KEPOLISIAN
R.I. DAERAH JAWA TIMUR
RESORT
KOTA MALANG
Lampiran
: B.1
“UNTUK KEADILAN”
BERITA
ACARA PEMERIKSAAN
Pada hari ini, Senin, tanggal 21 September 2015, saya:
FATCHUR RACHMAN
Pangkat Jendral Satu Polisi, Nrp. 13100017, Penyidik pada kantor
Polisi tersebut di atas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki
yang belum saya kenal, mengaku bernama :
JARWO
Lahir tanggal 06 Juni 1975 di Malang, pekerjaan Supir Angkut, Agama
Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jl.Bendungan Sengguru No. 10
Malang.
Ia
diperiksa dan didengar keterangannya selaku tersangka dalam perkara pemerkosaan
seperti yang dimaksud dalam pasal 280 KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi
No.Pol. : LP/I/IX/2015, tanggal 21 September 2015
Kepada tersangka sebelum pemeriksaan ini dimulai terlebih dahulu
telah diberitahukan hak-haknya khususnya yang menyangkut bantuan hukum.
Atas
pertanyaan penyidik yang memeriksa, yang diperiksa menjawab dan memberikan
keterangan sebagai berikut :
PERTANYAAN : JAWABAN
:
1. Apakah Saudara
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk di periksa sekarang
ini dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya?
1.
Ya saya ada dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani dan saya bersedia diperiksa akan memberikan keterangan
dengan sebenar-benarnya.
2. Apakah Saudara
dalam pemeriksaan sehubungan dengan perkara yang dipersangkakan kepada Saudara
akan menggunakan Penasehat Hukum?
2. Ya, saya akan
menggunakan bantuan hukum dan saya minta dicarikan oleh Polisi.
3. Apakah Saudara
pernah dihukum atau terjerat perkara pidana?
3. Belum pak, saya
sebelumnya taat hukum. Sekarang pun sebenarnya terjadi karena godaannya terlalu
berat dan saya tidak sanggup menahan pak .
4. Mengertikah
Saudara ditangkap dan diperiksa sekarang ini?
4. Ya saya mengerti
pak, saya di tangkap hari ini 21 September 2015 pagi tadi di kediaman saya.
Mobil angkut saya di bawa dan ikut di sita oleh pihak bapak . Sebab-sebab
lainnya saya kurang mengerti pak.
5. Apakah saudara
kenal dengan saudari Bunga?
5. Saya tidak kenal
dengan bunga pak, tapi kalau yang bapak maksud adalah wanita yang saya perkosa
, maka yang saya jawab juga tidak pak, karena saya baru pertama bertemu dengan
dia tadi malam di angkut saya. Saya juga tidak mengetahui seluk beluk asal
muasal dia. Yang saya tau dia hanya cantik dan saya tadi malam sedang bernafsu
berat. Saya khilaf pak.
6. Bagaimana saudara
bisa bertemu dengan Bunga sebelum terjadi pemerkosaan?
6. Saya bertemu
dengan dia saat saya hendak pulang dengan kernet saya. Dan tepat di jalan Ijen
Malang, tiba tiba dia menghentikan angkut saya, awalnya saya tidak ingin
berhenti namun ternyata dia sangat cantik dan memakai baju yang sexy akhirnya
dihati saya berpikiran “oh tidak apalah , mumpung cewek cantik” jadi ya saya
angkut saja pak.
7. Lalu bagaimana
bisa saudara mempunyai niat dan melakukan pemerkosaan? Tolong ceritakan secara
detail segalanya !
7. Iya jadi begini
pak, setelah dia naik angkut saya, saya melihat dia melalui spion mobil angkut
saya, dan setelah saya perhatikan ternyata dia sangat cantik dan sangat sexy,
badannya putih dan montok, wajahnya manis dan bibirnya cantik sehingga saya
tidak mampu lagi menahan nafsu birahi saya, akhirnya di pikiran saya muncul
keinginan untuk memperkosanya. Ternyata dia mengetahui niat saya sehingga minta
untuk di turunkan sebelum sampai tujuannya, akhirnya saya kencangkan gasnya pak
sehingga tidak berhenti. Lalu saya bawa dia pak menuju belakang museum
brawijaya untuk saya perkosa. Ternyata setelah sampai museum di hendak lompat
turun, akhirnya saya menyuruh kernet saya untuk menutup dan mengunci pintu mobilnya. Lalu kernet saya “sopo”
memukul dia hingga pingsan dan saya akhirnya kebelakang dan memperkosanya.
8. Sopo itu siapa
saudara ? Apakah ikut dalam memperkosa korban?
8. Sopo itu kernet
saya pak, dia sudah kerja dengan saya sejak 5 tahun lalu. Tidak pak dia tidak
ikut memperkosa, hanya saya saja yang memperkosa si bunga.
9. Apakah korban
melawan saat saudara perkosa?
9. Tidak pak,
soalnya cewek itu sebelum saya perkosa sudah terlebih dahulu pingsa kenak
tangannya sopo kernet saya. Jadi ya saya perkosa dia dengan tenang layaknya
sedang tidur dengan istri saya pak. Tapi jujur pak saya khilaf pak, saya ngaku
salah pak.
10. Setelah saudara
selesai memperkosa korban, apa yang saudara lakukan? Tolong ceritakan bagaimana
bisa korban di temukan dipinggir jalan?
10. Ya setelah saya
perkosa itu saya sadar pak bahwa yang saya lakukan itu salah, yo jeneng e
manungso kan pak, khilaf. Akhirnya setelah tak perkosa, cewek e tak turunin
tubuhnya di pinggir jalan sekitaran ijen itu lagi pak tepat di tempat dia saya
angkut. Lalu karena aku panik akhirnya saya langsung lari dengan angkot saya
pak.
11. Apakah ada saksi
yang mengetahui aksi pemerkosaan saudara?
11. Kalau saksi ya
saya tidak tau pak, cuman yang tau saya memperkosa cewek itu ya cuman kernet
saya ajah si “sopo” itu, soalnya karena saya panik saya langsung lari dan saya
lupa kalau kernet saya tertinggal di sana.
Sampai di sini
pemeriksaan dihentikan, kemudian Berita Acara ini di bacakan kembali kepada
yang diperiksa dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang telah
diberikan tersebut di atas, serta untuk menguatkannya membubuhkan tanda
tangannya di bawah ini :
Yang diperiksa
Jarwo
Demikianlah
Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat
dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda
tangani di Malang, pada tanggal 21 September 2015.
Penyidik
FATCHUR RACHMAN
Jendral Mayor POL. Nrp. 13100017
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....