Sabtu, 08 Oktober 2016

Contoh Surat Tuntutan Pidana

UNTUK KEADILAN

S U R A T  T U N T U T A N
 No.Reg.Perkara: PDN-01/29/XI/2015/KEJARI.Mlg


I.     PENDAHULUAN
      Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dengan memperhatikan hasil pemeriksan sidang dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama                                                   : Gumul
Tempat Lahir                                       : Malang
Umur/ Tanggal Lahir                            : 24 Tahun / 31 Mei 1991
Jenis Kelamin                                      : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan           : Indonesia
Tempat Tinggal                                    : Jl. Perum Asrikaton, Kota Malang.
Agama                                                 : Islam
Pekerjaan                                             : Mahasiswa

 Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:

DAKWAAN
            Bahwa ia Terdakwa Gumul pada hari Rabu, tanggal 05 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Jalan Perum Asrikaton, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan perbuatan melawan hukum telah memperkosa seorang wanita, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
melakukan  pemerkosaan  yang  telah  direncanakan  sebelumnya  bersama  pacarnya,  seorang wanita  yang  bernama  Ninin,  mahasiswa  Fakultas  Teknologi  Pertanian  (FTP) Universitas Brawijaya (UB) terhadap seorang wanita yang bernama Wiwin mahasiswa Fakultas  Teknologi Pertanian  (FTP)  Universitas  Brawijaya  (UB),  yang  dikarenakan  pada  saat  pertama  Gumul menyetubuhi Ninin, ia dalam keadaan sudah tidak perawan, sehingga Gumul menganggap  Ninin berhutang keperawanan kepadanya. Pada hari dan tempat tersebut di atas, tepatnya pukul 22.00 WIB terdakwa bersama Ninin pacarnya, menjemput korban di kostnya di daerah Jalan Gajayana dengan menggunakan mobil  Grand Max berwarna putih bernomor polisi  N 1138 GZ,  dengan alasan akan mengajak korban menginap di rumah Ninin di Daerah Kecamatan Junrejo kota Batu, untuk menemaninya tidur. Di dalam mobil tersebut, Terdakwa meminta Korban duduk di depan menemaninya yang sedang menyetir  mobil.  Sedangkan Ninin duduk di belakang.  Di  tengah perjalanan Terdakwa menghentikan mobilnya di daerah Jalan Merbabu, kota Malang. Dan pada saat  itu  juga  Ninin  membius  Korban  menggunakan  Saputangan  yang  telah  diberi  alkhohol sebelumnya. Setelah korban tidak sadarkan diri, segera terdakwa membawa mobilnya ke tempat  kejadian pekara yaitu rumah terdakwa (Jalan Perum Asrikaton, kota Malang). Sesampainya di sana  ia  memborgol  tangan  dan  mengikat  tubuh  korban.  Kemudian  tersangka  memperkosa Korban yang pada saat tersebut dalam keadaan tidak sadar, segera setelah diberi oral seks oleh pacarnya tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 6 Oktober 2015 korban yang telah diperkosa
dan masih dalam keadaan tidak sadarkan diri,  diantarkan pulang oleh terdakwa dan pacarnya. Dalam perjalanan pulang korban sadarkan diri, sebelum korban turun dari mobil ia diberikan 1 (satu) kotak makanan yang berisikan nasi dan lauknya oleh Terdakwa.
Melanggar       : Pasal 285 KUHP
Bahwa ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut dalam dakwaan primair di atas, telah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada saat  korban sudah tidak sadarkan diri  setelah Ninin membius korban dengan menggunakan saputangan yang sebelumnya telah diberi alkhohol,seperti diterangkan dalam dakwaan primair di atas.
Melanggar       : Pasal 286 KUHP
Bahwa ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut didalam dakwaan telah dianggap melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang, padahal telah ia ketahui bahwa orang itu (korban) dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Melanggar       : Pasal 290 KUHP
Bahwa ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut dalam dakwaan telah melakukan penculikan atau membawa pergi korban untuk menyengsarakan atau melakukan penganiayaan di mobil Grand Max berwarna putih bernomor polisi N 1138 GZ.
Melanggar       : Pasal 328 KUHP
sebagimana sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Kota Malang dalam VISUM ET REPERTUM dengan nomor : 33/ VER/ IV/2015/ POLTABES MALANG yang ditandatangani oleh AKP. Risky Umankz Keren, Nrp 8598765 dan Iptu Ariel Lusifa, Nrp 8245678 tertanggal 06 Oktober 2015, yang mana menyatakan telah terjadi pemerkosaan atas korban Wiwin.
            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 285 Kitab Undang-undnag Hukum Pidana.
II.         FAKTA FAKTA PERSIDANGAN
Untuk itu guna membuktikan dakwaan tersebut telah didengarkan oleh saksi-saksi dan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai berikut:
Saksi   I :
Nama: Cahya Nunggal Pamungkas  
Di bawah sumpah menurut Agama Islam menerangkan bahwa:
a.                   Bahwa benar saksi I mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, saksi I adalah tetangga terdakwa yang rumahnya berseblahan.
b.                  Bahwa  benar saksi melihat terdakwa beserta seorang wanita membopong seorang wanita yang saat itu pada tengah malam sekitar jam 23.30 WIB dengan keadaan tidak sadarkan diri serta tubuh yang sangat lemas.
c.                   Bahwa benar saksi I setelah melihat terdakwa dengan keadaan mencurigakan mencoba menunggu dengan penasaran di depan rumah terdakwa, lalu saksi melihat di kamar atas , kamar yang sebelumnya lampunya padam tiba-tiba menyala dan saksi benar melihat bayangan tiga orang yang dimana orang yang tengah seperti di telanjangi.
d.                  Bahwa benar saksi I mendengar suatu suara gaduh yang berasal dari dalam rumah terdakwa setelah terdakwa masuk beserta pacar dan korban yang di bopong tersebut.

