![](file:///C:/Users/BISMIL~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
FATCHUR RACHMAN, SH., M.HUM. & REKAN
Jl. Ciliwung Gg.1 No.49 Kota Malang Telp. 083834464689
![](file:///C:/Users/BISMIL~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.gif)
Jember, 05 Maret 2014
Hal : REPLIK
Lamp : -
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No. 23/Pdt.G/2014/PA.Jember
Pengadilan Agama Kota Jember
Di
JEMBER
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bertindak untuk dan atas nama klien kami: Irwan Biin
Ikhwan selaku
Pemohon dalam perkara No. 23/Pdt G/ PA.Jember. dengan ini Pemohon hendak
mengajukan Replik sebagai tanggapan jawaban Termohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal-hal yang diakui kebenarannya oleh
Termohon merupakan suatu pengakuan sebagai bukti sah untuk dapat dikabulkan
permohonan ikrar talak Pemohon.
2. Bahwa benar dalam perkawinan tersebut, pemohon dan
termohon telah menghasilkan tiga orang anak yang masing-masing bernama Erlan
Irwan yang lahir pada tanggal 04 April 2003, Erlanda Irwan yang lahir tanggal
09 Mei 2006 dan Ifada Irwan yang lahir tanggal 22 Janurari 2008.
3. Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali jika
Termohon mengatakan menghargai Pemohon sebagai suami, Pemohon juga tidak
sepakat jika Termohon sering tidak membantah perkataan Suami, Pemohon juga
tidak sepakat jika Termohon sering keluar rumah dengan alasan, sebaliknya
keluar tanpa alasan seperti yang Pemohon sebutkan di dalil-dalil gugatan. hal
ini akan Pemohon buktikan dalam acara pembuktian.
4. Bahwa Pemohon tidak sepakat dengan Termohon yang
mengatakan jika keributan yang terjadi antara Pemohon dan Termohon tidak sering
dan jarang, sebaliknya keributan yang terjadi antara Pemohon dan Termohon
sering sekali terjadi dikarenakan Termohon yang sering membantah perkataan
Pemohon sebagai seorang Suami dan Termohon sebagai seorang Istri sering keluar
rumah tanpa alasan juga menjadi sebab keributan yang terjadi selama pernikahan.
5. Bahwa Pemohon menolak pernyataan bahwa sebenarnya
Termohon ingin menjadi istri yang terbaik dalam keluarga dan mempertahankan
keutuhan dan keharmonisan keluarga, dan perawakan pemohon yang tidak bersabar
dalam menghadapi setiap masalah.
6. Bahwa sebenarnya Termohon tidak menunjukan dan
tidak berniat untuk menjadi istri yang terbaik dalam keluarga dan tidak
menunjukan keinginan untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga serta
Termohon memang sering keluar rumah tanpa alasan dan tanpa merasa bersalah.
Berdasarkan alasan di atas mohon Majelis Hakim
Pemeriksa Perkaran memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menolak jawaban permohonan talak
2. Menerima dan mengabulkan seluruh permohnan talak
Pemohon.
3. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya
Demikian Replik ini kami ajukan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jember, 05 Maret 2014
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon
Fatchur Rachman, SH.,M.Hum.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....