P E N E T A P A N
Nomor : 20/Pdt.P/II/2014/PA.Jember
BISSMILLAHHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Jember telah menjatuhkan penetapan
sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara :
Irwan Bin Ikhwan, umur 42 tahun, agama Islam,
pekerjaan Dosen, bertempat tinggal di Jalan Sulawesi No.3 RT 03/RW 01 Kec.
Gedang – Surabaya, Sebagai Pemohon;
MELAWAN
Irma
Binti Ilham, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat
tinggal di Jalan Simpang Dieng No.98 RT 14/RW 04 Kec. Medaeng – Jember, sebagai
Termohon;
Pengadilan
Agama tersebut;
Telah
membaca berkas perkara serta semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara
ini.
Menimbang,
bahwa pemohon telah menikah dengan Termohon pada tanggal 27 Maret 2002 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Urusan Agama Kota Jember sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Nikah No. :
1342/215/III/2002 tertanggal 27 Maret 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan
putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 20/Pdt.P/II/2014/PA.Surabaya tanggal 02
Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya berbunyi sebagai
berikut :----------------------------------------------------------
1.
Mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian;---------------------------------------------
2.
Memberikan
izin kepada Pemohon (Irwan Bin Ikhwan) untuk menjatuhkan talak satu roj’i
terhadap Termohon (Irma Binti Ilham) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;
3.
Menyatakan
hak asuh anak dipegang oleh Termohon dengan syarat sebagai berikut:-----
a.
Pemohon
dapat bertemu dengan anak-anaknya setidaknya seminggu sekali;-----------
b.
Termohon
harus memberikan ijin kepada anak-anaknya jika anak-anaknya ingin bertemu
dengan Pemohon ataupun memberikan ijin kepada anak-anaknya untuk menginap di
rumah Pemohon;------------------------------------------------------------------------
4.
Menetapkan
besarnya Biaya Anak, Nafkah Mut’ah, dan Nafkah Iddah sebagai berikut:----
a.
Biaya
anak sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan;------------------------------
b.
Nafkah
Mut’ah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);----------------------------------
c.
Nafkah
Iddah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);---------------------------------------
5.
Memerintahkan
Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak
kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon
dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan
dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;---------------------------
6.
Membebankan
kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.270.000,- (dua ratus
tujuh puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan berita acara persidangan Pengadilan Agama Jember Nomor :20/Pdt.P/III/2014/PA.Jember tanggal
22 Februari 2014, Pemohon telah mengucapkan Ikrar talak yang berbunyi sebagai
berikut :
“Bismillahirrahmaninrrahim”
pada hari Senin tanggal 22 Februari 2014 di hadapan Sidang Majelis
Hakim Pengadilan Agama Jember tanpa di hadiri istri saya, maka saya Pemohon menjatuhkan talak satu roj’i
kepada istri saya Termohon .
Memperhatikan
pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 serta ketentuan-ketentuan lain
yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N E T A P K A N
1.
Menyatakan
perkawinan Irwan Bin Ikhwan (Pemohon) dengan Irma binti Ilham (Termohon) putus
karena talak satu roj’I;
2.
Membebankan
biaya penetapan kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
Demikian
penetapan ini dijatuhkan dalam Sidang Majeliis Hakim Pengadilan Agama Jember
pada hari Senin tanggal 03 Mei 2014 oleh kami Mustofa Namza, SH. M.Ag sebagai
Ketua Majelis, Cahya Nunggal Pamungkas, SH. M.Ag dan Christian Alfaro
Waturaka,SH., M.Ag. sebagai hakim-hakim anggota, putusan mana oleh Ketua
Mahelis Hakim tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang tertutup untuk
umum dengan didampingi oleh KH. Ainur Rofiq, SH., M. Ag, sebagai Panitera
Pengganti yang dihadiri oleh Pemohon serta kuasa hukumnya dan dihadiri juga
oleh Termohon.
Ketua Majelis,
Mustofa Namza, S.H., M.Ag.
Hakim
Anggota I, Hakim
Anggota II,
Cahya
Nunggal Pamungkas, S.H., M.Ag. Christian Alfaro Waturaka, S.H.,
M.Ag.
Panitera Pengganti
KH. Ainur Rofiq, S.H., M.Ag,
Perincian
biaya perkara :
1.
Panggilan
Pemohon : Rp. 50.000,-
2.
Panggilan Termohon : Rp. 50.000,-
![](file:///C:/Users/BISMIL~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.png)
Jumlah Rp. 100.000,-
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....