Sabtu, 08 Oktober 2016

Contoh Surat Putusan Pidana

P U T U S A N
No PDN-01/2/XII/2015/PN.Mlg

DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            Pengadilan Negeri di Malang yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tercantum dikat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tercantum dibawah ini dalam perkara terdakwa :
            Nama                           : Gumul
            Umur/Tanggal Lahir    : 24 Tahun/ 31 Mei 1991
            Jenis Kelamin              : Laki-laki
            Kebangsaan                 : Indonesia
            Tempat Tinggal           : Perum Asrikaton, Kabupaten Malang
            Agama                         : Kristen
            Pendidikan                  : Mahasiswa

Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat penahanan oleh :
1.      Penyidik sejak tanggal 08 Agustus 2015
2.      Perpanjangan penahanan oleh Penyidik tertanggal 28 Agustus 2015
3.      Penetapan penahanan oleh Jaksa sejak tanggal 27 September 2015

Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca surat-surat perkara;
Mendengarkan keterangan Terdakwa dan saksi-saksi;
Mendengarkan pula pembacaan;

1.      Surat dakwaan yang diperbuat Jaksa pada Kejaksaan Negeri Malang tanggal 20 November 2015 dengan No.Reg.Perkara PDN-01/2/XII/2015/PN.Mlg;
2.      Surat penetapan hari sidang  hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Malang tanggal 23 Desember 2015 Nomor : PDN-01/2/XII/2015/PN.Mlg;
3.      Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 27 Desember 2015 nomor : PDN-01/2/XII/2015/PN.Mlg tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini;

Mendengarkan pula uraian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang, bahwa terdakwa terang bersalah telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadi dakwaan atas diri terdakwa dalam surat dakwaan dan dimintanya supaya terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (Tujuh) tahun, dipotong dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, barang bukti dikembalikan kepada negara, dan dihukum pula terdakwa membayar ongkos-ongkos yang terjadi dalam perkara.

Memperhatikan uraian pembela dari penasehat hukum terdakwa, yang pada akhirnya berkesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, karenanya meminta supaya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kalau pengadilan menganggap terbukti kesalahan terdakwa supaya terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut didakwa sebagai berikut :

DAKWAAN
Primer :
Bahwa ia Terdakwa Gumul pada hari Rabu, tanggal 05 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Jalan Perum Asrikaton, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan perbuatan melawan hukum telah memperkosa seorang wanita, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Melakukan  pemerkosaan  yang  telah  direncanakan  sebelumnya  bersama  pacarnya,  seorang wanita  yang  bernama  Ninin,  mahasiswa  Fakultas  Teknologi  Pertanian  (FTP) Universitas Brawijaya (UB) terhadap seorang wanita yang bernama Wiwin mahasiswa Fakultas  Teknologi Pertanian  (FTP)  Universitas  Brawijaya  (UB),  yang  dikarenakan  pada  saat  pertama  Gumul menyetubuhi Ninin, ia dalam keadaan sudah tidak perawan, sehingga Gumul menganggap  Ninin berhutang keperawanan kepadanya. Pada hari dan tempat tersebut di atas, tepatnya pukul 22.00 WIB terdakwa bersama Ninin pacarnya, menjemput korban di kostnya di daerah Jalan Gajayana dengan menggunakan mobil  Grand Max berwarna putih bernomor polisi  N 1138 GZ,  dengan alasan akan mengajak korban menginap di rumah Ninin di Daerah Kecamatan Junrejo kota Batu, untuk menemaninya tidur. Di dalam mobil tersebut, Terdakwa meminta Korban duduk di depan menemaninya yang sedang menyetir  mobil.  Sedangkan Ninin duduk di belakang.  Di  tengah perjalanan Terdakwa menghentikan mobilnya di daerah Jalan Merbabu, kota Malang. Dan pada saat  itu  juga  Ninin  membius  Korban  menggunakan  Saputangan  yang  telah  diberi  alkhohol sebelumnya. Setelah korban tidak sadarkan diri, segera terdakwa membawa mobilnya ke tempat  kejadian pekara yaitu rumah terdakwa (Jalan Perum Asrikaton, kota Malang). Sesampainya di sana  ia  memborgol  tangan  dan  mengikat  tubuh  korban.  Kemudian  tersangka  memperkosa Korban yang pada saat tersebut dalam keadaan tidak sadar, segera setelah diberi oral seks oleh pacarnya tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 6 Oktober 2015 korban yang telah diperkosa
dan masih dalam keadaan tidak sadarkan diri,  diantarkan pulang oleh terdakwa dan pacarnya. Dalam perjalanan pulang korban sadarkan diri, sebelum korban turun dari mobil ia diberikan 1 (satu) kotak makanan yang berisikan nasi dan lauknya oleh Terdakwa.
Melanggar       : Pasal 285 KUHP
Bahwa ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut dalam dakwaan primair di atas, telah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada saat  korban sudah tidak sadarkan diri  setelah Ninin membius korban dengan menggunakan saputangan yang sebelumnya telah diberi alkhohol,seperti diterangkan dalam dakwaan primair di atas.
Melanggar       : Pasal 286 KUHP
Bahwa ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut didalam dakwaan telah dianggap melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang, padahal telah ia ketahui bahwa orang itu (korban) dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Melanggar       : Pasal 290 KUHP
Bahwa ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut dalam dakwaan telah melakukan penculikan atau membawa pergi korban untuk menyengsarakan atau melakukan penganiayaan di mobil Grand Max berwarna putih bernomor polisi N 1138 GZ.
Melanggar       : Pasal 328 KUHP
sebagimana sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Kota Malang dalam VISUM ET REPERTUM dengan nomor : 33/ VER/ IV/2015/ POLTABES MALANG yang ditandatangani oleh AKP. Risky Umankz Keren, Nrp 8598765 dan Iptu Ariel Lusifa, Nrp 8245678 tertanggal 06 Oktober 2015, yang mana menyatakan telah terjadi pemerkosaan atas korban Wiwin.
            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 285 Kitab Undang-undnag Hukum Pidana.
II.         FAKTA FAKTA PERSIDANGAN
Untuk itu guna membuktikan dakwaan tersebut telah didengarkan oleh saksi-saksi dan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai berikut:
Saksi   I :
Nama: Cahya Nunggal Pamungkas  
Di bawah sumpah menurut Agama Islam menerangkan bahwa:
a.                   Bahwa benar saksi I mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, saksi I adalah tetangga terdakwa yang rumahnya berseblahan.
b.                  Bahwa  benar saksi melihat terdakwa beserta seorang wanita membopong seorang wanita yang saat itu pada tengah malam sekitar jam 23.30 WIB dengan keadaan tidak sadarkan diri serta tubuh yang sangat lemas.
c.                   Bahwa benar saksi I setelah melihat terdakwa dengan keadaan mencurigakan mencoba menunggu dengan penasaran di depan rumah terdakwa, lalu saksi melihat di kamar atas , kamar yang sebelumnya lampunya padam tiba-tiba menyala dan saksi benar melihat bayangan tiga orang yang dimana orang yang tengah seperti di telanjangi.
d.                  Bahwa benar saksi I mendengar suatu suara gaduh yang berasal dari dalam rumah terdakwa setelah terdakwa masuk beserta pacar dan korban yang di bopong tersebut.

Saksi  II :
Nama : Viktor Umpametan
Di bawah sumpah menurut Agama Islam menerangkan bahwa:
a.                   bahwa benar pada tanggal 6 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB saksi melihat terdakwa bersama pacarnya sedang membopong seorang wanita yang seperti tertidur kedalam kamar atas terdakwa.
b.                  bahwa benar saksi di mintai tolong oleh terdakwa untuk mengambilkan air putih untuk terdakwa bersama kedua wanita yang bersamanya di dalam kamar atas terdakwa.
c.                   bahwa benar saksi setelah dimintai tolong membawakan air putih kepada terdakwa dan saksi melihat korban hanya tertidur sambil di pijit oleh pacar terdakwa, korban kelelahan sehingga tertidur dan lemas.

Saksi  III :
Nama : Satria Tunggara
Di bawah sumpah menurut Agama Kristen Protestan  menerangkan bahwa:
a.        Bahwa benar saksi adalah teman dari pembantu terdakwa yang pada saat itu jam 01.30 WIB pada tanggal 06 Oktober 2015 sedang berada di rumah terdakwa.
b.       Bahwa benar saksi melihat Viktor (pembantu terdakwa) dimintai tolong oleh terdakwa untuk membawakan minuman kepada terdakwa.
c.        Bahwa benar saksi saat itu sedang bermain dengan kucing terdakwa didalam kamar Viktor di rumah terdakwa dan menimbulkan suara gaduh.
d.         Bahwa benar saksi saat itu tidak mendengar suara gaduh lainnya karena suara itu sendiri berasal dari bermain dengan kucing.

Saksi IV :
Nama : Mustofa Namza
Di bawah sumpah menurut Agama Islam menerangkan bahwa :
a.       Bahwa benar saksi adalah seorang penjual nasi goreng yang tidak mengenal terdakwa ataupun korban
b.      Bahwa benar saksi telah menjual tiga bungkus nasi goreng kepada terdakwa dan korban sekitar jam 02.00 WIB .
c.       Bahwa benar saat saksi hendak menyerahkan nasi goreng itu saksi melihat tangan korban seperti terluka hasil ikatan kencang karena tangan korban keluar jendela. Hendak menerima nasi goreng.
d.      Bahwa benar saksi melihat kondisi korban sangat lemas pada dini hari itu.

Keterangan Terdakwa
Nama: Gumul
Menerangkan :
a.                   bahwa benar pada tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perum Asrikaton, kota Malang terdakwa bersama korban dan pacarnya mengunjungi rumah terdakwa di asrikaton.
b.                  Bahwa terdakwa membenarkan yang dikatakan oleh viktor serta satria mengenai kesaksian yang disampaikan sebelumnya dengan disumpah.
c.                   Bahwa terdakwa membantah yang dikatakan oleh cahya dan mustofa atas kesaksiannya dikarenakan kesalahfahaman.
d.                  Bahwa benar korban dan terdakwa beserta pacarnya saat berada didalam rumah terdakwa meminta tolong kepada viktor untuk membawakan air minum untuk diberikan kepada korban, karena korban pada saat itu lemas sehabis muntah di perjalanan menuju rumah terdakwa.
e.                   Bahwa benar korban saat itu dipijit oleh pacar terdakwa karena korban sangat lemas dengan melepaskan baju yang terkena muntahan. Tanpa melepaskan baju dalam dan terdakwa tidak melihatnya.
f.                   Bahwa benar viktor juga mengetahui korban di pijit oleh pacar korban karena viktor masuk membawakan air putih.
g.                  Bahwa saat melepaskan baju itu yang melakukan adalah pacar korban dengan tidak dilihat oleh terdakwa dan langsung di pasangkan handuk yang ada di dalam kamar terdakwa sehingga tertutup.
h.                  Bahwa benar suara gaduh yang terjadi adalah akibat viktor dan satria yang saat itu bermain dengan kucing peliharaan di kamar belakang dan suaranya keras bahkan terdakwa juga ikut kaget.
i.                    Bahwa tidak benar luka di tangan korban adalah akibat ikatan yang kencang, melainkan karena gelang yang sering digunakan korban semenjak dulu sebelum bertemu dengan terdakwa. Gelang itu sangat kecil dan sudah digunakan dari dulu.
j.                    Bahwa benar korban itu lemas karena kecapekan dan karena muntah-muntah sebelumnya, bukan karena telah terjadi kekerasan atau pemerkosaan. Terdakwa sudah memiliki kekasih yang dicintai sehingga tidak mungkin dia ingin memperkosa orang lain bahkan di hadapan pacar terdakwa.

Barang-barang Bukti
-     Baju kaos putih yang terkena muntahan (milik korban)
-     Borgol
-     Obat bius
Terlampir dalam berkas persidangan


             III. ANALISIS FAKTA
Bahwa dari fakta-fakta hukum yang kami uraikan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB korban Wiwin beserta terdakwa dan pacar terdakwa menuju dan berada dirumah terdakwa di Jalan Perum Asrikaton, Kabupaten Malang.
2.      Terdakwa dan Ninin adalah sepasang kekasih
3.      Ninin dan Korban merupakan mahasiswa di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dan mereka adalah sahabat satu angkatan dan satu kelas.
4.      Korban saat menuju kerumah terdakwa di asrikaton sedang dalam kondisi yang lemas dan tidak sadarkan diri tanpa sebab dan tidak berdaya
5.      Terdakwa pernah melakukan hubunan intim dengan pacarnya dan pacarnya memang sudah tidak perawan sehingga terdakwa merasa kecewa dan berkata kepada pacarnya bahwa dia berhutang perawan padanya.
6.   Pacarnya merasa bersalah dan mencoba memberikan temannya kepada terdakwa untuk di ambil perawannya sebagai ganti dari perawannya yang hilang sebelumnya.
7.   Terdakwa dan pacarnya melakukan pembiusan saat di perjalanan menuju rumah terdakwa di Asrikaton dan pada saat itu juga korban tidak sadarkan diri.
8.   Terdakwa telah melakukan aksi pemerkosaan kepada korban dengan bantuan dari pacarnya saat tidak disaksikan oleh pembantu dan teman pembantu dari terdakwa dan di saksikan oleh pacar terdakwa sendiri.
9.   Setelah terdakwa selesai memperkosa korban yang tidak berdaya akibat obat bius tersebut, korban disadarkan di antar pulang tapi sebelumnya mencari makan yaitu nasi goreng.
10. Setelah membeli nasi goreng terdakwa mengantar korban kembali ke kos-kosannya.

