KANTOR ADVOKAT DAN
KONSULTAN HUKUM
RIA RACHMAN (RR) DAN REKAN
Jl. Ciliwung Gg. 1 No. 49 Malang Tlp.
(0341) 877644 HP. 083834464689
SURAT
KUASA
Nomor : 01/ RR /IX/2015
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama : Jarwo
Umur : 40 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir Angkut
Alamat : Jl. Bendungan Sengguru
No. 10 Kota Malang
Dalam hal ini memilih
tempat kejadian dikantor/ kediaman KUASANYA seperti tersebut di bawah ini,
serta menerangkan baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama memberikan Kuasa kepada Ria Amelia, SH., M.Hum. Fatchur
Rachman, SH,. M.Hum,. dan rekan Advokat, berkantor di Jl. Ciliwung Gg. 1 No. 49
Kota Malang.
K H U S U
S
Untuk Mendapingi,
bertindak, mengurus dan sebagainya dan yang memberikan kuasa mengenai :
- Perkara : Pidana No. 28/Pid.A/09/PN.Mlg
- Di Muka : Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malang
- Sebagai : Terdakwa
Didakwa telah melanggar ketentuan pasal 380 KUHP.
Untuk Keperluan itu yang
menerima kuasa berwenang sepenuhnya membuat dan menandatangani serta mengajukan
semua surat-surat termasuk didalamnya; Surat gugat, perlawanan (verzet)
surat-surat jawaban eksepsi gugat rekonvensi, memori dan kontra memori, surat
permohonan penyitaan/ penyegelan dan pengangkatan sita atau penyegelan,
permohonan penetapan-penetapan dan putusan, permohonan eksekusi, permohonan
request civil yang selanjutnya yang MENERIMA KUASA berwenang pula menghadap dan
menghadiri serta mengurusi yang memberikan kuasa di muka Persidangan Pengadilan
yang berwenang dan semua instansi serta Pejabat Pemerintah maupun swasta, sipil
atau militer.
Berbicara dan memberikan keterangan, mengajukan dan
mendengar serta menolak saksi-saksi serta bukti lainnya, menyelenggarakan dan
menandatangani atau menolak perdamaian di dalam maupun di luar Pengadilan,
menerima dan memberikan pembayaran atau kwitansi-kwitansi dan lain sebagainya
yang untuk singkatnya YANG MENERIMA KUASA DAPAT MELAKUKAN segala sesuatu yang
dianggapnya perlu dan berguna berkenaan dengan pemberian kuasa, termasuk pula
melakukan segala upaya hokum yang diperkenankan oleh undang-undang/peraturan,
termasuk menandatangani segala surat-surat permohonan dan surat-surat lain ybs,
yang sedianya dapat dilakukan oleh yang memberikan kuasa sendiri dalam perkara
ini.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan hak
substitusi menurut hokum baik untuk sebagian atau keseluruhan.
Malang,
16 September 2015
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
(MATERAI 6000)
1. Ria Amelia, SH., M.Hum. Jarwo
2. Fatchur Rachman, SH.,
M.Hum.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....