Saksi  II :
Nama : Viktor Umpametan
Di bawah sumpah menurut Agama Islam menerangkan bahwa:
a.                   bahwa benar pada tanggal 6 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB saksi melihat terdakwa bersama pacarnya sedang membopong seorang wanita yang seperti tertidur kedalam kamar atas terdakwa.
b.                  bahwa benar saksi di mintai tolong oleh terdakwa untuk mengambilkan air putih untuk terdakwa bersama kedua wanita yang bersamanya di dalam kamar atas terdakwa.
c.                   bahwa benar saksi setelah dimintai tolong membawakan air putih kepada terdakwa dan saksi melihat korban hanya tertidur sambil di pijit oleh pacar terdakwa, korban kelelahan sehingga tertidur dan lemas.

Saksi  III :
Nama : Satria Tunggara
Di bawah sumpah menurut Agama Kristen Protestan  menerangkan bahwa:
a.        Bahwa benar saksi adalah teman dari pembantu terdakwa yang pada saat itu jam 01.30 WIB pada tanggal 06 Oktober 2015 sedang berada di rumah terdakwa.
b.       Bahwa benar saksi melihat Viktor (pembantu terdakwa) dimintai tolong oleh terdakwa untuk membawakan minuman kepada terdakwa.
c.        Bahwa benar saksi saat itu sedang bermain dengan kucing terdakwa didalam kamar Viktor di rumah terdakwa dan menimbulkan suara gaduh.
d.         Bahwa benar saksi saat itu tidak mendengar suara gaduh lainnya karena suara itu sendiri berasal dari bermain dengan kucing.

Saksi IV :
Nama : Mustofa Namza
Di bawah sumpah menurut Agama Islam menerangkan bahwa :
a.       Bahwa benar saksi adalah seorang penjual nasi goreng yang tidak mengenal terdakwa ataupun korban
b.      Bahwa benar saksi telah menjual tiga bungkus nasi goreng kepada terdakwa dan korban sekitar jam 02.00 WIB .
c.       Bahwa benar saat saksi hendak menyerahkan nasi goreng itu saksi melihat tangan korban seperti terluka hasil ikatan kencang karena tangan korban keluar jendela. Hendak menerima nasi goreng.
d.      Bahwa benar saksi melihat kondisi korban sangat lemas pada dini hari itu.

Keterangan Terdakwa
Nama: Gumul
Menerangkan :
a.                   bahwa benar pada tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perum Asrikaton, kota Malang terdakwa bersama korban dan pacarnya mengunjungi rumah terdakwa di asrikaton.
b.                  Bahwa terdakwa membenarkan yang dikatakan oleh viktor serta satria mengenai kesaksian yang disampaikan sebelumnya dengan disumpah.
c.                   Bahwa terdakwa membantah yang dikatakan oleh cahya dan mustofa atas kesaksiannya dikarenakan kesalahfahaman.
d.                  Bahwa benar korban dan terdakwa beserta pacarnya saat berada didalam rumah terdakwa meminta tolong kepada viktor untuk membawakan air minum untuk diberikan kepada korban, karena korban pada saat itu lemas sehabis muntah di perjalanan menuju rumah terdakwa.
e.                   Bahwa benar korban saat itu dipijit oleh pacar terdakwa karena korban sangat lemas dengan melepaskan baju yang terkena muntahan. Tanpa melepaskan baju dalam dan terdakwa tidak melihatnya.
f.                   Bahwa benar viktor juga mengetahui korban di pijit oleh pacar korban karena viktor masuk membawakan air putih.
g.                   Bahwa saat melepaskan baju itu yang melakukan adalah pacar korban dengan tidak dilihat oleh terdakwa dan langsung di pasangkan handuk yang ada di dalam kamar terdakwa sehingga tertutup.
h.                  Bahwa benar suara gaduh yang terjadi adalah akibat viktor dan satria yang saat itu bermain dengan kucing peliharaan di kamar belakang dan suaranya keras bahkan terdakwa juga ikut kaget.
i.                    Bahwa tidak benar luka di tangan korban adalah akibat ikatan yang kencang, melainkan karena gelang yang sering digunakan korban semenjak dulu sebelum bertemu dengan terdakwa. Gelang itu sangat kecil dan sudah digunakan dari dulu.
j.                    Bahwa benar korban itu lemas karena kecapekan dan karena muntah-muntah sebelumnya, bukan karena telah terjadi kekerasan atau pemerkosaan. Terdakwa sudah memiliki kekasih yang dicintai sehingga tidak mungkin dia ingin memperkosa orang lain bahkan di hadapan pacar terdakwa.