             IV.ANALISIS YURIDIS
Sebagaimana telah diuraikan di atas Terdakwa Gumul yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yang disusun secara tunggal.
Unsur-unsur  Dalam Dakwaan:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan”

Unsur-unsur :
Ad. 1 Unsur Barang Siapa
Barang siapa adalah pelaku tindak pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang. Dalam perkara ini adalah terdakwa Gumul. Terdakwa secara hukum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian terdakwa dengan identitas seperti pada surat dakwaan telah memenuhi unsur “Barang Siapa”.
Ad.2 Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan artinya memaksakan suatu maksud atau tujuan yang ingin dicapai dengan meggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hal ini terdakwa melakukan pembiusan paksa kepada korban dengan bantuan tisu serta obat bius, lalu tangan korban di borgol dengan erat oleh terdakwa dan pacar terdakwa. Jadi unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3 Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan artinya melakukan hubungan intim suami isteri kepada seoarang wanita dengan cara memaksakan kehendak kepada wanita tersebut. Di luar pernikahan artinya hubungan intim suami isteri itu dilakukan di luar sebuah ikatan yang disebut dengan perkawinan sebagaimana yang dimaksud oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal ini terdakwa  memaksakan kehendaknya untuk dapat berhubungan intim dengan korban dengan cara membius paksa dan memborgol tangan korban dengan erat. Antara terdakwa dan korban juga tidak sedang terikat dalam suatu perkawinan. Untuk itu jelaslah bahwa unsur ini telah terpenuhi.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan para saksi dan terdakwa serta dikuatkannya dengan barang bukti bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan unsur-unsur yang tertera diatas;
Menimbang bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan dipersidangan terhadap terdakwa, Hakim majelis tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun menghapus pidana, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang bahwa terhadap terdakwa selama proses pemeriksaan telah dilakukan penahanan, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana, hakim majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
1.      Terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
2.      Perbuatan terdakwa telah merugikan korban baik secara fisik maupun mental
Hal-hal yang meringankan :
1.      Terdakwa mengakui perbuatannya;
2.      Terdakwa tidak melarikan diri;
3.      Terdakwa tidak pernah dihukum;
4.      Terdakwa menyesali perbuatannya;
5.      Berlaku jujur selama persidangan;
6.      Terdakwa sopan dalam persidangan.

Menimbang bahwa hakim majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhlan telah tepat,adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa;











M E N G A D I L I;
1.      Menyatakan, bahwa terdakwa Gumul telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan masa pidana 8 (Delapan) tahun penjara.
2.      Menetapkan, bahwa hukum tersebut harus dikurangi seluruhnya dengan waktu terdakwa berada dalam masa tahanan sementara;
3.      Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4.      Memerintahkan supaya barang-barang bukti berupa borgol,sapu tangan,obat bius dan kaos korban untuk disita oleh negara;
5.      Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.570.000,- (Limar ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 oleh kami Majelis Hakim dengan ketua Hakim, FATCHUR RACHMAN,S.H., M.H. dan Hakim anggota masing – masing RIA AMELIA,S.H., M.H., AINUR ROFIQ,S.H., M.Hum pada hari itu juga dalam sidang yang tertutup untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum, Panitera pengganti dan terdakwa beserta penasehat hukumnya.

Hakim Anggota :                                                        Hakim Ketua :



RIA AMELIA S.H., M.H                                          FATCHUR RACHMAN, S.H., M.H



AINUR ROFIQ, S.H., M.Hum

Panitera Pengganti :



CAHYA NUNGGAL PAMUNGKAS, S.H




DIMAS SURYA WIJAYA, S.H

4 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. Kalau sudah masuk persidangan bgmn?

    BalasHapus
  3. Contoh berita acara persindangan

    BalasHapus
  4. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus