Sabtu, 08 Oktober 2016

Surat Kuasa Tergugat PTUN

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
RIA RACHMAN (RR) DAN REKAN
Jalan Ciliwung Gg. 1 No 49 Malang Tlp. (0341) 812111 Hp. 083834464689

S U R A T K U A S A

Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama                           : Super Abah
Pekerjaan                     : Walikota Malang (Berdasarkan SK Mendagri No.34/dagri/II/2014 tanggal 6 Februari)
Kewarganegaraan        : Indonesia
Alamat                         : Jalan Tugu No.1 Kota Malang
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan hukum kuasanya dan memberikan kuasa kepada :
Nama                           : Fatchur Rachman , SH.MHum.
Pekerjaan                     : Advokat
Kewarganegaraan        : Indonesia
Alamat                         : Jl.Ciliwung  Gg.1 No. 49 Malang
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

K H U S U S
--------------------------------------------------------=-=-=-=-=-=--------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa sebagai Tergugat melawan Drs. Romi Imor, alamat jalan Mistis No 05 Malang sebagai penggugat, dalam sengketa tata usaha Negara atas dikeluarkannya  surat keputusan No.25/WK/VI/2015 tertanggal 11 Juni 2015 tentang pembongkaran bangunan rumah dengan Register Perkara Nomor 89/G/2015/PTUN.SBY tertanggal 20 September, di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Jawa Timur.
 --------------------------------------------------------=-=-=-=-=-=-------------------------------------------------------
Selanjutnya untuk kepentingan tersebut, penerima kuasa dapat  menjalankan perkara sebagai berikut :

Membuat, menandatangani, mengajukan surat eksepsi dan atau jawaban atas gugatan, menerima panggilan, menghadiri, dismissal proses, menghadiri pemeriksaan persiapan, membuat duplik, menghadiri persidangan, mengajukan surat-surat bukti, mengajukan saksi, membuat kesimpulan, menerima dan/atau menolak putusan, meminta turunan putusan, membuat perdamaian, menghadap dan berbicara kepada pejabat di instansi pemerintah dan/atau swasta guna meminta keterangan maupun mempelajari berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara, mengajukan keberatan-keberatan. Untuk singkatnya penerima kuasa dapat melakukan segala perbuatan hukum yang dipandang perlu dan bermanfaat bagi kepentingan pemberi kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat, dan diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi.
                                                                                                           





Malang, 29 September 2015
            Penerima Kuasa                                                                                               Pemberi Kuasa
          

      Fatchur Rachman. SH.MHum.                                                                      Super Abah

Contoh Surat Penetapan Pengadilan Agama

P E N E T A P A N
Nomor : 20/Pdt.P/II/2014/PA.Jember

BISSMILLAHHIRRAHMANNIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Jember telah menjatuhkan penetapan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara                       :
Irwan Bin Ikhwan, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Dosen, bertempat tinggal di Jalan Sulawesi No.3 RT 03/RW 01 Kec. Gedang – Surabaya, Sebagai Pemohon;
MELAWAN
Irma Binti Ilham, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Simpang Dieng No.98 RT 14/RW 04 Kec. Medaeng – Jember, sebagai Termohon;
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara serta semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.
Menimbang, bahwa pemohon telah menikah dengan Termohon pada tanggal 27 Maret 2002 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kota Jember sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Nikah No. : 1342/215/III/2002 tertanggal 27 Maret 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 20/Pdt.P/II/2014/PA.Surabaya tanggal 02 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya berbunyi sebagai berikut  :----------------------------------------------------------
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;---------------------------------------------
2.      Memberikan izin kepada Pemohon (Irwan Bin Ikhwan) untuk menjatuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon (Irma Binti Ilham) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;
3.      Menyatakan hak asuh anak dipegang oleh Termohon dengan syarat sebagai berikut:-----
a.       Pemohon dapat bertemu dengan anak-anaknya setidaknya seminggu sekali;-----------
b.      Termohon harus memberikan ijin kepada anak-anaknya jika anak-anaknya ingin bertemu dengan Pemohon ataupun memberikan ijin kepada anak-anaknya untuk menginap di rumah Pemohon;------------------------------------------------------------------------
4.      Menetapkan besarnya Biaya Anak, Nafkah Mut’ah, dan Nafkah Iddah sebagai berikut:----
a.       Biaya anak sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan;------------------------------
b.      Nafkah Mut’ah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);----------------------------------
c.       Nafkah Iddah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);---------------------------------------
5.      Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;---------------------------
6.      Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara persidangan Pengadilan Agama Jember Nomor            :20/Pdt.P/III/2014/PA.Jember tanggal 22 Februari 2014, Pemohon telah mengucapkan Ikrar talak yang berbunyi sebagai berikut :
Bismillahirrahmaninrrahim” pada hari Senin tanggal 22 Februari 2014 di hadapan Sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember tanpa di hadiri istri saya, maka saya Pemohon menjatuhkan talak satu roj’i kepada istri saya Termohon .
Memperhatikan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N E T A P K A N
1.      Menyatakan perkawinan Irwan Bin Ikhwan (Pemohon) dengan Irma binti Ilham (Termohon) putus karena talak satu roj’I;
2.      Membebankan biaya penetapan kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam Sidang Majeliis Hakim Pengadilan Agama Jember pada hari Senin tanggal 03 Mei 2014 oleh kami Mustofa Namza, SH. M.Ag sebagai Ketua Majelis, Cahya Nunggal Pamungkas, SH. M.Ag dan Christian Alfaro Waturaka,SH., M.Ag. sebagai hakim-hakim anggota, putusan mana oleh Ketua Mahelis Hakim tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang tertutup untuk umum dengan didampingi oleh KH. Ainur Rofiq, SH., M. Ag, sebagai Panitera Pengganti yang dihadiri oleh Pemohon serta kuasa hukumnya dan dihadiri juga oleh Termohon.
Ketua Majelis,

