dengan pasal 290 KUHP
Menurut pasal melakukan perbuatan cabul itu adalah dengan seseorang yang diketahuinya orang itu pingsan atau tidak berdaya; …………..”
      Ancaman pidana berdasarkan RUU KUHP menjadi Sembilan tahun. Dipandang dari segi kemanusiaan dimana orang pingsan atau tidak berdaya memerlukan pertolongan tetapi keadaan tersebut dimanfaatkannya, prilaku demikian sangat tercela. Dengan demikian wajar ancaman pidananya diperberat. 
            Dalam hal ini terdakwa selama bersama dengan korban serta pacarnya di tempat kejadian yaitu rumah terdakwa di  Asrikaton, tidak ada satupun unsur pencabulan yang termasuk dalam keterangan undang-undang maupun doktrin doktrin sarjana hukum, tidak ada satupun delik yang terbukti dan termasuk dalam unsur pencabulan . Serta dalam pembuktian di persidangan sebelumnya telah di ajukan semua bukti-bukti yang mana pembuktian itu tidak termasuk terdakwa melakukan unsur pemerkosaan .
Dengan Demikian, Unsur “Melakukan Tindakan Pencabulan”,TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.

5. Unsur “ Syarat-Syarat Formil Dalam Surat Tuntutan”
Syarat-Syarat Formil Surat Gugatan
1. Identitas
Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 menyebutkan bahwa suatu gugatan harus memuat :
a. Identitas Penggugat
Penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
            Dalam hal ini, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumka secara rinci dan jelas mengenai identitas dari Terdakwa, Dalam hal ini, agama . tempat tinggal, tanggal lahir dan juga pekerjaan serta pendidikan . Sehingga dengan ini menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi Hukum

SUBSIDAIR

1.    Unsur “Barangsiapa”
Unsur “Barangsiapa” telah diuraikan dalam analisis yuridis Dakwaan Primair diatas.

2.    Unsur “Melakukan  Pemerkosaan Di Sertai Kekerasan
                 Unsur “Melakukan Pemerkosaan Di Serta Kekerasan” telah diuraikan dalam analisis yuridis Dakwaan Primair di atas

3.    Unsur “Melakukan Tindakan Penculikan”
                 Unsur “Melakukan Tindakan Penculikan” telah diuraikan dalam analisis yuridis Dakwaan Primair diatas.

4.    Unsur “Melakukan Tindakan Pencabulan”
                 Unsur “Melakukan Tindakan Pencabulan” telah diuraikan dalam analisan yuridis Dakwaan Primair diatas.

5.    Unsur “Tidak Terpenuhinya Syarat-Syarat Formil Dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntu Umum”
Unsur “Tidak Terpenuhinya syarat-syarat Formil Dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum” telah diuraikan dalam analisa yuridis Dakwaan Primair diatas.


PERMOHONAN
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Qou untuk menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR
1.      Menyatakan bahwa Terdakwa Gumul, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
2.      Menyatakan bahwa surat Tuntutan yang di buat Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil.
3.      Membebaskan Terdakwa Gumul dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
4.      Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
5.      Membebankan biaya perkara kepada negara.


SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikianlah Nota Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan pada hari Senin, 16 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Kota Malang. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati dan memberikan bimbingan kepada Majelis Hakim, agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan membawa manfaat bagi semua pihak.

Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa,
Fatchur Rachman, S.H., M.H & Ria Amelia, S.H., M.H




Fatchur Rachman, S.H., M.H



Ria Amelia, S.H., M.H


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus