Sabtu, 08 Oktober 2016

Contoh Surat Duplik Perceraian

Jember, 08 April 2014
Hal                  : DUPLIK                  
Lamp               : -
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 23/Pdt.G/2014/PA.Jember
Di
               JEMBER

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan replik tertanggal 05 Maret 2014, maka perkenankan kami mengajukan duplik sebagai berikut :

DALAM KONPENSI

  1. Bahwa pada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana telah disampaikan pada jawaban dan dalam gugatan Rekonpensi.
  2. Bahwa Termohon pada prinsipnya menolak seluruh permohonan Pemohon, kecuali yang telah diakui kebenarannya.
  3. Bahwa terhadap dalil-dalil Termohon yang diajukan dalam jawaban Termohon yang tidak dijawab oleh Pemohon dalam konpensi dianggap telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi.
  4. Bahwa Pemohon sejak awal permohonan sampai pada replik sangat antusias dan bersemangat dan berkeyakinan bahkan mendahului kehendak illahi dimana Pemohon menyatakan bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Termohon tidak dapat diperbaiki lagi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon sebagai kepala rumah tangga telah gagal dan tidak dapat membina keluarga serta tidak sejalan dengan tuntunan agama.
  5. Bahwa Pemohon sebagai suami dan kepala keluarga seharusnya menutup aib keluarga dan tidak diselesaikan melalui Pengadilan oleh karena perceraian adalah perbuatan yang tidak disukai Allah dan seharusnya perceraian tidak perlu terjadi.
  6. Bahwa Termohon menolak replik Pemohon dalam posita 3 yang menyebutkan bahwa Pemohon belum pernah dan tidak akan pernah melakukan kekasaran terhadap Termohon. karena tidak jarang Pemohon berlaku kasar terhadap Termohon dan mengatakan bahwa Pemohon mengalami gangguan kejiwaan, karena pada kenyataannya Pemohon memarahi berdasarkan prasangka buruknya terhadap Termohon dengan kata-kata kasar dan keras yang tidak selayaknya keluar dari seorang suami terhadap isterinya, hal ini sudah Termohon sampaikan dalam jawaban dan akan Termohon buktikan pada saat pembuktian

DALAM REKONPENSI

1.      Bahwa  pada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana yang telah disampaikan dalam jawaban dan gugatan Rekonpensi.
  1. Bahwa pada pokoknya Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi menolak seluruh Permohonan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi, kecuali yang telah diakui kebenarannya
  2. Bahwa terhadap dalil-dalil Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang diajukan dalam jawaban Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang tidak dijawab oleh Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam Konpensi dianggap telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi.
  3. Bahwa Termohon dengan tegas menolak bahwa Termohon tidak berperilaku sebagaimana Istri yang baik dan Termohon sering keluar rumah tanpa alasan. Seperti yang dinyatakan oleh Pemohon didalam Replik tertanggal 05 Maret 2014.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pemeriksa Perkara untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
     DALAM KONPENSI
1.      Menolak Replik Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
  1. menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya
DALAM REKONPENSI
1.      Menolak Replik Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
  1. Menerima Jawaban Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
  2. Menghukum pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah penghidupan sebesar dari sepertiga dari gaji yang diterima setiap bulan oleh Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi sesuai dengan jumlah dalam sturk gaji yang diterima per bulan
  3. Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah mut`ah kepada Termohon Konpensi /Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) atau setidaknya sesuai dengan nafkah mut`ah yang wajar.
  4. Menyatakan secara hukum anak , anak-anak yang tercipta dari pernikahan Pemohon dan Termohon berada dibawah perwalian Termohon.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim  pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Demikian duplik ini kami ajukan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim  Pemeriksa Perkara kami ucapkan terima kasih
Wassalamu`alaikum Wr Wb.

Hormat Kami, Kuasa Hukum Termohon





Nizar, S.H., M.H

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus