Sabtu, 08 Oktober 2016

Contoh Surat Jawaban Atas Gugatan Perceraian

Jember, 25 Maret 2014

Hal : Jawaban atas Gugatan
                       
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Jember
Di Jember

Yang bertanda tangan Di bawah ini:
Nama               : Irma Binti Ilham
Umur               : 40 Tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
Alamat                        : Jl. Simpang Dieng No.98 RT 14/RW 04 Kec. Medaeng - Jember.
Kewargaan      : Indonesia.
selanjutnya mohon disebut sebagai…………….…Penggugat Rekonpensi

Dengan ini mengajukan Eksepsi beserta jawaban atas gugatan yang diajukan oleh saudara;
Nama               : Irwan Bin Ikhwan
Umur               : 42 Tahun.
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Guru           
Alamat                        : Jalan Terusan Dieng No. 62 Kota Malang.
selanjutnya mohon disebut sebagai………………...Tergugat Rekonpensi

Adapun yang menjadi dasar dari diajukannya Eksepsi dan jawaban ini oleh Penggugat Rekonpensi adalah antara lain sebagai berikut;

1.   Bahwa memang benar yakni pada tanggal 27-03-2002 telah terjadi pernikahan yang sah menurut Hukum Islam yang terjadi oleh kedua belah pihak dengan kutipan Akta Nikah No. 1342/215/III/2002.]
2.   Bahwa benar dalam dalam perkawinan tersebut, pemohon dan termohon telah melakukan hubungan badan (Ba’da dukhul)  dan hasil buah perkawinan tersebut telah dikaruniai tiga orang anak yang masing-masing bernama Erlan Irwan yang lahir pada tanggal  04 April 2003, Erlanda Irwan yang lahir pada tanggal 09 Mei 2006, Ifada Irwan yang lahir pada tanggal 22 Januari 2008.
3.   Bahwa tidak benar bahwa Istri (Penggugat Rekonpensi) tidak menghargai Suami (Tergugat Rekonpensi), tidak benar bahwa Istri berani dan sering membantah perkataan Suami, Bahwa tidak benar Istri sering keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
4.   Bahwa tentang alasan Suami (Tergugat Rekonpensi) sering tidak dihargai oleh sang Isteri (Penggugat Rekonpensi) tidaklah benar, sebagaimana yang dikemukakan oleh Tergugat Rekonpensi, memang benar pernah terjadi keributan kecil dalam dalam rumah tangga sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, Tetapi keributan itu sendiri tidak sesering sebagaimana yang telah dikemukakan oleh penggugat.
5.   Bahwa sebenarnya Penggugat Rekonpensi ingin menjadi yang terbaik dalam keluarga dan mempertahankan keutuhan dan keharmonisan keluarga, tetapi memang perawakan dari Sang Suami yang tidak mau bersabar dalam mengadapi setiap masalah, yang hanya selalu marah-marah tanpa diketahui sebab musababnya. Maka disini saya bermaksud mengajukan gugatan balik atas pernyataan dari gugatan sebelumnya.
           
Dalam Eksepsi.
1.    Menerima, Mengabulkan permohonan Eksepsi Termohon Rekonpensi untuk seluruhnya.
2.    Menolak dan/ atau setidak-tidanya memeriksa kembali gugatan dari Pemohon Rekonpensi sebelum melanjutkan ketahap berikutnya
3.    Menyatakan bahwa Termohon Rekonpensi tidaklah bersalah.
Dalam Pokok perkara.
Primer           
1.    Menerima permohonan Termohon Rekonpensi untuk seluruhnya.
2.    Menolak gugatan Pemohon Rekonpensi untuk seluruhnya dan/ atau menyatakan gugatan Pemohon Rekonpensi setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Subsidair
1.     Memohon putusan yang seadil-adilnya oleh pihak  Pengadilan.
2.     Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon Rekonpensi.



                                                                                    
                                                                                    Jember,25 Maret 2014
Hormat Kami, Kuasa Hukum Termohon




Nizar, S.H., M.H


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus