KANTOR ADVOKAD FLOBAMORA LAWFIRM
Alamat Jalan
Ijen Nirwana No.29 , Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia
Telp. 0341-666 ,
Fax 0341-696
Malang
2 november 2004
JAWABAN TERGUGAT
Dalam
perkara No.105/Pdt.G/2004/PN.Kab-Mlg
Antara
Achmad
Gozali : Penggugat
Lawan
Gultom
Sihombing : Tergugat
Dengan
hormat,
Perkenankan
kami Ronaldo Lega L, SH & Alvian
Ariwibowo,SH keduanya advokat pada FLOBAMORALAWFIRM , berkantor di jalan Ijen Nirwana
No.29 , Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia , dalam hal ini bertindak untk dan
atas nama serta mewakili kepentingan GULTOM SIHOMBING, laki-laki,WNI,Islam,
bertempat tinggal di jalan Sumber Pucung No.8 Rt/Rw 09/06, kepanjen, kab.
Malang , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2004 (terlampir),
selanjutnya disebut TERGUGAT.
Setelah
tergugat mempelajari dengan cermat, seksama dan teliti (zorvulding) seluruh
dalili-dalil gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam surat gugatan tanggal
25 Oktober 2004 dalam perkara Nomor 105/Pdt.G/2004/PN.Kab-Mlg, maka perkenankan
tergugat menyampaikan tanggapan dan kebertan hukum sebagaimana terurai dibawah
ini :
DALAM
KONPENSI :
1.
Bahwa tergugat menyangkal dalili-dalil
yang dikemukakan oleh penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas.
2.
Bahwa memang benar tergugat telah menggarap
tanah milik penggugat disaat penggugat pergi atau tidak menggunakan lahan nya.
3.
Bahwa tergugat menggunakan lahan
tersebut adalah milik ayahnya sesuai dengan Fotokopi Letter C No. 1900 tanah
milik orang tuanya sesuai dengan yang digunakan oleh penggugat dalam
sertifikatnya.
4.
Bahwa tergugat tidak mengetahui
pembelian tanah yang dilakukan penggugat yang tertuang dalam dalil nomor 1
(satu) , dan tergugat tidak mengetahui bahwa Notaris PPAT penggugat di Jalan
Truno Joyo Nomor 10 Kepanjen, Kab. Malang telah mengeluarkan akta jual beli
Nomor : 120/AJB/VI/2000 tanggal 10 Juni 2000.
5.
Bahwa tergugat merasa tidak
menggunakan tanah orang lain dan tergugat hanya menggunakan tanah milik orang
tuanya yang telah lama tidak digunakan.
6.
Bahwa dengan fotokopi Letter C milik
tergugat adalah BUKTI asli dan kuat serta pembayaran pajak tanah tersebut
terakhir Tahun 1983 atas dasar tersebut tergugat menggunakan tanah tersebut dan
mulai menggarapnya tanggal 3 Januari 2002 pada saat tanah dalam keadaan tidak
digunakan.
7.
Bahwa somasi 1 (satu) maupun 2 (dua)
yang diksampaikan kepada tergugat tidak di respon oleh tergugat karena tergugat
merasa menggunakan tanahnya sendiri.
8.
Bahwa dalam dalil nomor 1 (satu) dan 2
(dua) tergugat menganggap hal tersebut adalah tindakan melawan hukum dalam
bentuk pemalsuan surat-surat yang dilakukan oleh PPAT dan penggugat.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat konensi memohon dengan
hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Kepanjen-kab. Malang memutuskan :
1.
Menolak gugatan penggugat konpensi
atau menyatakan tidak dapat diterima ;
2.
Menghukum penggugat atas tindakan
melawan hukum dalam bentuk pemalsuan yang dilakukan oleh penggugat dan
notarisnya ;
3.
Menghukum penggugat untuk membayar
biaya perkara .
DALAM REKONPENSI :
1.
Bahwa penggugat rekonpensi mempunyai bukti
asli kepemilikan tanah dengan Fotokopi Letter C No.1900 tanah milik orang
tuanya yang terletak di Desa Sumber
Pucung-Kabupaten Malang Seluas 10.000M2 dengan batas-batas :
Utara : Tanah Milik Basuki
Selatan
: Tanah
Milik Ragas
Timur : Tanah Milik Rendra
Barat : Sungai Kali Sat
Selain
ditemukan Fotokopi Letter C juga
Ditemukan Bukti Pembeyaran Asli Pajak Tanah pembayaran terakhir Pada Tahun 1983;
2.
Dengan adanya bukti yang sangat jelas
di atas sangatlah jelas Tanah yang telah di garap oleh penggugat rekonpensi
adalah milik Penguggat rekonpensi.
3.
Bahwa penggugat rekonpensi menyatakan
bahwa jual beli yang dilakukan oleh tergugat rekonpensi tidak jelas asal
tanahnya ;
4.
Bahwa penggugat rekonpensi bertindak
sebagaimana mestinya sebagai pemilik tanah terdahulu;
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas penguggat rekonpensi mohon dengan
hormat sudilah kiranya pengadilan negri kab.Malang beerkenan memutuskan :
PRIMER :
1. Menyatakan bahwa posisi terguggat menjadi
penguggat;
2. Menyatakan
bahwa kepemilikan tanah penguggat rekonpensi adalah sah;
3. Menghukm
terguggat rekonpensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 40.000.000.- sesuai
dengan lamanya terguggat rekonpensi mengarap tanah milik penguggat rekonpensi;
4. Menyatakan
Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipum timbul verzet, banding maupun
kasasi.
Apabila
Pengadilan Negeri berpendapat lain, maka :
SUBSIDER:
Dalam peradialn yang baik, mohon
keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kuasa
Tergugat Konpensi/
Penggugat Rekonpensi
Alvian
Ariwibowo, S.
Ronaldo
Lega L , S.H
0 komentar:
Posting Komentar