Sabtu, 08 Oktober 2016

Contoh Putusan Sela Pengadilan Agama


PUTUSAN SELA
Nomor : 23/Pdt.G/2014/PA.Surabaya
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Kelas IB Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara perdata tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan
Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela
, dalam cerai talak antara : ---------------------------------------------------------------------
PEMOHON ; Irwan Bin Ikhwan
M E L A W A N
TERMOHON ; Irma Binti Ilham
- Pengadilan Agama tersebut ;-----------------------------------------------------------------
- Telah membaca dan meneliti surat-surat dalam perkara ini ; -----------------------
- Telah mendengar keterangan Pemohon dan keterangan Saksi dalam
persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang. bahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannya
tertanggal 11 Februari 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama
Kelas IB Surabaya, nomor register : 23/Pdt.G/2014/PA.Surabaya, tanggal 12 Februari 2014,
telah mengajukan hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------------------------
1.      Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 27 Maret 2002 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kota Jember sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 1342/215/III/2002, tanggal 27 Maret 2002.

2.      Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah orang tua Termohon, lalu pindah ke Surabaya di Jalan Sulawesi 3 Surabaya selama 10 tahun dan selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 3 orang anak masing-masing bernama:
a)      Erlan Irwan           lahir tanggal 04 April 2003
b)      Erlanda Irwan       lahir tanggal 09 Mei 2006
c)      Ifada Irwan           lahir tanggal 22 Januari 2008
Ke tiga (3) anak tersebut dalam asuhan Pemohon dan Termohon.

3.      Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun, namun sejak bulan februari tahun 2012 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yaitu antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain: Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai seorang suami yang sah, yakni ia terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang baik; Termohon juga sering pergi keluar rumah tanpa alasan yang jelas hingga sering kali menimbulkan kesalahfahaman yang berujung pertengkaran.

4.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 10 bulan Februari 2012 hingga sekarang selama kurang lebih 2 tahun , Pemohon  dan Termohon telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Termohon telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Pemohon bertempat tinggal di Jalan Sulawesi 3 Surabaya dan Termohon bertempat tinggal di Jalan Simpang Dieng Jember dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;

5.      Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;

6.      Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil.

7.      Bahwa atas dasar uraian diatas permohonan Pemohon telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf b dan f.

8.      Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar ketua Pengadilan Agama Kelas 1 Surabaya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.      Memberikan ijin kepada Pemohon Irwan bin Ikhwan untuk menjatuhkan talak satu raj’I kepada Irma binti Ilham di hadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
3.      Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

SUBSIDAIR

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;


Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.;
Wassalamu’alaikum wr.wb ; ---------------------------------------------------------------------

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut diatas ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon dalam permohonannya
mengajukan permohonan untuk beracara ; -----------------------------------------------------
Menimbang, terhadap Eksepsi Termohon atas gugatan cerai talak pemohon; ------------
M E  N  G  A  D  I  L  I
Sebelum memutus pokok perkara : --------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan eksepsi Termohon ; ------------------------------------------------------------
2. Memerintahkan Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ; ---------------------
3. Memerintahkan Pemohon untuk melanjutkan perkara di muka peradilan agama Jember ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian Putusan Sela ini di jatuhkan dalam permusyawaratan Majelis
Hakim pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2014 Masehi bertepatan dengan
tanggal 16 Rabiul Awal 1435 Hijriyah oleh kami MUSTOFA NAMZA, S.H., M.H, Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Surabaya yang ditunjuk Ketua
Pengadilan Agama Kelas IB Surabaya sebagai Ketua Majelis, CAHYA NUNGGAL P. , S.H., M.H. dan CHRISTIAN ALFARO W. ,S.H., M.H sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua
Majelis dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh AINUR ROFIQ  sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon diluar
hadirnya Termohon ; --------------------------------------------------------------------------------

KETUA MAJELIS,

MUSTOFA NAMZA, S.H., M.H

HAKIM ANGGOTA,

1. CAHYA NUNGGAL PAMUNGKAS, S.H., M.H   
2. CHRISTIAN ALFARO WATURAKA, S.H.,  M.H.                         

PANITERA PENGGANTI,

AINUR ROFIQ, S.H., M.H


 SALINAN
PANITERA



VIKTOR UMPAMETAN, S.H., M.H

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus