“FATCHUR RACHMAN, SH., M.HUM. & REKAN”
Jalan.
Ciliwung Gg.1 No. 49 Malang Telp. 083834464689
S U R
A T K U A
S A
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Irwan bin Ikhwan
Umur : 42 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Dosen)
Alamat : Jalan Sulawesi No.3 RT 03/RW 01 Kec. Gedang –
Surabaya
Dalam hal ini menunjuk domisili
hukum kepada kuasanya tersebut di bawah ini, dengan memberikan kuasa kepada :
FATCHUR RACHMAN, SH., M.HUM.
Yang Berkantor di :
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN
HUKUM
“FATCHUR RACHMAN, SH., M.HUM. &
REKAN”
Alamat : Jl. Ciliwung
Gg.1 No. 49 Malang Telp. 083834464689
K
H U S U S
--------------------------------------------=-=-=-=-=-=-=--------------------------------------------
Untuk menjadi kuasa hukum kami guna membela hak-hak kami. Serta
memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum dalam perkara : Perdata Cerai Talak
Mewakili mengajukan permohonan talak dan beracara secara
penuh dimuka Pengadilan Agama
Jember terhadap.
Nama : Irwan bin Ikhwan,
Umur : 42 Tahun,
Agama :
Islam,
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil.
Alamat : Jl. Sulawesi No.3 RT 03/RW 01 Kec. Gedang –
Surabaya.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Melawan
Nama :
Irma binti Ilham
Umur : 40
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Agama : Islam
Alamat : Jl. Simpang Dieng No.98 RT 14/RW 04 Kec. Medaeng -
Jember
Untuk selanjutnya disebut
sebagai TERMOHON.
Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan
wewenang untuk :
Selanjutnya kepada
pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa
menghadap dan berbicara di muka persidangan Pengadilan Agama di mana perkara
ini diperiksa yaitu di pengadilan agama Jember. Menghadap dan berbicara di depan pejabat
Pemerintah / swasta, membuat dan menandatangani surat-surat yang diajukan
sehubungan dengan perkara tersebut, menjawab membantah hal-hal yang tidak
benar, mengajukan permohonan, mengajukan verzet, menerima putusan dan lain-lain upaya
hukum baik dan berguna bagi pemberi kuasa, serta diperbolehkan menurut hukum
acara dan
kepadanya diberikan pula hak “
substitusi ” sebagain atau seluruhnya kepada orang lain, serta diberikan
pula hak “ retensi “ kepada penerima kuasa .
Malang, 10
Maret 2014
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
Fatchur Rachman,
S.H.,M.Hum. Irwan bin Ikhwan
0 komentar:
Posting Komentar