Malang,11 Juni 2010
Kepada Yth.,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa
Perkara Perdata No.101/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Di jalan
Harsono RM No.1Ragunan
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
R E P L I E K
penggugat
Dengan Hormat,
Setelah
mempelajari dengan cermat, seksama dan teliti (zorvulding) seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugatan dan Gugatan ,
maka dengan ini Penggugat menyampaikan Repliek atas Jawaban Tergugat tersebut sebagai
berikut :
DALAM
EKSEPSI :
1.
Bahwa Penggugat tetap memegang teguh pada
dalil-dalil gugatannya dan menolak serta membantah dengan tegas seluruh
dalil-dalil eksepsi Tergugat.
2.
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas eksepsi
Tergugat pada point 1 yang menyatakan bahwa gugatan telah
secara keliru diajukan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan dan menyatakan
dengan tegas domisili hukum Penguggat
yang benar berada di Jakarta Selatan dan kuasanya berada di kota Malang.
3.
Bahwa Tergugat tidak mengerti
mengenai isi perjanjian sehingga menyebabkan kekeliruan tergugat dalam
menafsirkan isi perjanjian yang sudah dibuat Para pihak.
DALAM
POKOK PERKARA :
1.
Bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada
dalil-dalil dalam Gugatannya serta
menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Tergugat dalam Jawaban, kecuali
segala sesuatu yang telah diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
2.
Bahwa seluruh dalil-dalil dalam Gugatan
Penggugat dianggap terulang dan diulangi
kembali kata demi kata dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Replik ini
;
3.
Bahwa dalil-dalil Jawaban, adalah tidak benar dan
tidak berdasar hukum dan hanya merupakan khayalan Tergugat saja karena itu
Jawaban, yang demikian itu mohon untuk ditolak, kecuali
mengenai bagian-bagian yang bersesuaian dengan maksud Penggugat;
4.
Bahwa jawaban Tergugat tertanggal 4 Jini 2010 adalah obscuur libel, sangat membingungkan,
rancu, campur aduk, tidak dapat
membedakan hal-hal di luar pokok perkara dengan materi pokok perkara ;
5.
Bahwa Tergugat telah sengaja berusaha
memutarbalikkan, mengaburkan dan mengalihkan fakta hukum mengenai subtansi
gugatan Penggugat dimana Penggugat telah
menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa obyek gugatan dalam perkara
aquo adalah tuntutan pembayaran
uang Pinjaman tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) yang sampai perkara aquo diajukan belum
dilunasi tanpa hak dan dinikmati oleh tergugat untuk
kepentingannya sendiri ;
6.
Bahwa seandainya benar dalil Tergugat mengenai pembayaran
uang angsuran hutang dibayar melalui transfer namun sampai sekarang penguggat
tidak menerima bukti satupun transfer tersebut yang dapat digunakan untuk
pembuktian.
7.
Bahwa Perjanjian pinjam meminjam merupakan
perjanjian yang sah. Dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap sesuai
dengan pasal 1338 kitab undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan semua
perjanjian dibuat secara sah berlaku berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
8.
Bahwa menurut hukum pembatalan perjanjian yang
dilakukan secara sepihak adalah TIDAK SAH ;
9.
Bahwa bantahan Tergugat pada angka 2 (dua)
konpensi dalam jawabannya, yang
menyatakan bahwa penguggat menyatakan perjanjian yang dibuat adalah
perjanjian Jual Beli sementara pada kenyataannya perjanjian yang dibuat adalah
perjanjian Pinjam Meminjam. Nampak jelas bahwa jawaban tergugat tersebut adalah pemutar balikan
fakta karena sesuai dengan Perjanjanjian ( terlampir ) sebagai bukti adalah perjanjian Pinjam Meminjam. Hal ini sangat
jelas adanya pengaburan fakta yang dilakukan oleh terguggat dan tidak berdasar
hukum. Dengan demikian bantahan
Tergugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan Majelis
Hakim ;
10.
Bahwa bantahan Terguggat pada angka 6 (enam) konpensi dalam jawabannya, yang menyatakan bahwa Tidak
benar terguggat telah lalai melaksanakan pembayaaran rutin mulai bulan januari
hingga April 2009, dikarenakan pada bulan-bulan tersebut pembayaran angsuran
dilaksanakan dengan cara transfer,
dikarenakan bulan bulan tersebut terguggat berada di luar kota sehingga tidak
memungkinkannya terguggat membayar secara tunai ( bukti transfer bank ke
rekening terguggat terlampir) Hal tersebut merupakan
pemutarbalikan fakta sebab tidak benar,dan justru jawaban Tergugat dalam perkara aquo tidak berdasar hukum karena
bertentangan dengan fakta yang terjadi dimana pada saat Penggugat mengajukan bukti transfer ini penguggat tidak menerima
pemberitahuan sama sekali dan tidak ada bukti transfer yang dimaksud oleh
terguggat ,Tergugat membantah tanpa bukti yang kuat dan hanya bukti
transfer yang tidak jelas kemana tujuannya .