Mustofa Namza, S.H., M.Ag.
Hakim Anggota I,                                                                    Hakim Anggota II,

Cahya Nunggal Pamungkas, S.H., M.Ag.                                            Christian Alfaro Waturaka, S.H., M.Ag.
Panitera Pengganti

KH. Ainur Rofiq, S.H., M.Ag,
Perincian biaya perkara                       :
1.      Panggilan Pemohon     : Rp. 50.000,-
2.      Panggilan Termohon    : Rp. 50.000,-

Jumlah                           Rp. 100.000,-

Contoh Putusan Sela Pengadilan Agama


PUTUSAN SELA
Nomor : 23/Pdt.G/2014/PA.Surabaya
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Kelas IB Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara perdata tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan
Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela
, dalam cerai talak antara : ---------------------------------------------------------------------
PEMOHON ; Irwan Bin Ikhwan
M E L A W A N
TERMOHON ; Irma Binti Ilham
- Pengadilan Agama tersebut ;-----------------------------------------------------------------
- Telah membaca dan meneliti surat-surat dalam perkara ini ; -----------------------
- Telah mendengar keterangan Pemohon dan keterangan Saksi dalam
persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang. bahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannya
tertanggal 11 Februari 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama
Kelas IB Surabaya, nomor register : 23/Pdt.G/2014/PA.Surabaya, tanggal 12 Februari 2014,
telah mengajukan hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------------------------
1.      Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 27 Maret 2002 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kota Jember sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 1342/215/III/2002, tanggal 27 Maret 2002.

2.      Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah orang tua Termohon, lalu pindah ke Surabaya di Jalan Sulawesi 3 Surabaya selama 10 tahun dan selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 3 orang anak masing-masing bernama:
a)      Erlan Irwan           lahir tanggal 04 April 2003
b)      Erlanda Irwan       lahir tanggal 09 Mei 2006
c)      Ifada Irwan           lahir tanggal 22 Januari 2008
Ke tiga (3) anak tersebut dalam asuhan Pemohon dan Termohon.

3.      Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun, namun sejak bulan februari tahun 2012 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yaitu antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain: Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai seorang suami yang sah, yakni ia terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang baik; Termohon juga sering pergi keluar rumah tanpa alasan yang jelas hingga sering kali menimbulkan kesalahfahaman yang berujung pertengkaran.

4.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 10 bulan Februari 2012 hingga sekarang selama kurang lebih 2 tahun , Pemohon  dan Termohon telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Termohon telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Pemohon bertempat tinggal di Jalan Sulawesi 3 Surabaya dan Termohon bertempat tinggal di Jalan Simpang Dieng Jember dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;

5.      Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;

6.      Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil.

7.      Bahwa atas dasar uraian diatas permohonan Pemohon telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf b dan f.

