Sabtu, 08 Oktober 2016

Contoh Surat Replik Perdata

Malang,11 Juni  2010

Kepada Yth.,
Ketua Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara Perdata No.101/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Di jalan Harsono RM No.1Ragunan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


R E P L I E K
penggugat

Dengan Hormat,

Setelah mempelajari dengan cermat, seksama dan teliti (zorvulding) seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugatan dan Gugatan , maka dengan ini Penggugat   menyampaikan Repliek atas Jawaban Tergugat tersebut sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI  :

1.     Bahwa Penggugat tetap memegang teguh pada dalil-dalil gugatannya dan menolak serta membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil eksepsi Tergugat.

2.     Bahwa Penggugat menolak dengan tegas eksepsi Tergugat pada point 1 yang menyatakan bahwa gugatan telah secara keliru diajukan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan dan menyatakan dengan tegas domisili  hukum Penguggat yang benar berada di Jakarta Selatan dan kuasanya berada di kota Malang.

3.     Bahwa Tergugat tidak mengerti mengenai isi perjanjian sehingga menyebabkan kekeliruan tergugat dalam menafsirkan isi perjanjian yang sudah dibuat Para pihak.


DALAM POKOK PERKARA :


1.    Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dalam Gugatannya  serta menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Tergugat dalam Jawaban, kecuali segala sesuatu yang telah diakui kebenarannya oleh Tergugat ; 

2.    Bahwa seluruh dalil-dalil dalam Gugatan Penggugat  dianggap terulang dan diulangi kembali kata demi kata dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Replik ini ;

3.    Bahwa dalil-dalil Jawaban, adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum dan hanya merupakan khayalan Tergugat saja karena itu Jawaban, yang demikian itu mohon untuk ditolak, kecuali mengenai bagian-bagian yang bersesuaian dengan maksud Penggugat;

4.    Bahwa jawaban Tergugat tertanggal 4 Jini 2010 adalah obscuur libel, sangat membingungkan, rancu,  campur aduk, tidak dapat membedakan hal-hal di luar pokok perkara dengan materi pokok perkara ;

5.    Bahwa Tergugat telah sengaja berusaha memutarbalikkan, mengaburkan dan mengalihkan fakta hukum mengenai subtansi gugatan Penggugat dimana Penggugat telah menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa obyek gugatan dalam perkara

aquo adalah tuntutan pembayaran uang Pinjaman tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) yang sampai perkara aquo diajukan belum dilunasi tanpa hak dan dinikmati oleh tergugat untuk kepentingannya sendiri ;

6.    Bahwa seandainya benar dalil Tergugat mengenai pembayaran uang angsuran hutang dibayar melalui transfer namun sampai sekarang penguggat tidak menerima bukti satupun transfer tersebut yang dapat digunakan untuk pembuktian.

7.    Bahwa Perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian yang sah. Dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan pasal 1338 kitab undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan semua perjanjian dibuat secara sah berlaku berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

8.    Bahwa menurut hukum pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak adalah TIDAK SAH ;

9.    Bahwa bantahan Tergugat pada angka 2 (dua) konpensi dalam  jawabannya, yang menyatakan bahwa penguggat menyatakan perjanjian yang dibuat adalah perjanjian Jual Beli sementara pada kenyataannya perjanjian yang dibuat adalah perjanjian Pinjam Meminjam. Nampak jelas bahwa jawaban  tergugat tersebut adalah pemutar balikan fakta karena sesuai dengan Perjanjanjian ( terlampir ) sebagai bukti adalah perjanjian Pinjam Meminjam. Hal ini sangat jelas adanya pengaburan fakta yang dilakukan oleh terguggat dan tidak berdasar hukum. Dengan demikian bantahan Tergugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan Majelis Hakim ;

10.  Bahwa bantahan Terguggat pada angka 6 (enam) konpensi dalam  jawabannya, yang menyatakan bahwa Tidak benar terguggat telah lalai melaksanakan pembayaaran rutin mulai bulan januari hingga April 2009, dikarenakan pada bulan-bulan tersebut pembayaran angsuran dilaksanakan  dengan cara transfer, dikarenakan bulan bulan tersebut terguggat berada di luar kota sehingga tidak memungkinkannya terguggat membayar secara tunai ( bukti transfer bank ke rekening terguggat terlampir) Hal tersebut merupakan pemutarbalikan fakta sebab tidak benar,dan justru jawaban Tergugat dalam perkara aquo tidak berdasar hukum karena bertentangan dengan fakta yang terjadi dimana pada saat Penggugat mengajukan bukti transfer ini penguggat tidak menerima pemberitahuan sama sekali dan tidak ada bukti transfer yang dimaksud oleh terguggat ,Tergugat membantah tanpa bukti yang kuat dan hanya bukti transfer yang tidak jelas kemana tujuannya . Dengan demikian bantahan Tergugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan Majelis Hakim ;

