P
U T U S A N
No
PDN-01/2/XII/2015/PN.Mlg
DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri di Malang yang
mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan
putusan seperti tercantum dikat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti
tercantum dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama :
Gumul
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun/ 31 Mei 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Asrikaton, Kabupaten Malang
Agama : Kristen
Pendidikan : Mahasiswa
Terdakwa
berada dalam tahanan berdasarkan surat penahanan oleh :
1. Penyidik
sejak tanggal 08 Agustus 2015
2. Perpanjangan
penahanan oleh Penyidik tertanggal 28 Agustus 2015
3. Penetapan
penahanan oleh Jaksa sejak tanggal 27 September 2015
Pengadilan
Negeri tersebut;
Membaca
surat-surat perkara;
Mendengarkan
keterangan Terdakwa dan saksi-saksi;
Mendengarkan
pula pembacaan;
1. Surat
dakwaan yang diperbuat Jaksa pada Kejaksaan Negeri Malang tanggal 20 November
2015 dengan No.Reg.Perkara PDN-01/2/XII/2015/PN.Mlg;
2. Surat
penetapan hari sidang hakim ketua
majelis Pengadilan Negeri Malang tanggal 23 Desember 2015 Nomor : PDN-01/2/XII/2015/PN.Mlg;
3. Surat
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 27 Desember 2015 nomor :
PDN-01/2/XII/2015/PN.Mlg tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa
dan mengadili perkara ini;
Mendengarkan pula uraian Jaksa Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Malang, bahwa terdakwa terang bersalah telah
melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadi dakwaan atas diri terdakwa dalam
surat dakwaan dan dimintanya supaya terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7
(Tujuh) tahun, dipotong dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan,
barang bukti dikembalikan kepada negara, dan dihukum pula terdakwa membayar ongkos-ongkos
yang terjadi dalam perkara.
Memperhatikan uraian pembela dari
penasehat hukum terdakwa, yang pada akhirnya berkesimpulan, bahwa terdakwa
tidak terbukti bersalah, karenanya meminta supaya terdakwa dibebaskan dari
segala dakwaan dan kalau pengadilan menganggap terbukti kesalahan terdakwa
supaya terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Primer
:
Bahwa ia Terdakwa Gumul pada hari
Rabu, tanggal 05 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2015,
bertempat di
Jalan Perum Asrikaton, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan perbuatan melawan
hukum telah memperkosa seorang wanita, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut :
Melakukan pemerkosaan
yang telah direncanakan
sebelumnya bersama pacarnya,
seorang wanita yang bernama
Ninin, mahasiswa Fakultas
Teknologi Pertanian (FTP) Universitas Brawijaya (UB) terhadap
seorang wanita yang bernama Wiwin mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian (FTP)
Universitas Brawijaya (UB),
yang dikarenakan pada
saat pertama Gumul menyetubuhi Ninin, ia dalam keadaan
sudah tidak perawan, sehingga Gumul menganggap
Ninin berhutang keperawanan kepadanya. Pada hari dan tempat tersebut di
atas, tepatnya pukul 22.00 WIB terdakwa bersama Ninin pacarnya, menjemput
korban di kostnya di daerah Jalan Gajayana dengan menggunakan mobil Grand Max berwarna putih bernomor polisi N 1138 GZ,
dengan alasan akan mengajak korban menginap di rumah Ninin di Daerah
Kecamatan Junrejo kota Batu, untuk menemaninya tidur. Di dalam mobil tersebut,
Terdakwa meminta Korban duduk di depan menemaninya yang sedang menyetir mobil.
Sedangkan Ninin duduk di belakang.
Di tengah perjalanan Terdakwa
menghentikan mobilnya di daerah Jalan Merbabu, kota Malang. Dan pada saat itu
juga Ninin membius
Korban menggunakan Saputangan
yang telah diberi
alkhohol sebelumnya. Setelah korban tidak sadarkan diri, segera terdakwa
membawa mobilnya ke tempat kejadian
pekara yaitu rumah terdakwa (Jalan Perum Asrikaton, kota Malang). Sesampainya
di sana ia memborgol
tangan dan mengikat
tubuh korban. Kemudian
tersangka memperkosa Korban yang
pada saat tersebut dalam keadaan tidak sadar, segera setelah diberi oral seks
oleh pacarnya tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 6 Oktober 2015 korban
yang telah diperkosa
dan
masih dalam keadaan tidak sadarkan diri,
diantarkan pulang oleh terdakwa dan pacarnya. Dalam perjalanan pulang
korban sadarkan diri, sebelum korban turun dari mobil ia diberikan 1 (satu)
kotak makanan yang berisikan nasi dan lauknya oleh Terdakwa.
Melanggar : Pasal 285 KUHP
Bahwa
ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut dalam dakwaan primair di
atas, telah melakukan pemerkosaan terhadap korban pada saat korban sudah tidak sadarkan diri setelah Ninin membius korban dengan
menggunakan saputangan yang sebelumnya telah diberi alkhohol,seperti
diterangkan dalam dakwaan primair di atas.
Melanggar : Pasal 286 KUHP
Bahwa
ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut didalam dakwaan telah
dianggap melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang, padahal telah ia ketahui
bahwa orang itu (korban) dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Melanggar
: Pasal 290 KUHP
Bahwa
ia, terdakwa pada waktu dan tempat seperti disebut dalam dakwaan telah
melakukan penculikan atau membawa pergi korban untuk menyengsarakan atau
melakukan penganiayaan di mobil Grand Max berwarna putih bernomor polisi N 1138
GZ.
Melanggar : Pasal 328 KUHP
sebagimana sesuai dengan hasil
pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Kota Malang dalam VISUM ET
REPERTUM dengan nomor : 33/ VER/ IV/2015/ POLTABES MALANG yang ditandatangani oleh
AKP. Risky Umankz Keren, Nrp 8598765 dan Iptu Ariel Lusifa, Nrp 8245678
tertanggal 06 Oktober 2015, yang mana menyatakan telah terjadi pemerkosaan atas
korban Wiwin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 285 Kitab Undang-undnag
Hukum Pidana.
II. FAKTA
FAKTA PERSIDANGAN
Untuk itu guna
membuktikan dakwaan tersebut telah didengarkan oleh saksi-saksi dan adanya
barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai berikut:
Saksi I :
Nama: Cahya Nunggal
Pamungkas
Di bawah sumpah menurut Agama Islam
menerangkan bahwa:
a.
Bahwa benar
saksi I mengenal terdakwa dan tidak
ada hubungan keluarga, saksi I
adalah tetangga terdakwa yang rumahnya berseblahan.
b.
Bahwa
benar saksi melihat terdakwa beserta seorang wanita membopong seorang wanita
yang saat itu pada tengah malam sekitar jam 23.30 WIB dengan keadaan tidak
sadarkan diri serta tubuh yang sangat lemas.
c.
Bahwa benar
saksi I setelah melihat terdakwa
dengan keadaan mencurigakan mencoba menunggu dengan penasaran di depan rumah terdakwa,
lalu saksi melihat di kamar atas , kamar yang sebelumnya lampunya padam
tiba-tiba menyala dan saksi benar melihat bayangan tiga orang yang dimana orang
yang tengah seperti di telanjangi.
d.
Bahwa benar
saksi I mendengar suatu suara gaduh
yang berasal dari dalam rumah terdakwa setelah terdakwa masuk beserta pacar dan
korban yang di bopong tersebut.
Saksi II :
Nama : Viktor Umpametan
Di bawah sumpah menurut Agama Islam
menerangkan bahwa:
a.
bahwa benar
pada tanggal 6 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB saksi melihat terdakwa
bersama pacarnya sedang membopong seorang wanita yang seperti tertidur kedalam
kamar atas terdakwa.
b.
bahwa benar
saksi di mintai tolong oleh terdakwa untuk mengambilkan air putih untuk
terdakwa bersama kedua wanita yang bersamanya di dalam kamar atas terdakwa.
c.
bahwa benar
saksi setelah dimintai tolong membawakan air putih kepada terdakwa dan saksi
melihat korban hanya tertidur sambil di pijit oleh pacar terdakwa, korban
kelelahan sehingga tertidur dan lemas.
Saksi III :
Nama : Satria Tunggara
Di bawah sumpah menurut Agama
Kristen Protestan menerangkan bahwa:
a. Bahwa
benar saksi adalah teman dari pembantu terdakwa yang pada saat itu jam 01.30
WIB pada tanggal 06 Oktober 2015 sedang berada di rumah terdakwa.
b. Bahwa
benar saksi melihat Viktor (pembantu terdakwa) dimintai tolong oleh terdakwa
untuk membawakan minuman kepada terdakwa.
c. Bahwa
benar saksi saat itu sedang bermain dengan kucing terdakwa didalam kamar Viktor
di rumah terdakwa dan menimbulkan suara gaduh.
d. Bahwa
benar saksi saat itu tidak mendengar suara gaduh lainnya karena suara itu
sendiri berasal dari bermain dengan kucing.
Saksi IV :
Nama : Mustofa Namza
Di bawah sumpah menurut Agama Islam
menerangkan bahwa :
a. Bahwa benar saksi adalah seorang
penjual nasi goreng yang tidak mengenal terdakwa ataupun korban
b. Bahwa benar saksi telah menjual tiga
bungkus nasi goreng kepada terdakwa dan korban sekitar jam 02.00 WIB .
c. Bahwa benar saat saksi hendak
menyerahkan nasi goreng itu saksi melihat tangan korban seperti terluka hasil
ikatan kencang karena tangan korban keluar jendela. Hendak menerima nasi
goreng.
d. Bahwa benar saksi melihat kondisi
korban sangat lemas pada dini hari itu.
Keterangan Terdakwa
Nama: Gumul
Menerangkan :
a.
bahwa benar
pada tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan
Perum Asrikaton, kota Malang terdakwa bersama korban dan pacarnya mengunjungi rumah terdakwa di
asrikaton.
b.
Bahwa
terdakwa membenarkan yang dikatakan oleh viktor serta satria mengenai kesaksian
yang disampaikan sebelumnya dengan disumpah.
c.
Bahwa
terdakwa membantah yang dikatakan oleh cahya dan mustofa atas kesaksiannya
dikarenakan kesalahfahaman.
d.
Bahwa benar
korban dan terdakwa beserta pacarnya saat berada didalam rumah terdakwa meminta
tolong kepada viktor untuk membawakan air minum untuk diberikan kepada korban,
karena korban pada saat itu lemas sehabis muntah di perjalanan menuju rumah
terdakwa.
e.
Bahwa benar
korban saat itu dipijit oleh pacar terdakwa karena korban sangat lemas dengan
melepaskan baju yang terkena muntahan. Tanpa melepaskan baju dalam dan terdakwa
tidak melihatnya.
f.
Bahwa benar
viktor juga mengetahui korban di pijit oleh pacar korban karena viktor masuk
membawakan air putih.
g.
Bahwa saat
melepaskan baju itu yang melakukan adalah pacar korban dengan tidak dilihat
oleh terdakwa dan langsung di pasangkan handuk yang ada di dalam kamar terdakwa
sehingga tertutup.
h.
Bahwa benar
suara gaduh yang terjadi adalah akibat viktor dan satria yang saat itu bermain
dengan kucing peliharaan di kamar belakang dan suaranya keras bahkan terdakwa
juga ikut kaget.
i.
Bahwa tidak
benar luka di tangan korban adalah akibat ikatan yang kencang, melainkan karena
gelang yang sering digunakan korban semenjak dulu sebelum bertemu dengan
terdakwa. Gelang itu sangat kecil dan sudah digunakan dari dulu.
j.
Bahwa benar
korban itu lemas karena kecapekan dan karena muntah-muntah sebelumnya, bukan
karena telah terjadi kekerasan atau pemerkosaan. Terdakwa sudah memiliki
kekasih yang dicintai sehingga tidak mungkin dia ingin memperkosa orang lain
bahkan di hadapan pacar terdakwa.
Barang-barang Bukti
- Baju
kaos putih yang terkena muntahan (milik korban)
- Borgol
- Obat
bius
Terlampir dalam berkas persidangan
III. ANALISIS FAKTA
Bahwa dari fakta-fakta hukum yang
kami uraikan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 05 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 WIB korban Wiwin beserta
terdakwa dan pacar terdakwa menuju dan berada dirumah terdakwa di Jalan Perum
Asrikaton, Kabupaten Malang.
2. Terdakwa
dan Ninin adalah sepasang kekasih
3. Ninin
dan Korban merupakan mahasiswa di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dan mereka
adalah sahabat satu angkatan dan satu kelas.
4. Korban
saat menuju kerumah terdakwa di asrikaton sedang dalam kondisi yang lemas dan
tidak sadarkan diri tanpa sebab dan tidak berdaya
5. Terdakwa
pernah melakukan hubunan intim dengan pacarnya dan pacarnya memang sudah tidak
perawan sehingga terdakwa merasa kecewa dan berkata kepada pacarnya bahwa dia
berhutang perawan padanya.
6. Pacarnya
merasa bersalah dan mencoba memberikan temannya kepada terdakwa untuk di ambil
perawannya sebagai ganti dari perawannya yang hilang sebelumnya.
7. Terdakwa
dan pacarnya melakukan pembiusan saat di perjalanan menuju rumah terdakwa di
Asrikaton dan pada saat itu juga korban tidak sadarkan diri.
8. Terdakwa
telah melakukan aksi pemerkosaan kepada korban dengan bantuan dari pacarnya
saat tidak disaksikan oleh pembantu dan teman pembantu dari terdakwa dan di
saksikan oleh pacar terdakwa sendiri.
9. Setelah
terdakwa selesai memperkosa korban yang tidak berdaya akibat obat bius
tersebut, korban disadarkan di antar pulang tapi sebelumnya mencari makan yaitu
nasi goreng.
10. Setelah
membeli nasi goreng terdakwa mengantar korban kembali ke kos-kosannya.
IV.ANALISIS YURIDIS
Sebagaimana telah diuraikan di atas
Terdakwa Gumul yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam dakwaan yang disusun secara tunggal.
Unsur-unsur Dalam Dakwaan:
“Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar
pernikahan”
Unsur-unsur :
Ad. 1 Unsur Barang Siapa
Barang siapa adalah pelaku tindak
pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang. Dalam perkara ini adalah terdakwa
Gumul. Terdakwa secara hukum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan
demikian terdakwa dengan identitas seperti pada surat dakwaan telah memenuhi
unsur “Barang Siapa”.
Ad.2 Dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan
Dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan artinya memaksakan suatu maksud atau tujuan yang ingin dicapai dengan
meggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hal ini terdakwa melakukan
pembiusan paksa kepada korban dengan bantuan tisu serta obat bius, lalu tangan
korban di borgol dengan erat oleh terdakwa dan pacar terdakwa. Jadi unsur ini
telah terpenuhi.
Ad.3 Memaksa seorang wanita
bersetubuh di luar pernikahan.
Memaksa seorang wanita bersetubuh di
luar pernikahan artinya melakukan hubungan intim suami isteri kepada
seoarang wanita dengan cara memaksakan kehendak kepada wanita tersebut. Di luar
pernikahan artinya hubungan intim suami isteri itu dilakukan di luar sebuah
ikatan yang disebut dengan perkawinan sebagaimana yang dimaksud oleh UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal ini terdakwa
memaksakan kehendaknya untuk dapat berhubungan intim dengan korban dengan cara
membius paksa dan memborgol tangan korban dengan erat. Antara terdakwa dan
korban juga tidak sedang terikat dalam suatu perkawinan. Untuk itu jelaslah
bahwa unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang,
bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan
para saksi dan terdakwa serta dikuatkannya dengan barang bukti bahwa terdakwa
telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan unsur-unsur yang tertera
diatas;
Menimbang
bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan dipersidangan terhadap terdakwa,
Hakim majelis tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun
menghapus pidana, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana
setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang,
bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa
dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang
bahwa terhadap terdakwa selama proses pemeriksaan telah dilakukan penahanan,
maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
Menimbang
bahwa sebelum menjatuhkan pidana, hakim majelis terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi
terdakwa:
Hal-hal
yang memberatkan :
1. Terdakwa
tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
2. Perbuatan
terdakwa telah merugikan korban baik secara fisik maupun mental
Hal-hal
yang meringankan :
1. Terdakwa
mengakui perbuatannya;
2. Terdakwa
tidak melarikan diri;
3. Terdakwa
tidak pernah dihukum;
4. Terdakwa
menyesali perbuatannya;
5. Berlaku
jujur selama persidangan;
6. Terdakwa
sopan dalam persidangan.
Menimbang
bahwa hakim majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhlan telah
tepat,adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa;
M E N G A D I L I;
1. Menyatakan,
bahwa terdakwa Gumul telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana dengan pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan masa pidana 8
(Delapan) tahun penjara.
2. Menetapkan,
bahwa hukum tersebut harus dikurangi seluruhnya dengan waktu terdakwa berada
dalam masa tahanan sementara;
3. Memerintahkan
supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Memerintahkan
supaya barang-barang bukti berupa borgol,sapu tangan,obat bius dan kaos korban
untuk disita oleh negara;
5. Menetapkan
biaya perkara dibebankan kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.570.000,-
(Limar ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Demikian
diputuskan pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 oleh kami Majelis Hakim
dengan ketua Hakim, FATCHUR RACHMAN,S.H., M.H. dan Hakim anggota masing –
masing RIA AMELIA,S.H., M.H., AINUR ROFIQ,S.H., M.Hum pada hari itu juga dalam
sidang yang tertutup untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim anggota,
Jaksa Penuntut Umum, Panitera pengganti dan terdakwa beserta penasehat
hukumnya.
Hakim
Anggota : Hakim
Ketua :
RIA
AMELIA S.H., M.H FATCHUR
RACHMAN, S.H., M.H
AINUR
ROFIQ, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti :
CAHYA NUNGGAL PAMUNGKAS, S.H
DIMAS SURYA WIJAYA, S.H
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
BalasHapusAssalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Kalau sudah masuk persidangan bgmn?
BalasHapusContoh berita acara persindangan
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....