8.      Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar ketua Pengadilan Agama Kelas 1 Surabaya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.      Memberikan ijin kepada Pemohon Irwan bin Ikhwan untuk menjatuhkan talak satu raj’I kepada Irma binti Ilham di hadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
3.      Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

SUBSIDAIR

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;


Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.;
Wassalamu’alaikum wr.wb ; ---------------------------------------------------------------------

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut diatas ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon dalam permohonannya
mengajukan permohonan untuk beracara ; -----------------------------------------------------
Menimbang, terhadap Eksepsi Termohon atas gugatan cerai talak pemohon; ------------
M E  N  G  A  D  I  L  I
Sebelum memutus pokok perkara : --------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan eksepsi Termohon ; ------------------------------------------------------------
2. Memerintahkan Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ; ---------------------
3. Memerintahkan Pemohon untuk melanjutkan perkara di muka peradilan agama Jember ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian Putusan Sela ini di jatuhkan dalam permusyawaratan Majelis
Hakim pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2014 Masehi bertepatan dengan
tanggal 16 Rabiul Awal 1435 Hijriyah oleh kami MUSTOFA NAMZA, S.H., M.H, Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Surabaya yang ditunjuk Ketua
Pengadilan Agama Kelas IB Surabaya sebagai Ketua Majelis, CAHYA NUNGGAL P. , S.H., M.H. dan CHRISTIAN ALFARO W. ,S.H., M.H sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua
Majelis dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh AINUR ROFIQ  sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon diluar
hadirnya Termohon ; --------------------------------------------------------------------------------

KETUA MAJELIS,

MUSTOFA NAMZA, S.H., M.H

HAKIM ANGGOTA,

1. CAHYA NUNGGAL PAMUNGKAS, S.H., M.H   
2. CHRISTIAN ALFARO WATURAKA, S.H.,  M.H.                         

PANITERA PENGGANTI,

AINUR ROFIQ, S.H., M.H


 SALINAN
PANITERA



VIKTOR UMPAMETAN, S.H., M.H

Contoh Surat Duplik Perceraian

Jember, 08 April 2014
Hal                  : DUPLIK                  
Lamp               : -
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 23/Pdt.G/2014/PA.Jember
Di
               JEMBER

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan replik tertanggal 05 Maret 2014, maka perkenankan kami mengajukan duplik sebagai berikut :

DALAM KONPENSI

  1. Bahwa pada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana telah disampaikan pada jawaban dan dalam gugatan Rekonpensi.
  2. Bahwa Termohon pada prinsipnya menolak seluruh permohonan Pemohon, kecuali yang telah diakui kebenarannya.
  3. Bahwa terhadap dalil-dalil Termohon yang diajukan dalam jawaban Termohon yang tidak dijawab oleh Pemohon dalam konpensi dianggap telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi.
  4. Bahwa Pemohon sejak awal permohonan sampai pada replik sangat antusias dan bersemangat dan berkeyakinan bahkan mendahului kehendak illahi dimana Pemohon menyatakan bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Termohon tidak dapat diperbaiki lagi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon sebagai kepala rumah tangga telah gagal dan tidak dapat membina keluarga serta tidak sejalan dengan tuntunan agama.
  5. Bahwa Pemohon sebagai suami dan kepala keluarga seharusnya menutup aib keluarga dan tidak diselesaikan melalui Pengadilan oleh karena perceraian adalah perbuatan yang tidak disukai Allah dan seharusnya perceraian tidak perlu terjadi.
  6. Bahwa Termohon menolak replik Pemohon dalam posita 3 yang menyebutkan bahwa Pemohon belum pernah dan tidak akan pernah melakukan kekasaran terhadap Termohon. karena tidak jarang Pemohon berlaku kasar terhadap Termohon dan mengatakan bahwa Pemohon mengalami gangguan kejiwaan, karena pada kenyataannya Pemohon memarahi berdasarkan prasangka buruknya terhadap Termohon dengan kata-kata kasar dan keras yang tidak selayaknya keluar dari seorang suami terhadap isterinya, hal ini sudah Termohon sampaikan dalam jawaban dan akan Termohon buktikan pada saat pembuktian

DALAM REKONPENSI

1.      Bahwa  pada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana yang telah disampaikan dalam jawaban dan gugatan Rekonpensi.
  1. Bahwa pada pokoknya Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi menolak seluruh Permohonan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi, kecuali yang telah diakui kebenarannya
  2. Bahwa terhadap dalil-dalil Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang diajukan dalam jawaban Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang tidak dijawab oleh Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam Konpensi dianggap telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi.
  3. Bahwa Termohon dengan tegas menolak bahwa Termohon tidak berperilaku sebagaimana Istri yang baik dan Termohon sering keluar rumah tanpa alasan. Seperti yang dinyatakan oleh Pemohon didalam Replik tertanggal 05 Maret 2014.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pemeriksa Perkara untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
     DALAM KONPENSI
1.      Menolak Replik Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
  1. menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya
DALAM REKONPENSI
1.      Menolak Replik Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
  1. Menerima Jawaban Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
  2. Menghukum pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah penghidupan sebesar dari sepertiga dari gaji yang diterima setiap bulan oleh Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi sesuai dengan jumlah dalam sturk gaji yang diterima per bulan
  3. Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah mut`ah kepada Termohon Konpensi /Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) atau setidaknya sesuai dengan nafkah mut`ah yang wajar.
  4. Menyatakan secara hukum anak , anak-anak yang tercipta dari pernikahan Pemohon dan Termohon berada dibawah perwalian Termohon.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim  pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Demikian duplik ini kami ajukan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim  Pemeriksa Perkara kami ucapkan terima kasih
Wassalamu`alaikum Wr Wb.

Hormat Kami, Kuasa Hukum Termohon





Nizar, S.H., M.H

Contoh Surat Jawaban Atas Gugatan Perceraian

Jember, 25 Maret 2014

Hal : Jawaban atas Gugatan
                       
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Jember
Di Jember

Yang bertanda tangan Di bawah ini:
Nama               : Irma Binti Ilham
Umur               : 40 Tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
Alamat                        : Jl. Simpang Dieng No.98 RT 14/RW 04 Kec. Medaeng - Jember.
Kewargaan      : Indonesia.
selanjutnya mohon disebut sebagai…………….…Penggugat Rekonpensi

Dengan ini mengajukan Eksepsi beserta jawaban atas gugatan yang diajukan oleh saudara;
Nama               : Irwan Bin Ikhwan
Umur               : 42 Tahun.
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Guru           
Alamat                        : Jalan Terusan Dieng No. 62 Kota Malang.
selanjutnya mohon disebut sebagai………………...Tergugat Rekonpensi

Adapun yang menjadi dasar dari diajukannya Eksepsi dan jawaban ini oleh Penggugat Rekonpensi adalah antara lain sebagai berikut;

1.   Bahwa memang benar yakni pada tanggal 27-03-2002 telah terjadi pernikahan yang sah menurut Hukum Islam yang terjadi oleh kedua belah pihak dengan kutipan Akta Nikah No. 1342/215/III/2002.]
2.   Bahwa benar dalam dalam perkawinan tersebut, pemohon dan termohon telah melakukan hubungan badan (Ba’da dukhul)  dan hasil buah perkawinan tersebut telah dikaruniai tiga orang anak yang masing-masing bernama Erlan Irwan yang lahir pada tanggal  04 April 2003, Erlanda Irwan yang lahir pada tanggal 09 Mei 2006, Ifada Irwan yang lahir pada tanggal 22 Januari 2008.
3.   Bahwa tidak benar bahwa Istri (Penggugat Rekonpensi) tidak menghargai Suami (Tergugat Rekonpensi), tidak benar bahwa Istri berani dan sering membantah perkataan Suami, Bahwa tidak benar Istri sering keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
4.   Bahwa tentang alasan Suami (Tergugat Rekonpensi) sering tidak dihargai oleh sang Isteri (Penggugat Rekonpensi) tidaklah benar, sebagaimana yang dikemukakan oleh Tergugat Rekonpensi, memang benar pernah terjadi keributan kecil dalam dalam rumah tangga sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, Tetapi keributan itu sendiri tidak sesering sebagaimana yang telah dikemukakan oleh penggugat.
5.   Bahwa sebenarnya Penggugat Rekonpensi ingin menjadi yang terbaik dalam keluarga dan mempertahankan keutuhan dan keharmonisan keluarga, tetapi memang perawakan dari Sang Suami yang tidak mau bersabar dalam mengadapi setiap masalah, yang hanya selalu marah-marah tanpa diketahui sebab musababnya. Maka disini saya bermaksud mengajukan gugatan balik atas pernyataan dari gugatan sebelumnya.
           
Dalam Eksepsi.
1.    Menerima, Mengabulkan permohonan Eksepsi Termohon Rekonpensi untuk seluruhnya.
2.    Menolak dan/ atau setidak-tidanya memeriksa kembali gugatan dari Pemohon Rekonpensi sebelum melanjutkan ketahap berikutnya
3.    Menyatakan bahwa Termohon Rekonpensi tidaklah bersalah.
Dalam Pokok perkara.
Primer           
1.    Menerima permohonan Termohon Rekonpensi untuk seluruhnya.
2.    Menolak gugatan Pemohon Rekonpensi untuk seluruhnya dan/ atau menyatakan gugatan Pemohon Rekonpensi setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Subsidair
1.     Memohon putusan yang seadil-adilnya oleh pihak  Pengadilan.
2.     Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon Rekonpensi.



                                                                                    
                                                                                    Jember,25 Maret 2014
Hormat Kami, Kuasa Hukum Termohon




Nizar, S.H., M.H