11.  Bahwa dalil bantahan Tergugat pada angka 7 (tujuh) jawabannya, TIDAK BENAR Penguggat telah melakukan teguran secara lisan terhadap Tergugat pada tanggal 15 dan 20 April, serta 10 dan 15 Mei 2010 dan terguggat tidak mengindahkannya karena pada tanggal tersebut terguggat berada diluar kota.Hal tersebut merupakan pemutarbalikan fakta, sebab pada saat penguggat datang kerumah  Tergugat justru tidak mau membayar dengan berbagai alasan untuk tidak membayar / menolak pembayaran angsuran atau hutang ;  

12.  Bahwa dalil bantahan pada angka 8 (delapan) jawaban Tergugat bahwa tidak benar terguggat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diterangkan pada point 6 dan 7 sehingga terguggat tidak benar melakukan wanprestasi, sehingga terguggat tidak perlu membayar ganti rugi yang diajukan oleh penguggat sebesar Rp 22.400.000.000,00 dan bangunan tinggal milik terguggat dijalan kedonndong no. 3 jakarta selatan tidak perlu disita, juga tidak berdasar hukum, karena tergugat juga tidak bisa menunjukan bukti yang kuat dan sebaliknya terguggat ingin memutarbalikan fakta sebab dalam dalil ke 6 (enam), 7 (tujuh), 8 (delapan) menunjukan itikad tidak baik dari terguggat untuk tidak menyelesaikan kewajibannya yaitu membayar angsuran atau hutangnya;

13.  Bahwa dalil bantahan pada angka 9 (sembilan) jawaban tergugat tidak benar terguggat telah menerima somasi dari Penguggat dikarenakan tergugat berada di luar kota, hal tersebut tidak benar karena pengugat datang kerumah terguggat sebanyak 4 (empat) kali bertujuan untuk menagih dan memberitahukan keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh terguggat dan terguggat tidak mau membayar dengan berbagai alasan. Namun setelah itu terguggat tidak pernah ada kabar lagi maka gugatan diajukan ke pengadilan oleh Penguggat untuk kepentingan Haknya ;

14.  Bahwa sesuai dengan pasal 1338 BW bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, hal ini sudah merupakan salah satu asas dalam hukum perjanjian yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik penguggat maupun terguggat. Oleh karena itu sejak terguggat tidak membayar kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian perselisihan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat tetapi dengan adanya itikad tidak baik dari terguggat maka perselisihan diselesaikan secara hukum sesuai hukum yang berlaku di indonesia, terguggat berkewajiban membayar Hutang atau angsuran kepada Tertanggung tanpa syarat atau sesuai perjanjian.

15.  Bahwa format jawaban Tergugat pada angka 1 (lima belas) tidak lazim terjadi dalam praktek dan merusak hukum acara di Pengadilan. Bilamana Tergugat melakukan Eksepsi maka Eksepsinya harus jelas menyangkut apa dari Gugatan Penggugat dan eksepsi tersebut berpengaruh pada penyelesaian suatu perkara ;

16.  Bahwa bantahan Tergugat pada jawaban angka 6 (enam) , angka 7 (tujuh) 8 (delapan) dan 9 (sembilan) yang pada pokoknya menyatakan bahwa sangat jelas ada Wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah benar, mengenai soal Wanprestasi tersebut akan Penggugat buktikan dalam persidangan ;

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara aquo dengan  putusan sebagai berikut :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang dirugikan dalam hal ini ;

3.    Menyatakan bahwa Perjanjian yang di buat antara Penguggat dan Tergugat sah menurut hukum ;

4.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan “WANPRESTASI” karena tidak membayar uang angsuran pinjaman yang merupakan hak Penggugat yang terhitung Rp 22.400.000,00 (duapuluh dua juta rupiah empatratus ribu rupiah) ;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang Rp 22.400.000,00 (duapuluh dua juta rupiah empatratus ribu rupiah)  ;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, berupa :

         a.  Membayar tunai seluruh pinjaman Rp 50.000.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) atau setidaknya kekurangan keseluruhan pinjaman;
         b.  Jika terguggat tidak bisa membayar ganti kerugian yang sudah ditetapkan maka dengan terpaksa penguggat berhak melakukan tindakan sesuai dengan Pasal 6 dalam isi perjanjian yaitu Pengembalian sekaligus ;

7.    Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad); dan

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara aquo.


 a t a u, bilamana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka :
 Dalam peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat Kuasa Hukum Penggugat
               
                                    


                                                                                                Ronaldo Lega Laot, S.H.                                                                                                      Advokat                                                                        




                                                                                                Avian Ariwibowo, S.H.                                                                                 Advokat                                                             

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus