Sabtu, 08 Oktober 2016

Contoh Surat Kuasa Perceraian

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
                   “FATCHUR RACHMAN, SH., M.HUM. & REKAN”
                Jalan. Ciliwung Gg.1 No. 49 Malang Telp. 083834464689
 


                                                                        S U R A T K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini :
           
Nama               : Irwan bin Ikhwan
Umur               : 42 Tahun
Agama             : Islam
            Pekerjaan         : Pegawai Negeri Sipil (Dosen)
            Alamat                        : Jalan Sulawesi No.3 RT 03/RW 01 Kec. Gedang – Surabaya

Dalam hal ini menunjuk domisili hukum kepada kuasanya tersebut di bawah ini, dengan memberikan kuasa kepada :

FATCHUR RACHMAN, SH., M.HUM.
Yang Berkantor di :

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
FATCHUR RACHMAN, SH., M.HUM. & REKAN
Alamat : Jl. Ciliwung Gg.1 No. 49 Malang Telp. 083834464689

K H U S U S

--------------------------------------------=-=-=-=-=-=-=--------------------------------------------
Untuk menjadi kuasa hukum kami guna membela hak-hak kami. Serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum dalam perkara : Perdata Cerai Talak
Mewakili mengajukan permohonan talak dan beracara secara penuh dimuka Pengadilan Agama Jember terhadap.
Nama               : Irwan bin Ikhwan,
Umur               : 42 Tahun,
Agama                         : Islam,
Pekerjaan         : Pegawai Negeri Sipil.
Alamat             : Jl. Sulawesi No.3 RT 03/RW 01 Kec. Gedang – Surabaya.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Melawan
 Nama              : Irma binti Ilham
Umur               : 40
Pekerjaan         : Ibu rumah tangga
Agama             : Islam
Alamat            : Jl. Simpang Dieng No.98 RT 14/RW 04 Kec. Medaeng - Jember
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
                       
Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk :
Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa menghadap dan berbicara di muka persidangan Pengadilan Agama di mana perkara ini diperiksa yaitu di pengadilan agama Jember. Menghadap dan berbicara di depan pejabat Pemerintah / swasta, membuat dan menandatangani surat-surat yang diajukan sehubungan dengan perkara tersebut, menjawab membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan permohonan, mengajukan verzet, menerima putusan dan lain-lain upaya hukum baik dan berguna bagi pemberi kuasa, serta diperbolehkan menurut hukum acara dan kepadanya diberikan pula hak  “ substitusi ” sebagain atau seluruhnya kepada orang lain, serta diberikan pula hak “ retensi “ kepada penerima kuasa .

Malang, 10 Maret 2014

Penerima Kuasa,                                                                     Pemberi Kuasa,
   



Fatchur Rachman, S.H.,M.Hum.                                                 Irwan bin Ikhwan


0 komentar:

Posting Komentar