UNTUK KEADILAN
S U R A T T U N T U T A N
I. PENDAHULUAN
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dengan
memperhatikan hasil pemeriksan sidang dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama :
Gumul
Tempat Lahir : Malang
Umur/ Tanggal Lahir : 24 Tahun / 31 Mei
1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Perum
Asrikaton, Kota Malang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai
berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa Gumul pada hari Rabu, tanggal 05 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya
dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Jalan Perum Asrikaton, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat
lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan
perbuatan melawan hukum telah memperkosa seorang wanita, perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
melakukan pemerkosaan
yang telah direncanakan
sebelumnya bersama pacarnya,
seorang wanita yang bernama
Ninin, mahasiswa Fakultas
Teknologi Pertanian (FTP) Universitas Brawijaya (UB) terhadap
seorang wanita yang bernama Wiwin mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian (FTP)
Universitas Brawijaya (UB),
yang dikarenakan pada
saat pertama Gumul menyetubuhi Ninin, ia dalam keadaan
sudah tidak perawan, sehingga Gumul menganggap
Ninin berhutang keperawanan kepadanya. Pada hari dan tempat tersebut di
atas, tepatnya pukul 22.00 WIB terdakwa bersama Ninin pacarnya, menjemput
korban di kostnya di daerah Jalan Gajayana dengan menggunakan mobil Grand Max berwarna putih bernomor polisi N 1138 GZ,
dengan alasan akan mengajak korban menginap di rumah Ninin di Daerah
Kecamatan Junrejo kota Batu, untuk menemaninya tidur. Di dalam mobil tersebut,
Terdakwa meminta Korban duduk di depan menemaninya yang sedang menyetir mobil.
Sedangkan Ninin duduk di belakang.
Di tengah perjalanan Terdakwa
menghentikan mobilnya di daerah Jalan Merbabu, kota Malang. Dan pada saat itu
juga Ninin membius
Korban menggunakan Saputangan
yang telah diberi
alkhohol sebelumnya. Setelah korban tidak sadarkan diri, segera terdakwa
membawa mobilnya ke tempat kejadian
pekara yaitu rumah terdakwa (Jalan Perum Asrikaton, kota Malang). Sesampainya
di sana ia memborgol
tangan dan mengikat
tubuh korban. Kemudian
tersangka memperkosa Korban yang
pada saat tersebut dalam keadaan tidak sadar, segera setelah diberi oral seks
oleh pacarnya tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 6 Oktober 2015 korban
yang telah diperkosa
dan
masih dalam keadaan tidak sadarkan diri,
diantarkan pulang oleh terdakwa dan pacarnya. Dalam perjalanan pulang
korban sadarkan diri, sebelum korban turun dari mobil ia diberikan 1 (satu)
kotak makanan yang berisikan nasi dan lauknya oleh Terdakwa.
Melanggar : Pasal 285 KUHP
Bahwa
ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut dalam dakwaan primair di
atas, telah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada saat korban sudah tidak sadarkan diri setelah Ninin membius korban dengan
menggunakan saputangan yang sebelumnya telah diberi alkhohol,seperti
diterangkan dalam dakwaan primair di atas.
Melanggar : Pasal 286 KUHP
Bahwa
ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut didalam dakwaan telah
dianggap melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang, padahal telah ia ketahui
bahwa orang itu (korban) dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Melanggar
: Pasal 290 KUHP
Bahwa
ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut dalam dakwaan telah
melakukan penculikan atau membawa pergi korban untuk menyengsarakan atau
melakukan penganiayaan di mobil Grand Max berwarna putih bernomor polisi N 1138
GZ.
Melanggar : Pasal 328 KUHP
sebagimana sesuai dengan hasil pemeriksaan
Laboratorium Forensik Kepolisian Kota Malang dalam VISUM ET REPERTUM dengan
nomor : 33/ VER/ IV/2015/ POLTABES MALANG yang ditandatangani oleh AKP. Risky
Umankz Keren, Nrp 8598765 dan Iptu Ariel Lusifa, Nrp 8245678 tertanggal 06
Oktober 2015, yang mana menyatakan telah terjadi pemerkosaan atas korban Wiwin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 285 Kitab
Undang-undnag Hukum Pidana.
