KANTOR ADVOKAD FLOBAMORA LAW FIRM
Alamat
Jalan Ijen Nirwana No.29 , Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia
Telp.
0341-666 , Fax 0341-696
Malang,2 Oktober 2004
Perihal :
Gugatan
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen
di
Kab.Malang
Dengan hormat,
Yang
bertandatangan dibawah ini, Kami :
Alvian
ariwibowo S.H dan Ronaldo Lega Laot S.H sebagai Advokat, berkantor di KANTOR ADVOKAT
FLOBAMORA LAW FIRM, beralamat di Jl. Ijen Nirwana
No. 29 Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25
September 2004 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama
ACHMAD GOZALI Bertempat tinggal di Jl.
Ahmad Yani No.5, Desa Sumber Ayu, Kec.
Sumber pucung,Kab. Malang , dalam hal ini
telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie) di kantor kuasanya di atas,
hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut
sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini
penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap
GULTOM SIHOMBING Bertempat
tinggal di Jl. Yos sudarso No.8 Desa Kembang, Kec.
Sumber pucung, Kab. Malang, selanjutnya akan disebut
sebagai TERGUGAT.
Adapun mengenai
duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tahun 2000 penggugat membeli
sebidang tanah sawah sertifikat hak milik nomor 100-gambar situasi nomor 20- GS
-1999 tanggal 20 september 1999 milik Ridwan Kosasi Luas 10.000 M2.
Terletak di Desa Sumber Ayu Kec.
Sumberpucung Kab. Malang Dengan harga Rp.300.000.000,-
2.
Bahwa jual beli dihadapan MOHAMAD
ROSIYID PPAT (Notaris) tertera akta jual beli : 120/AJB/VI/2000 tanggal 20 juni
2000.
3.
Bahwa dari jual beli tersebut
sertifikat tanahnya sudah dibalik nama atas nama penggugat.
4.
Bahwa setelah penggugat pulang dari
Papua selama 3 tahun tanahnya tersebut telah tiba-tiba digarap oleh tergugat.
5.
Bahwa tergugat menyatakan tanah
tersebut adalah milik ayahnya SIAHAAN SIHOMBING dengan menunjuka berkas yang
ada dilemari milik orang tuanya, di temukan fotokopi Letter C No. 1900 – tanah
milik orang tuanya yang terletak di Desa Sumber Ayu – Kec. Sumber Pucung – Kab.
Malang seluas 10.000M2 dan
juga ditemukan beberapa bukti asli pembayaran pajak terakhir Tahun
1983.
6.
Bahwa atas tindakan tergugat yang telah
menggarap tanah milik penggugat tanpa izin , maka penggugat melakukan Somasi
kepada tergugat sebanyak 2 (dua) kali
secara tertulis namun tidak mendapat respon positif dari tergugat.
7.
Bahwa pihak penggugat merasa dirugikan
karena tidak dapat menggarap tanahnya yang digunakan oleh tergugat.
8.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas,
penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan negeri Kepanjen berkenan memutuskan :
PRIMER
:
1.
Menyatakan sahnya atas jual beli tanah
yang dilakukan oleh penggugat sesuai dengan akta jual beli nomor :
120/AJB/VI/2000 ;
2.
Menetapkan tergugat sebagai pihak yang
mengolah tanah penggugat tanpa izin ;
3.
Menghukum tergugat agar dapat
menggembalikan tanah milik penggugat serta ganti rugi secara materil selama
tergugat menggunakan dan mengolah tanah milik penggugat sebesar Rp 480.000.000,00
diambil dari lamanya tergugat menggarap tanah milik penggugat selama 3 tahun,
dimana setiap 3 bulannya menghasilkan Rp 40.000.000,00 ;
4.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
5.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih
dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
Apabila
pengadilan negeri berpendapat lain :
SUBSIDAIR
Dalam peradilan
yang baik, mohon keadilan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat
Kuasa Penggugat,
Alvian Ariwibowo , S.H
Ronaldo Lega L , S.H
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....