Sabtu, 08 Oktober 2016

Contoh Surata Jawaban Tergugat Perdata

 KANTOR ADVOKAD FLOBAMORA LAWFIRM
Alamat Jalan Ijen Nirwana No.29 , Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia
Telp. 0341-666 , Fax 0341-696


Malang 2 november 2004

JAWABAN TERGUGAT
Dalam perkara No.105/Pdt.G/2004/PN.Kab-Mlg

Antara
Achmad Gozali : Penggugat
Lawan
Gultom Sihombing : Tergugat
Dengan hormat,
Perkenankan kami Ronaldo Lega L, SH & Alvian Ariwibowo,SH keduanya advokat pada FLOBAMORALAWFIRM  , berkantor di jalan Ijen Nirwana No.29 , Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia , dalam hal ini bertindak untk dan atas nama serta mewakili kepentingan GULTOM SIHOMBING, laki-laki,WNI,Islam, bertempat tinggal di jalan Sumber Pucung No.8 Rt/Rw 09/06, kepanjen, kab. Malang , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2004 (terlampir), selanjutnya disebut TERGUGAT.

Setelah tergugat mempelajari dengan cermat, seksama dan teliti (zorvulding) seluruh dalili-dalil gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam surat gugatan tanggal 25 Oktober 2004 dalam perkara  Nomor  105/Pdt.G/2004/PN.Kab-Mlg, maka perkenankan tergugat menyampaikan tanggapan dan kebertan hukum sebagaimana terurai dibawah ini :

DALAM KONPENSI :

1.       Bahwa tergugat menyangkal dalili-dalil yang dikemukakan oleh penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas.
2.       Bahwa memang benar tergugat telah menggarap tanah milik penggugat disaat penggugat pergi atau tidak menggunakan lahan nya.
3.       Bahwa tergugat menggunakan lahan tersebut adalah milik ayahnya sesuai dengan Fotokopi Letter C No. 1900 tanah milik orang tuanya sesuai dengan yang digunakan oleh penggugat dalam sertifikatnya.
4.       Bahwa tergugat tidak mengetahui pembelian tanah yang dilakukan penggugat yang tertuang dalam dalil nomor 1 (satu) , dan tergugat tidak mengetahui bahwa Notaris PPAT penggugat di Jalan Truno Joyo Nomor 10 Kepanjen, Kab. Malang telah mengeluarkan akta jual beli Nomor : 120/AJB/VI/2000 tanggal 10 Juni 2000.
5.       Bahwa tergugat merasa tidak menggunakan tanah orang lain dan tergugat hanya menggunakan tanah milik orang tuanya yang telah lama tidak digunakan.
6.       Bahwa dengan fotokopi Letter C milik tergugat adalah BUKTI asli dan kuat serta pembayaran pajak tanah tersebut terakhir Tahun 1983 atas dasar tersebut tergugat menggunakan tanah tersebut dan mulai menggarapnya tanggal 3 Januari 2002 pada saat tanah dalam keadaan tidak digunakan.
7.       Bahwa somasi 1 (satu) maupun 2 (dua) yang diksampaikan kepada tergugat tidak di respon oleh tergugat karena tergugat merasa menggunakan tanahnya sendiri.
8.       Bahwa dalam dalil nomor 1 (satu) dan 2 (dua) tergugat menganggap hal tersebut adalah tindakan melawan hukum dalam bentuk pemalsuan surat-surat yang dilakukan oleh PPAT dan penggugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat konensi memohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Kepanjen-kab. Malang  memutuskan :
1.       Menolak gugatan penggugat konpensi atau menyatakan tidak dapat diterima ;
2.       Menghukum penggugat atas tindakan melawan hukum dalam bentuk pemalsuan yang dilakukan oleh penggugat dan notarisnya ;
3.       Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara .

DALAM REKONPENSI :

1.       Bahwa penggugat rekonpensi mempunyai bukti asli kepemilikan tanah dengan Fotokopi Letter C No.1900 tanah milik orang tuanya  yang terletak di Desa Sumber Pucung-Kabupaten Malang Seluas 10.000M2 dengan batas-batas :
Utara                     : Tanah Milik Basuki
Selatan                                 : Tanah Milik Ragas
Timur                    : Tanah Milik Rendra
Barat                     : Sungai Kali Sat
Selain ditemukan  Fotokopi Letter C juga Ditemukan Bukti Pembeyaran Asli Pajak Tanah pembayaran  terakhir Pada Tahun 1983;
2.       Dengan adanya bukti yang sangat jelas di atas sangatlah jelas Tanah yang telah di garap oleh penggugat rekonpensi adalah milik Penguggat rekonpensi.
3.       Bahwa penggugat rekonpensi menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh tergugat rekonpensi tidak jelas asal tanahnya ;
4.       Bahwa penggugat rekonpensi bertindak sebagaimana mestinya sebagai pemilik tanah terdahulu;

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas penguggat rekonpensi mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan negri kab.Malang beerkenan memutuskan :

PRIMER :
1.  Menyatakan bahwa posisi terguggat menjadi penguggat;
2. Menyatakan bahwa kepemilikan tanah penguggat rekonpensi adalah sah;
3. Menghukm terguggat rekonpensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 40.000.000.- sesuai dengan lamanya terguggat rekonpensi mengarap tanah milik penguggat rekonpensi;
4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipum timbul verzet, banding maupun kasasi.

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, maka :
SUBSIDER:
                Dalam peradialn yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Hormat Kuasa Tergugat Konpensi/
                                                                                                                     Penggugat Rekonpensi



Alvian Ariwibowo, S.






Ronaldo Lega L , S.H

0 komentar:

Posting Komentar