II. FAKTA FAKTA PERSIDANGAN
Untuk itu guna membuktikan dakwaan tersebut telah didengarkan oleh
saksi-saksi dan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai
berikut:
Saksi I :
Nama: Cahya Nunggal
Pamungkas
Di bawah sumpah menurut Agama Islam
menerangkan bahwa:
a.
Bahwa benar
saksi I mengenal terdakwa dan tidak
ada hubungan keluarga, saksi I
adalah tetangga terdakwa yang rumahnya berseblahan.
b.
Bahwa
benar saksi melihat terdakwa beserta seorang wanita membopong seorang wanita
yang saat itu pada tengah malam sekitar jam 23.30 WIB dengan keadaan tidak
sadarkan diri serta tubuh yang sangat lemas.
c.
Bahwa benar
saksi I setelah melihat terdakwa
dengan keadaan mencurigakan mencoba menunggu dengan penasaran di depan rumah
terdakwa, lalu saksi melihat di kamar atas , kamar yang sebelumnya lampunya
padam tiba-tiba menyala dan saksi benar melihat bayangan tiga orang yang dimana
orang yang tengah seperti di telanjangi.
d.
Bahwa benar
saksi I mendengar suatu suara gaduh
yang berasal dari dalam rumah terdakwa setelah terdakwa masuk beserta pacar dan
korban yang di bopong tersebut.
Saksi II :
Nama : Viktor Umpametan
Di bawah sumpah menurut Agama Islam
menerangkan bahwa:
a.
bahwa benar
pada tanggal 6 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB saksi melihat terdakwa
bersama pacarnya sedang membopong seorang wanita yang seperti tertidur kedalam
kamar atas terdakwa.
b.
bahwa benar
saksi di mintai tolong oleh terdakwa untuk mengambilkan air putih untuk
terdakwa bersama kedua wanita yang bersamanya di dalam kamar atas terdakwa.
c.
bahwa benar
saksi setelah dimintai tolong membawakan air putih kepada terdakwa dan saksi
melihat korban hanya tertidur sambil di pijit oleh pacar terdakwa, korban
kelelahan sehingga tertidur dan lemas.
Saksi III :
Nama : Satria Tunggara
Di bawah sumpah menurut Agama
Kristen Protestan menerangkan bahwa:
a. Bahwa benar saksi adalah teman dari
pembantu terdakwa yang pada saat itu jam 01.30 WIB pada tanggal 06 Oktober 2015
sedang berada di rumah terdakwa.
b. Bahwa benar saksi melihat Viktor (pembantu terdakwa)
dimintai tolong oleh terdakwa untuk membawakan minuman kepada terdakwa.
c. Bahwa benar saksi saat itu sedang
bermain dengan kucing terdakwa didalam kamar Viktor di rumah terdakwa dan
menimbulkan suara gaduh.
d. Bahwa
benar saksi saat itu tidak mendengar suara gaduh lainnya karena suara itu
sendiri berasal dari bermain dengan kucing.
Saksi IV :
Nama : Mustofa Namza
Di bawah sumpah menurut Agama Islam
menerangkan bahwa :
a. Bahwa benar saksi adalah seorang
penjual nasi goreng yang tidak mengenal terdakwa ataupun korban
b. Bahwa benar saksi telah menjual tiga
bungkus nasi goreng kepada terdakwa dan korban sekitar jam 02.00 WIB .
c. Bahwa benar saat saksi hendak
menyerahkan nasi goreng itu saksi melihat tangan korban seperti terluka hasil
ikatan kencang karena tangan korban keluar jendela. Hendak menerima nasi
goreng.
d. Bahwa benar saksi melihat kondisi
korban sangat lemas pada dini hari itu.
