Jember, 08 April
2014
Hal : DUPLIK
Lamp : -
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 23/Pdt.G/2014/PA.Jember
Di
JEMBER
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan replik
tertanggal 05 Maret 2014, maka perkenankan
kami mengajukan duplik sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
- Bahwa pada
prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana telah disampaikan
pada jawaban dan dalam gugatan Rekonpensi.
- Bahwa Termohon
pada prinsipnya menolak seluruh permohonan Pemohon, kecuali yang telah
diakui kebenarannya.
- Bahwa terhadap
dalil-dalil Termohon yang diajukan dalam jawaban Termohon yang tidak
dijawab oleh Pemohon dalam konpensi dianggap telah diakui kebenarannya
oleh Pemohon Konpensi.
- Bahwa Pemohon
sejak awal permohonan sampai pada replik sangat antusias dan bersemangat
dan berkeyakinan bahkan mendahului kehendak illahi dimana Pemohon
menyatakan bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Termohon tidak dapat
diperbaiki lagi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon sebagai kepala rumah
tangga telah gagal dan tidak dapat membina keluarga serta tidak sejalan
dengan tuntunan agama.
- Bahwa Pemohon
sebagai suami dan kepala keluarga seharusnya menutup aib keluarga dan tidak
diselesaikan melalui Pengadilan oleh karena perceraian adalah perbuatan
yang tidak disukai Allah dan seharusnya perceraian tidak perlu terjadi.
- Bahwa Termohon
menolak replik Pemohon dalam posita 3 yang menyebutkan bahwa Pemohon belum pernah
dan tidak akan pernah melakukan kekasaran terhadap Termohon. karena tidak
jarang Pemohon berlaku kasar terhadap Termohon dan
mengatakan bahwa Pemohon mengalami gangguan kejiwaan, karena pada kenyataannya Pemohon memarahi berdasarkan prasangka
buruknya terhadap Termohon dengan kata-kata kasar dan keras yang tidak
selayaknya keluar dari seorang suami terhadap isterinya, hal ini sudah
Termohon sampaikan dalam jawaban dan akan Termohon buktikan pada saat
pembuktian
DALAM REKONPENSI
1. Bahwa pada
prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana yang telah disampaikan
dalam jawaban dan gugatan Rekonpensi.
- Bahwa pada
pokoknya Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi menolak seluruh
Permohonan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi, kecuali yang telah
diakui kebenarannya
- Bahwa terhadap
dalil-dalil Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang diajukan dalam
jawaban Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang tidak dijawab oleh
Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam Konpensi dianggap telah
diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi.
- Bahwa Termohon
dengan tegas menolak bahwa Termohon tidak berperilaku sebagaimana Istri
yang baik dan Termohon sering keluar rumah tanpa alasan. Seperti yang
dinyatakan oleh Pemohon didalam Replik tertanggal 05 Maret 2014.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami
mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM KONPENSI
1.
Menolak Replik Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima
- menerima jawaban
Termohon untuk seluruhnya
DALAM REKONPENSI
1.
Menolak Replik Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
- Menerima Jawaban
Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
- Menghukum
pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah penghidupan
sebesar dari sepertiga dari gaji yang diterima setiap bulan oleh Pemohon
Konpensi / Tergugat Rekonpensi sesuai dengan jumlah dalam sturk gaji yang
diterima per bulan
- Menghukum
Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah mut`ah kepada
Termohon Konpensi /Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) atau
setidaknya sesuai dengan nafkah mut`ah yang wajar.
- Menyatakan
secara hukum anak , anak-anak yang tercipta dari pernikahan Pemohon dan
Termohon berada dibawah perwalian Termohon.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis
Hakim pemeriksa Perkara berpendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Demikian duplik ini kami ajukan. Atas perhatian
dan perkenan Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara kami ucapkan terima kasih
Wassalamu`alaikum Wr Wb.
Hormat Kami, Kuasa Hukum Termohon
Nizar, S.H., M.H
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....