PUTUSAN SELA
Nomor : 23/Pdt.G/2014/PA.Surabaya
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Kelas IB Surabaya, yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara perdata tertentu pada tingkat pertama, dalam
persidangan
Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela
, dalam cerai talak antara :
---------------------------------------------------------------------
PEMOHON ; Irwan Bin Ikhwan
M E L A W A N
TERMOHON ; Irma Binti Ilham
- Pengadilan Agama tersebut
;-----------------------------------------------------------------
- Telah membaca dan meneliti surat-surat dalam perkara ini ;
-----------------------
- Telah mendengar keterangan Pemohon dan keterangan Saksi dalam
persidangan ;
------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang. bahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannya
tertanggal 11 Februari 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Agama
Kelas IB Surabaya, nomor register : 23/Pdt.G/2014/PA.Surabaya, tanggal 12 Februari 2014,
telah mengajukan hal-hal sebagai berikut :
----------------------------------------------------
1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang
melangsungkan pernikahan pada tanggal 27 Maret 2002 dan dicatat oleh Pegawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kota Jember sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor
: 1342/215/III/2002, tanggal 27 Maret 2002.
2.
Bahwa setelah
pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah orang
tua Termohon, lalu pindah ke
Surabaya di Jalan Sulawesi 3 Surabaya selama 10 tahun dan selama pernikahan
tersebut Pemohon dengan Termohon telah rukun baik sebagaimana layaknya
suami istri dan telah dikaruniai 3 orang anak masing-masing bernama:
a) Erlan Irwan lahir
tanggal 04 April 2003
b) Erlanda Irwan lahir
tanggal 09 Mei 2006
c) Ifada Irwan lahir
tanggal 22 Januari 2008
Ke
tiga (3) anak tersebut dalam asuhan Pemohon
dan Termohon.
3. Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam
keadaan rukun, namun sejak bulan februari tahun 2012 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yaitu antara Pemohon dengan Termohon sering
terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain: Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai seorang suami yang sah,
yakni ia terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang baik; Termohon juga sering pergi keluar rumah
tanpa alasan yang jelas hingga sering kali menimbulkan kesalahfahaman yang
berujung pertengkaran.
4.
Bahwa perselisihan dan
pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 10
bulan Februari 2012 hingga sekarang selama kurang lebih 2 tahun , Pemohon dan Termohon
telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Termohon telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang
mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Pemohon
bertempat tinggal di Jalan Sulawesi 3 Surabaya dan Termohon bertempat tinggal di Jalan Simpang Dieng Jember dan selama
itu sudah tidak ada hubungan lagi;
5.
Bahwa adanya
perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah
tangga Pemohon dan Termohon tidak ada kebahagiaan lahir
dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;
6.
Bahwa pihak keluarga
sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan
Termohon namun tidak berhasil.
7.
Bahwa atas dasar uraian
diatas permohonan Pemohon telah
memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun
1974 Jo. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum
Islam pasal 116 huruf b dan f.
8.
Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya
yang timbul akibat perkara ini.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar ketua Pengadilan Agama Kelas 1 Surabaya segera
memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang
amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon
Irwan bin Ikhwan untuk menjatuhkan talak satu raj’I kepada Irma binti Ilham
di hadapan sidang
Pengadilan Agama Surabaya;
3. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
SUBSIDAIR
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.;
Wassalamu’alaikum wr.wb ;
---------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN
HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut diatas ;
--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon dalam permohonannya
mengajukan permohonan untuk beracara ;
-----------------------------------------------------
Menimbang, terhadap Eksepsi Termohon atas gugatan cerai talak
pemohon; ------------
M E N
G A D
I L I
Sebelum memutus pokok perkara :
--------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan eksepsi Termohon ; ------------------------------------------------------------
2.
Memerintahkan Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ;
---------------------
3. Memerintahkan Pemohon untuk melanjutkan perkara di muka
peradilan agama Jember ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian Putusan Sela ini di jatuhkan dalam permusyawaratan
Majelis
Hakim pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2014 Masehi bertepatan
dengan
tanggal 16 Rabiul Awal 1435 Hijriyah oleh kami MUSTOFA NAMZA,
S.H., M.H, Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Surabaya yang ditunjuk Ketua
Pengadilan Agama Kelas IB Surabaya sebagai Ketua Majelis, CAHYA
NUNGGAL P. , S.H., M.H. dan CHRISTIAN ALFARO W. ,S.H., M.H sebagai Hakim-Hakim
Anggota. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka
untuk umum oleh Ketua
Majelis dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu
oleh AINUR ROFIQ sebagai Panitera
Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon diluar
hadirnya Termohon ;
--------------------------------------------------------------------------------
KETUA MAJELIS,
MUSTOFA NAMZA, S.H., M.H
HAKIM ANGGOTA,
1. CAHYA NUNGGAL PAMUNGKAS, S.H., M.H
2. CHRISTIAN ALFARO WATURAKA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
AINUR ROFIQ, S.H., M.H
SALINAN
PANITERA
VIKTOR UMPAMETAN, S.H., M.H