Keterangan
Terdakwa
Nama: Gumul
Menerangkan
:
a.
bahwa benar
pada tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan
Perum Asrikaton, kota Malang terdakwa bersama korban dan pacarnya mengunjungi rumah terdakwa di
asrikaton.
b.
Bahwa
terdakwa membenarkan yang dikatakan oleh viktor serta satria mengenai kesaksian
yang disampaikan sebelumnya dengan disumpah.
c.
Bahwa
terdakwa membantah yang dikatakan oleh cahya dan mustofa atas kesaksiannya
dikarenakan kesalahfahaman.
d.
Bahwa benar
korban dan terdakwa beserta pacarnya saat berada didalam rumah terdakwa meminta
tolong kepada viktor untuk membawakan air minum untuk diberikan kepada korban,
karena korban pada saat itu lemas sehabis muntah di perjalanan menuju rumah
terdakwa.
e.
Bahwa benar
korban saat itu dipijit oleh pacar terdakwa karena korban sangat lemas dengan
melepaskan baju yang terkena muntahan. Tanpa melepaskan baju dalam dan terdakwa
tidak melihatnya.
f.
Bahwa benar
viktor juga mengetahui korban di pijit oleh pacar korban karena viktor masuk
membawakan air putih.
g.
Bahwa saat
melepaskan baju itu yang melakukan adalah pacar korban dengan tidak dilihat
oleh terdakwa dan langsung di pasangkan handuk yang ada di dalam kamar terdakwa
sehingga tertutup.
h.
Bahwa benar
suara gaduh yang terjadi adalah akibat viktor dan satria yang saat itu bermain
dengan kucing peliharaan di kamar belakang dan suaranya keras bahkan terdakwa
juga ikut kaget.
i.
Bahwa tidak
benar luka di tangan korban adalah akibat ikatan yang kencang, melainkan karena
gelang yang sering digunakan korban semenjak dulu sebelum bertemu dengan
terdakwa. Gelang itu sangat kecil dan sudah digunakan dari dulu.
j.
Bahwa benar
korban itu lemas karena kecapekan dan karena muntah-muntah sebelumnya, bukan
karena telah terjadi kekerasan atau pemerkosaan. Terdakwa sudah memiliki kekasih
yang dicintai sehingga tidak mungkin dia ingin memperkosa orang lain bahkan di
hadapan pacar terdakwa.
Barang-barang
Bukti
- Baju kaos putih yang terkena
muntahan (milik korban)
- Borgol
- Obat bius
Terlampir
dalam berkas persidangan
III. ANALISIS FAKTA
Bahwa dari fakta-fakta hukum yang
kami uraikan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2015
sekitar pukul 01.00 WIB korban Wiwin beserta terdakwa dan pacar terdakwa menuju
dan berada dirumah terdakwa di Jalan Perum Asrikaton, Kabupaten Malang.
2. Terdakwa dan Ninin adalah sepasang
kekasih
3. Ninin dan Korban merupakan mahasiswa
di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dan mereka adalah sahabat satu angkatan
dan satu kelas.
4. Korban saat menuju kerumah terdakwa
di asrikaton sedang dalam kondisi yang lemas dan tidak sadarkan diri tanpa
sebab dan tidak berdaya
5. Terdakwa pernah melakukan hubunan
intim dengan pacarnya dan pacarnya memang sudah tidak perawan sehingga terdakwa
merasa kecewa dan berkata kepada pacarnya bahwa dia berhutang perawan padanya.
6. Pacarnya merasa bersalah dan mencoba
memberikan temannya kepada terdakwa untuk di ambil perawannya sebagai ganti
dari perawannya yang hilang sebelumnya.
7. Terdakwa dan pacarnya melakukan pembiusan saat
di perjalanan menuju rumah terdakwa di Asrikaton dan pada saat itu juga korban
tidak sadarkan diri.
8. Terdakwa telah melakukan aksi pemerkosaan
kepada korban dengan bantuan dari pacarnya saat tidak disaksikan oleh pembantu
dan teman pembantu dari terdakwa dan di saksikan oleh pacar terdakwa sendiri.