Barang-barang Bukti
-          Baju kaos putih yang terkena muntahan (milik korban)
-          Borgol
-     Obat bius
Terlampir dalam berkas persidangan


               III. ANALISIS FAKTA
Bahwa dari fakta-fakta hukum yang kami uraikan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB korban Wiwin beserta terdakwa dan pacar terdakwa menuju dan berada dirumah terdakwa di Jalan Perum Asrikaton, Kabupaten Malang.
2.      Terdakwa dan Ninin adalah sepasang kekasih
3.      Ninin dan Korban merupakan mahasiswa di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dan mereka adalah sahabat satu angkatan dan satu kelas.
4.      Korban saat menuju kerumah terdakwa di asrikaton sedang dalam kondisi yang lemas dan tidak sadarkan diri tanpa sebab dan tidak berdaya
5.      Terdakwa pernah melakukan hubunan intim dengan pacarnya dan pacarnya memang sudah tidak perawan sehingga terdakwa merasa kecewa dan berkata kepada pacarnya bahwa dia berhutang perawan padanya.
6.   Pacarnya merasa bersalah dan mencoba memberikan temannya kepada terdakwa untuk di ambil perawannya sebagai ganti dari perawannya yang hilang sebelumnya.
7.   Terdakwa dan pacarnya melakukan pembiusan saat di perjalanan menuju rumah terdakwa di Asrikaton dan pada saat itu juga korban tidak sadarkan diri.
8.   Terdakwa telah melakukan aksi pemerkosaan kepada korban dengan bantuan dari pacarnya saat tidak disaksikan oleh pembantu dan teman pembantu dari terdakwa dan di saksikan oleh pacar terdakwa sendiri.
9.   Setelah terdakwa selesai memperkosa korban yang tidak berdaya akibat obat bius tersebut, korban disadarkan di antar pulang tapi sebelumnya mencari makan yaitu nasi goreng.
10. Setelah membeli nasi goreng terdakwa mengantar korban kembali ke kos-kosannya.

              IV.ANALISIS YURIDIS
Sebagaimana telah diuraikan di atas Terdakwa Gumul yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yang disusun secara tunggal.
Unsur-unsur  Dalam Dakwaan:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan”

Unsur-unsur :
Ad. 1 Unsur Barang Siapa
Barang siapa adalah pelaku tindak pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang. Dalam perkara ini adalah terdakwa Gumul. Terdakwa secara hukum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian terdakwa dengan identitas seperti pada surat dakwaan telah memenuhi unsur “Barang Siapa”.
Ad.2 Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan artinya memaksakan suatu maksud atau tujuan yang ingin dicapai dengan meggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hal ini terdakwa melakukan pembiusan paksa kepada korban dengan bantuan tisu serta obat bius, lalu tangan korban di borgol dengan erat oleh terdakwa dan pacar terdakwa. Jadi unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3 Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan artinya melakukan hubungan intim suami isteri kepada seoarang wanita dengan cara memaksakan kehendak kepada wanita tersebut. Di luar pernikahan artinya hubungan intim suami isteri itu dilakukan di luar sebuah ikatan yang disebut dengan perkawinan sebagaimana yang dimaksud oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal ini terdakwa  memaksakan kehendaknya untuk dapat berhubungan intim dengan korban dengan cara membius paksa dan memborgol tangan korban dengan erat. Antara terdakwa dan korban juga tidak sedang terikat dalam suatu perkawinan. Untuk itu jelaslah bahwa unsur ini telah terpenuhi.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkeyakinan bahwa Terdakwa Gumul telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut undang-undang tindak pidana dalam dakwaan tersebut diatas.

Majelis Hakim dan Penasehat Hukum yang kami hormati.
Sidang pengadilan yang kami muliakan.
Sebelum menginjak pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengajukan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan, yaitu berupa hal-hal yang memberatkan antara lain.
1.      Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
2.      Terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk bersetubuh dengan seorang wanita di luar status perkawinan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan :
1.      Terdakwa berlaku sopan di persidangan
2.      Terdakwa belum pernah dihukum
Berdasarkan uraian dimaksud, kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang undang yang bersangkutan :

M E N U N T U T :

            Supaya Hakim/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.                  Menyatakan bahwa terdakwa Gumul secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana melanggar pasal 285,286,290,328 KUHP dengan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
2.                  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gumul dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menyatakan seluruh barang bukti berupa pakaian korban bekas muntahan, Obat bius, dan borgol milik terdakwa disita oleh negara untuk dimusnahkan
3.                  Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam memutus perkara ini.

Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini.
                                                                                         Kamis, 21 Desember 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM



FATCHUR RACHMAN, SH,. MH
Jaksa Madya Nrp. 13100017


0 komentar:

Posting Komentar