Jember, 25 Maret 2014
Hal : Jawaban atas Gugatan
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Jember
Di Jember
Yang bertanda tangan Di bawah ini:
Nama : Irma Binti Ilham
Umur : 40 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Simpang Dieng No.98 RT 14/RW 04 Kec. Medaeng -
Jember.
Kewargaan : Indonesia.
selanjutnya mohon disebut sebagai…………….…Penggugat Rekonpensi
Dengan ini mengajukan Eksepsi beserta jawaban atas gugatan yang diajukan
oleh saudara;
Nama : Irwan Bin Ikhwan
Umur : 42 Tahun.
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jalan Terusan Dieng No. 62 Kota Malang.
selanjutnya mohon disebut sebagai………………...Tergugat Rekonpensi
Adapun yang menjadi dasar dari diajukannya Eksepsi dan jawaban ini oleh
Penggugat Rekonpensi adalah antara lain sebagai berikut;
1. Bahwa memang benar yakni pada
tanggal 27-03-2002 telah terjadi pernikahan yang sah menurut Hukum Islam
yang terjadi oleh kedua belah pihak dengan kutipan Akta Nikah No. 1342/215/III/2002.]
2. Bahwa benar dalam dalam perkawinan
tersebut, pemohon dan termohon telah melakukan hubungan badan (Ba’da
dukhul) dan hasil buah perkawinan tersebut telah dikaruniai tiga orang anak yang masing-masing bernama Erlan Irwan yang lahir pada tanggal 04 April 2003, Erlanda Irwan yang lahir pada tanggal 09 Mei
2006, Ifada Irwan yang lahir pada tanggal 22 Januari 2008.
3. Bahwa tidak benar bahwa Istri (Penggugat
Rekonpensi) tidak menghargai Suami (Tergugat Rekonpensi), tidak benar bahwa
Istri berani dan sering membantah perkataan Suami, Bahwa tidak benar Istri
sering keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
4. Bahwa tentang alasan Suami (Tergugat Rekonpensi) sering tidak dihargai oleh sang Isteri (Penggugat Rekonpensi) tidaklah benar, sebagaimana yang dikemukakan oleh Tergugat
Rekonpensi, memang benar pernah terjadi keributan kecil dalam dalam rumah
tangga sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, Tetapi keributan itu sendiri tidak sesering
sebagaimana yang telah dikemukakan oleh penggugat.
5. Bahwa sebenarnya Penggugat
Rekonpensi ingin menjadi yang terbaik dalam keluarga dan mempertahankan
keutuhan dan keharmonisan keluarga, tetapi memang perawakan dari Sang Suami yang tidak mau bersabar dalam mengadapi setiap
masalah, yang hanya selalu marah-marah tanpa diketahui sebab musababnya. Maka
disini saya bermaksud mengajukan gugatan balik atas pernyataan dari gugatan
sebelumnya.
Dalam Eksepsi.
1. Menerima, Mengabulkan
permohonan Eksepsi Termohon Rekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menolak dan/ atau
setidak-tidanya memeriksa kembali gugatan dari Pemohon Rekonpensi sebelum
melanjutkan ketahap berikutnya
3. Menyatakan bahwa Termohon
Rekonpensi tidaklah bersalah.
Dalam Pokok perkara.
Primer
1. Menerima permohonan Termohon
Rekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan Pemohon
Rekonpensi untuk seluruhnya dan/ atau menyatakan gugatan Pemohon Rekonpensi
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Subsidair
1. Memohon putusan yang
seadil-adilnya oleh pihak Pengadilan.
2. Membebankan seluruh
biaya perkara kepada Pemohon Rekonpensi.
Jember,25 Maret 2014
Hormat Kami, Kuasa Hukum Termohon
Nizar, S.H., M.H
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....