9. Setelah terdakwa selesai memperkosa korban
yang tidak berdaya akibat obat bius tersebut, korban disadarkan di antar pulang
tapi sebelumnya mencari makan yaitu nasi goreng.
10. Setelah membeli nasi goreng terdakwa mengantar
korban kembali ke kos-kosannya.
IV.ANALISIS YURIDIS
Sebagaimana telah diuraikan di atas
Terdakwa Gumul yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam dakwaan yang disusun secara tunggal.
Unsur-unsur
Dalam Dakwaan:
“Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan”
Unsur-unsur
:
Ad. 1 Unsur
Barang Siapa
Barang siapa adalah pelaku tindak
pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang. Dalam perkara ini adalah terdakwa
Gumul. Terdakwa secara hukum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan
demikian terdakwa dengan identitas seperti pada surat dakwaan telah memenuhi
unsur “Barang Siapa”.
Ad.2 Dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan
Dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan artinya memaksakan suatu maksud atau tujuan yang ingin dicapai dengan
meggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hal ini terdakwa melakukan
pembiusan paksa kepada korban dengan bantuan tisu serta obat bius, lalu tangan
korban di borgol dengan erat oleh terdakwa dan pacar terdakwa. Jadi unsur ini
telah terpenuhi.
Ad.3 Memaksa seorang wanita
bersetubuh di luar pernikahan.
Memaksa seorang wanita bersetubuh di
luar pernikahan artinya melakukan hubungan intim suami isteri kepada
seoarang wanita dengan cara memaksakan kehendak kepada wanita tersebut. Di luar
pernikahan artinya hubungan intim suami isteri itu dilakukan di luar sebuah
ikatan yang disebut dengan perkawinan sebagaimana yang dimaksud oleh UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal ini terdakwa memaksakan
kehendaknya untuk dapat berhubungan intim dengan korban dengan cara membius
paksa dan memborgol tangan korban dengan erat. Antara terdakwa dan korban juga
tidak sedang terikat dalam suatu perkawinan. Untuk itu jelaslah bahwa unsur ini
telah terpenuhi.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yuridis tersebut
di atas, maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkeyakinan
bahwa Terdakwa Gumul telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
undang-undang tindak pidana dalam dakwaan tersebut diatas.
Majelis
Hakim dan Penasehat Hukum yang kami hormati.
Sidang pengadilan yang kami
muliakan.
Sebelum menginjak pada tuntutan
pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengajukan hal-hal yang kami
jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan, yaitu berupa hal-hal yang
memberatkan antara lain.
1. Terdakwa berbelit-belit dalam
memberikan keterangan di persidangan.
2. Terdakwa secara sengaja melakukan
perbuatan tersebut dengan tujuan untuk bersetubuh dengan seorang wanita di luar
status perkawinan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan :
1. Terdakwa berlaku sopan di
persidangan
2. Terdakwa belum pernah dihukum
Berdasarkan uraian dimaksud, kami
selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan
undang undang yang bersangkutan :
M E N U N T
U T :
Supaya Hakim/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan
mengadili perkara ini memutuskan :
1.
Menyatakan
bahwa terdakwa Gumul secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak
pidana melanggar pasal 285,286,290,328 KUHP dengan kekerasan memaksa
seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
2.
menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Gumul dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menyatakan
seluruh barang bukti berupa pakaian korban bekas muntahan, Obat bius, dan
borgol milik terdakwa disita oleh negara untuk dimusnahkan
3.
Menetapkan
supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Semoga Tuhan Yang Maha Esa
memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pekanbaru dalam memutus perkara ini.
Demikian tuntutan pidana ini kami
bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini.
Kamis, 21 Desember 2015
JAKSA
PENUNTUT UMUM
FATCHUR
RACHMAN, SH,. MH
Jaksa Madya
Nrp. 13100017
0 komentar:
Posting Komentar