KEJAKSAAN
NEGERI MALANG
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG KEJARI : PDN-01/29/XI/2015/KEJARIMlg
A.
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
lengkap :
Jarwo
Tempat
lahir : Malang
Umur/Tgl.
Lahir : 40 Tahun , 6 juni 1975
Jenis
Kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Bendungan Sengguru No.10 Kota
Malang
Agama :
Islam
Pekerjaan : Supir angkut
Pendidikan : SD
B.
PENAHANAN TERDAKWA :
1.
Ditahan oleh penyidik kepolisian
Resort Malang pada tanggal 21 september
2015 sampai tanggal 10 Oktober 2015
2. Perpanjang penahanan oleh Penyidik Kepolisian Resort Kota
Malang pada tanggal 11 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 09 November 2015
3.
Ditahan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Malang Tanggal 10 November sampai dengan 29 November
C.
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa
ia Terdakwa, JARWO, pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 sekitar pukul 22.00
wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 bertempat
di belakang Museum Brawijaya Jalan retawu perumahan ijen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain
yang temasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, secara tanpa hak dan melawan
hukum dengan sengaja melakukan pemerkosaan, yang dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut :
1)
Bahwa pada waktu malam hari sekitar
kurang lebih pukul 22.00 WIB Terdakwa JARWO sedang mengemudikan mobil angkutnya
di sekitar jalan ijen bersama kernetnya Sopo sudah berencana untuk pulang, terdakwa,
JARWO, melihat dan mengetahui ada seorang
wanita dengan berbaju minim sedang menghentikan mobil angkutnya untuk menaiki
mobil angkutan tersebut.
Setelah melihat si Korban Bunga
dengan berbaju seksi dan minim Terdakwa JARWO menjadi gelap mata dan tak
berakal sehat ingin melakukan tindakan tidak senonoh kepada KORBAN Bunga dan
seketika menghentikan mobil angkutannya dan mempersilahkan Korban Bunga untuk
masuk kedalam mobil angkutnya.
2)
Bahwa KORBAN si Bunga setelah
melihat wajah terdakwa JARWO penuh dengan nafsu dan tidak sopan tersebut KORBAN
Bunga meminta terdakwa JARWO untuk menghentikan mobil angkutnya.
3)
Bahwa mengetahui KORBAN Bunga
meminta untuk diberhentikan mobil angkutnya dan meminta untuk diturunkan
terdakwa JARWO malah mengendarai dengan ngebut mobilnya dan menyuruh saksi Sopo
untuk menutup pintu mobil angkutnya, tetapi didalam mobil angkut ternyata si
korban Bunga dan si saksi Sopo malah terjadi baku tarik menarik pintu angkut dan
tanpa disengaja si saksi Sopo memukul korban Bunga begitu keras hingga korban
Bunga tidak sadarkan diri.
4)
Bahwa mengetahui korban Bunga tidak
sadarkan diri terdakwa JARWO langsung mengendarai mobil angkutnya menuju
belakang museum brawijaya ijen. Dan dengan gelap mata terdakwa JARWO menyuruh
saksi Sopo untuk keluar dari mobil dan menyuruhnya untuk berjaga jaga . Dengan
seketika terdakwa JARWO langsung memperkosa korban Bunga sampai darah
bercucuran di kaki korban Bunga.
5)
Bahwa setelah memperkosa terdakwa
JARWO seketika mengangkat tubuh korban Bunga keluar dari mobil angkutnya dan
diletakkannya di pinggir jalan. Karena terdakwa JARWO sangat panic dan
ketakutan dia seketika langsung pergi mengendarai mobil angkutnya hingga
terlupa bahwa meninggalkan kernetnya Sopo.
6)
Bahwa pada saat bersamaan di TKP
lewat 2 orang satpam yang sedang patrol dan melihat tubuh korban Bunga yang
tergeletak di pinggir jalan, seketika seorang satpam langsung berjaga menjaga
korban Bunga dan satpam satunya berlari dan menangkap Sopo (saksi), seketika
satpam langsung menuduhkan bahwa Sopo (saksi) yang melakukan kejahatan pada si
korban Bunga dan langsung membawa Sopo (saksi) ke kantor resort Malang ,
setelah diinterogasi ternyata si Sopo (saksi) menceritakan bahwa ternyata supir
angkutan yang telah bekerja dengan dialah yang telah memperkosanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 dan 286 KUHP dengan pidana penjara
paling lama 9 (Sembilan) tahun atau 12 (dua belas tahun).
Malang, 29 November 2015
JAKSA PENUNTUT UMUM
FATCHUR RACHMAN, SH.
Jaksa Pratama NIP. 13100017
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....