Dengan demikian bantahan Tergugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan
harus dikesampingkan Majelis Hakim ;
11.
Bahwa dalil bantahan Tergugat pada
angka 7 (tujuh) jawabannya, TIDAK BENAR Penguggat
telah melakukan teguran secara lisan terhadap Tergugat pada tanggal 15 dan 20
April, serta 10 dan 15 Mei 2010 dan terguggat tidak mengindahkannya karena pada
tanggal tersebut terguggat berada diluar kota.Hal tersebut merupakan pemutarbalikan fakta, sebab
pada saat penguggat datang kerumah Tergugat justru tidak mau membayar dengan berbagai alasan untuk tidak
membayar / menolak pembayaran angsuran atau hutang ;
12. Bahwa dalil
bantahan pada angka 8 (delapan) jawaban
Tergugat bahwa tidak benar terguggat tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana diterangkan pada point 6 dan 7 sehingga terguggat
tidak benar melakukan wanprestasi, sehingga terguggat tidak perlu membayar
ganti rugi yang diajukan oleh penguggat sebesar Rp 22.400.000.000,00 dan
bangunan tinggal milik terguggat dijalan kedonndong no. 3 jakarta selatan tidak
perlu disita, juga tidak berdasar hukum,
karena tergugat
juga tidak bisa menunjukan bukti yang kuat dan sebaliknya terguggat ingin
memutarbalikan fakta sebab dalam dalil ke 6 (enam), 7 (tujuh), 8 (delapan)
menunjukan itikad tidak baik dari terguggat untuk tidak menyelesaikan
kewajibannya yaitu membayar angsuran atau hutangnya;
13. Bahwa dalil
bantahan pada angka 9 (sembilan)
jawaban tergugat tidak benar terguggat telah menerima somasi dari Penguggat
dikarenakan tergugat berada di luar kota, hal
tersebut tidak benar karena pengugat datang kerumah terguggat sebanyak 4
(empat) kali bertujuan untuk menagih dan memberitahukan keterlambatan
pembayaran yang dilakukan oleh terguggat dan terguggat tidak mau membayar
dengan berbagai alasan. Namun setelah itu terguggat tidak pernah ada kabar lagi
maka gugatan diajukan ke pengadilan oleh Penguggat untuk kepentingan Haknya ;
14.
Bahwa sesuai dengan pasal 1338 BW bahwa setiap
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, hal ini sudah merupakan salah
satu asas dalam hukum perjanjian yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak,
baik penguggat maupun terguggat. Oleh karena itu sejak terguggat
tidak membayar kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian
perselisihan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat tetapi dengan adanya itikad tidak baik dari terguggat maka
perselisihan diselesaikan secara hukum sesuai hukum yang berlaku di indonesia, terguggat berkewajiban
membayar Hutang atau angsuran kepada Tertanggung tanpa syarat atau sesuai perjanjian.
15.
Bahwa format jawaban Tergugat pada angka 1 (lima belas) tidak lazim terjadi dalam
praktek dan merusak hukum acara di Pengadilan. Bilamana Tergugat melakukan
Eksepsi maka Eksepsinya harus jelas menyangkut apa dari Gugatan Penggugat dan
eksepsi tersebut berpengaruh pada penyelesaian suatu perkara ;
16.
Bahwa bantahan Tergugat pada jawaban angka 6 (enam) , angka 7 (tujuh) 8 (delapan) dan 9 (sembilan) yang pada
pokoknya menyatakan bahwa sangat jelas ada Wanprestasi yang telah
dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah benar, mengenai soal Wanprestasi
tersebut akan Penggugat buktikan dalam persidangan ;
Berdasarkan uraian dan
alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan
berkenan memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara aquo dengan putusan sebagai
berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang
dirugikan dalam hal ini ;
3.
Menyatakan bahwa Perjanjian yang di buat antara
Penguggat dan Tergugat sah menurut hukum ;
4.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan “WANPRESTASI” karena tidak membayar uang
angsuran pinjaman yang merupakan hak Penggugat yang
terhitung Rp 22.400.000,00 (duapuluh dua juta rupiah empatratus ribu rupiah) ;
5.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang Rp
22.400.000,00 (duapuluh dua juta rupiah empatratus ribu rupiah) ;
6.
Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan
sekaligus, berupa :
a. Membayar tunai seluruh pinjaman
Rp 50.000.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) atau setidaknya kekurangan
keseluruhan pinjaman;
b. Jika terguggat tidak bisa
membayar ganti kerugian yang sudah ditetapkan maka dengan terpaksa penguggat
berhak melakukan tindakan sesuai dengan Pasal 6 dalam isi perjanjian yaitu
Pengembalian sekaligus ;
7.
Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu
meskipun ada perlawanan, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad); dan
8.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya
perkara dalam perkara aquo.
a t a u, bilamana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka :
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan lain
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kuasa Hukum
Penggugat
Ronaldo
Lega Laot, S.H. Advokat
Avian
Ariwibowo, S.H. Advokat
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....